Rabu, 21 Desember 2016

Pengendalian Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Pengendalian Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Edy Priyono  ;   Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Akademika;
Dosen di Universitas Djuanda dan Universitas Indonesia
                                                      KOMPAS, 01 Agustus 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Wacana kebijakan publik kembali diguncang oleh rumor tentang masuknya 10 juta tenaga kerja asing asal Tiongkok. Angka 10 juta jelas berlebihan, tetapi itu tidak menghilangkan urgensi persoalan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Masuknya TKA sebenarnya tidak selalu berkonotasi negatif. Secara implisit, masuknya TKA menunjukkan bahwa kesejahteraan pekerja di Indonesia relatif baik dibandingkan dengan negara-negara asal TKA. Kalau tidak, untuk apa mereka jauh-jauh pergi dari negaranya untuk bekerja di sini?

Selain itu, masuknya TKA biasanya merupakan implikasi masuknya investasi asing. Dari sisi ketenagakerjaan, investasi asing itu diperlukan untuk membuka lebih banyak lapangan kerja daripada jika hanya mengandalkan investasi dalam negeri. Dalam hal ini, TKA dianggap pelengkap bagi penyerapan tenaga kerja domestik karena tak mungkin investor asing hanya mempekerjakan TKA di perusahaannya.

Arah kebijakan

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah terkait TKA sejak dulu sudah jelas. Di satu sisi pemerintah memberi kemudahan pemberian izin bagi TKA. Di sisi lain, jumlah TKA dikendalikan agar tidak berdampak buruk terhadap penyerapan tenaga kerja domestik.

Terdapat serangkaian peraturan menteri ketenagakerjaan yang pada intinya membatasi sektor apa saja yang bisa dimasuki dan jabatan apa saja yang boleh diduduki oleh TKA. Sebagai ilustrasi, dalam lingkup sektor pertanian, hanya usaha peternakan saja yang terbuka bagi TKA. Untuk sektor industri, ada sembilan jenis industri yang terbuka bagi TKA, yaitu industri minuman, logam bukan mesin, rokok/cerutu, gula, pakaian jadi, furnitur, tekstil, alas kaki, dan makanan. Untuk sektor jasa, hanya tiga jenis usaha yang terbuka, yaitu penyediaan akomodasi, penyediaan makanan/minuman, dan pengelolaan limbah.

Pembatasan juga dilakukan dari sisi jabatan. Beragam peraturan menteri tersebut juga mengatur level jabatan apa saja yang terbuka bagi TKA. Secara ringkas dapat disampaikan bahwa TKA hanya boleh bekerja di jabatan manajerial menengah ke atas, yaitu pengawas/penasihat, ahli, manajer, direktur, atau komisaris. Jelas bahwa tenaga operasional/ produksi tidak termasuk dalam jabatan yang terbuka bagi TKA.

Selain itu, ada keputusan menteri yang khusus dan eksplisit mengatur jabatan apa saja yang tertutup bagi TKA. Ada 19 jabatan yang dinyatakan tertutup bagi TKA, yang intinya merupakan jabatan yang terkait perekrutan, personalia, hubungan industrial, dan keselamatan kerja. Daftar negatif itu bisa dianggap sebagai pengecualian bagi beragam peraturan tentang jabatan yang terbuka bagi TKA yang telah dijelaskan sebelumnya.

Kebijakan lain yang cukup penting adalah kewajiban bagi pengguna TKA untuk melakukan alih pengetahuan dan keahlian kepada tenaga kerja lokal. Selain itu, untuk setiap penggunaan satu TKA, pengguna diwajibkan membayar uang kompensasi kepada pemerintah sebesar 100 dollar AS. Di atas kertas, dana kompensasi tersebut dapat digunakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal.

Jika diamati secara lebih teliti, ada beberapa perubahan kebijakan yang pada intinya mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. Perubahan tersebut antara lain: penghapusan kewajiban merekrut setidaknya 10 tenaga kerja lokal untuk setiap perekrutan satu TKA serta TKA dapat dibayar langsung dengan menggunakan mata uang asing tanpa harus dikonversi ke rupiah. Seperti disinggung sebelumnya, perubahan tersebut tampaknya ditujukan untuk menarik lebih banyak investor (asing) ke Indonesia.

Data dan pengawasan

Dengan beragam kebijakan tersebut, data resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemennakertrans) tahun 2014 menunjukkan bahwa jumlah TKA di Indonesia adalah 68.742 orang. Angka itu jelas sangat jauh dari 10 juta seperti yang sempat menjadi rumor itu.

Dilihat menurut negara asal TKA, Tiongkok mendominasi dengan 24,5 persen, disusul Jepang (16,2 persen), Korea Selatan (9,2 persen), India (7,5 persen), dan Malaysia (6 persen). Negara lain juga berperan, tetapi masing-masing nilainya tidak sampai 5 persen dari total TKA.

Rendahnya jumlah TKA dalam data resmi tersebut bukannya tidak mengundang pertanyaan. Memang belum ada studi independen yang secara komprehensif mengestimasi jumlah TKA. Namun, hasil pengamatan di lapangan mengindikasikan bahwa jumlah TKA jauh lebih besar daripada angka (resmi) tersebut.

Kuat dugaan, data resmi Kemennakertrans hanya mengacu pada jumlah izin yang dikeluarkan oleh instansi tersebut. Dugaan itu kian menguat karena sampai saat ini tidak ada mekanisme yang secara efektif dapat mengawasi penggunaan TKA di lapangan, termasuk yang tidak resmi.

Oleh karena itu, terkait rumor ”10 juta TKA”, perdebatan tentang angka sebaiknya dihindari dulu. Yang lebih diperlukan adalah evaluasi apakah kebijakan pemerintah saat ini sudah berada di jalur yang tepat ataukah tidak.

Pemerintah punya banyak regulasi tentang bagaimana mengurus izin bagi TKA, tetapi nyaris tak ada regulasi tentang bagaimana mendata dan mengawasi mereka yang tidak mengurus izin. Beberapa kali menteri ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak, tetapi langkah sporadis seperti itu tak akan efektif jika tidak ditindaklanjuti dengan penyusunan kebijakan yang lebih sistematis.

Banyak yang menyalahkan otonomi daerah karena telah memutus hubungan langsung antara Kemennakertrans dan dinas tenaga kerja di daerah sehingga pengawasan jadi lemah. Tudingan tersebut jelas absurd karena lemahnya pengawasan sudah terjadi sejak sebelum otonomi daerah diterapkan. Hanya saja, masalah ini menguat karena kecenderungan semakin tingginya mobilitas tenaga kerja antarnegara.

Aspek pengawasan ini yang harus diperbaiki jika pemerintah benar-benar ingin mengendalikan penggunaan TKA di Indonesia. Sistem pengawasan perlu dibangun dengan menerapkan mekanisme pengawasan aktif ataupun pasif. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap keberadaan TKA, tetapi juga apakah syarat-syarat penggunaan TKA telah dipenuhi, baik oleh TKA sendiri maupun penggunanya.

Dalam mekanisme pengawasan aktif, pemerintah (pusat) sebaiknya bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan secara acak di lapangan. Sanksi berat harus diberikan kepada pelanggar (baik TKA maupun penggunanya) yang ”tertangkap tangan”.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengembangkan mekanisme pengawasan pasif yang berbasis pada laporan masyarakat. Perlu dibuat saluran, agar pihak-pihak yang melihat dugaan pelanggaran peraturan penggunaan TKA dapat melapor kepada pemerintah. Tentu perlu dukungan teknologi informasi yang sesuai, khususnya yang berbasis telepon seluler, karena sarana itu yang paling banyak diakses oleh masyarakat. Sistem daring berbasis internet tidak disarankan karena akses masyarakat biasanya tidak terlalu tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar