Selasa, 17 Januari 2017

Kejahatan Digital

Kejahatan Digital
Todung Mulya Lubis ;  Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)
                                                      KOMPAS, 17 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Digitalisasi adalah keseharian yang semakin menguasai kehidupan manusia di mana-mana. Meski belum semua orang punya akses terhadap kehidupan digital, bisa dikatakan ini hanya soal waktu.

Mayoritas orang di dunia ini sudah tak bisa menghindar dari digitalisasi. Kita sekarang hidup dalam demokrasi digital, belajar digital, ekonomi digital, dan sebagainya yang datang dalam berbagai istilah, seperti e-commerce, e-banking, e-learning, e-democracy, dan e-governance. Anak-cucu kita sudah mulai tenggelam dalam berbagai gadget yang membuat mereka tidak sama dengan kita. Mereka lebih sadar dan mengerti mengenai kehidupan digital di masa depan.

Digitalisasi adalah ruang publik yang menjadi tempat buat kebebasan berpendapat, kebebasan bergerak, dan kebebasan bertindak. Di sana ada ”pasar ide” yang berkompetisi satu sama lain, di sana ada kontestasi ideologi, di sana ada penularan ilmu pengetahuan dan budaya, di sana ada transaksi serba cepat, dan di sana ada kebencian serta kejahatan.

Urgensi regulasi

Kita mengenal apa yang disebut hate speech dan hate crimes. Kita mengenal cyber harassment dan cyberstalking. Kita tak bisa menghindar karena memang digitalisasi itu menghadirkan ruang publik yang memang tak menghendaki regulasi karena setiap regulasi akan mengancam kebebasan berpendapat, berkreasi, dan berdemokrasi.

Namun, apakah regulasi memang tak dibutuhkan sama sekali? Kalaupun dibutuhkan, sejauh mana regulasi itu dibuat?

Pertanyaan inilah yang mesti dijawab karena memang kita tengah dihadapkan pada banyak sekali berita, video, ceramah, gambar, meme, dan cuitan yang diunggah di media sosial, praktis tanpa sensor. Lebih jelek lagi banyak yang diunggah sudah direkayasa sedemikian rupa sehingga sekarang dikenal pula istilah hoax.

Gubernur DKI (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluhkan editan terhadap video pidatonya di Kepulauan Seribu. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja memblokir 11 situs yang ditengarai menyebarkan radikalisme. Menko Polhukam Wiranto mengatakan bahwa ekonomi dan perbankan kita terancam kejahatan siber. Di Amerika Serikat, pemilihan presiden dinodai oleh berita-berita palsu dan hacking oleh pihak Rusia.

Beberapa protes terhadap banyaknya ujaran kebencian, fitnah, dan manipulasi berita di media sosial memang memprihatinkan, juga mengancam kohesi dan fabrik sosial kita sebagai bangsa. Ketika ada ceramah yang mengobarkan sentimen rasialis dan sektarianis, maka pada saat itu kita goyah. Celakanya, ujaran kebencian itu diunggah berulang-ulang di berbagai media sosial, seperti Facebook, Twitter, Whatsapp, dan Youtube. Tiba-tiba kita tak lagi melihat Indonesia yang dulu kita kenal, tiba-tiba kita melihat Indonesia yang sesak napas karena kebencian, kemarahan, kecemasan, dan ketakutan. Ke mana Indonesia melangkah?

Kita bukannya tak memiliki peraturan perundangan untuk menangani semua kasus ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran digital tersebut. Pasal 310-321 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bisa dijadikan dasar untuk mengejar mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran.

Lalu, ada juga Pasal 27-28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terhadap Basuki dikenakan Pasal 156a KUHP (walau saya tak setuju karena keberadaan pasal ini sudah dinyatakan tak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi). Yang mau dikatakan di sini adalah sebetulnya ada basis peraturan perundangan untuk menangkal ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran yang termasuk pada apa yang disebut sebagai hate crimes atau kejahatan digital.

Implementasi dari peraturan perundangan itu terlihat tidak efektif. Aparat penegak hukum menghendaki basis hukum yang lebih kuat dan rinci mengenai kewenangannya untuk menindak situs, akun, termasuk akun anonim, percakapan digital, dan sebagainya. Hal ini terlihat dari kegamangan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap berbagai situs, pemilik akun, dan mereka yang mengunggah ulang berita, ceramah, video di Youtube, meme, dan gambar yang bernada ujaran kebencian, permusuhan rasial, sektarianisme, radikalisme, dan SARA.

Aparat penegak hukum tak mau dipersalahkan melanggar HAM serta diminta bertanggung jawab di muka pengadilan dan kehilangan kesempatan untuk promosi jabatan. Karena itu, ada kesan pembiaran (omission). Dapat dimengerti kalau aparat penegak hukum dihadapkan pada dilema karena secara akademik dan juga kalau ditilik dari kacamata demokrasi, ”kebebasan berpendapat” itu sesuatu yang conditio sine qua non. Tidak perlu ada regulasi. Regulasi akan membuahkan chilling effects.

Merusak sendi bernegara

Prasyarat demokrasi adalah kebebasan berpendapat. Karena itu pula hakim Louis Brandeis mengatakan, ”The freedom to think as you will and to speak as you think are means indispensable to the discovery and spread of political truth, that, without free speech and assembly, discussion would be futile” (kebebasan untuk berpikir seperti yang Anda inginkan dan berbicara seperti yang Anda pikirkan adalah sarana yang sangat diperlukan untuk menemukan dan menyebarkan kebenaran politik, di mana tanpa kebebasan berbicara dan berserikat, diskusi akan sia-sia).

Lanjutnya, adalah warga negara, bukan pemerintah, yang mesti menentukan subyek yang perlu diperdebatkan. John Stuart Mill dalam bukunya, On Liberty, mengatakan bahwa proteksi paling tangguh terhadap kebencian dan kecurigaan adalah debat terbuka dan kontra-argumen. Dalam alam berpikir seperti inilah aparat penegak hukum bekerja. Mereka tak berani menginterupsi kebebasan berpendapat, tetapi mereka tahu bahwa kebebasan berpendapat sekarang ini berpotensi merusak sendi-sendi bernegara, kemajemukan bangsa, dan harmoni sosial yang selama ini kita banggakan.

Idealnya kebebasan berpendapat dalam kehidupan digital, dalam media sosial, diatur oleh masyarakat digital itu sendiri. Merekalah yang harus membentuk self-governance, bukan melalui regulasi yang dibuat oleh negara. Pertanyaannya: apakah masyarakat digital kita peduli dengan self-governance dan siapa yang akan merumuskannya?

Sementara itu, ujaran kebencian, fitnah, rasialisme, SARA, dan sebagainya menggerus kemajemukan kita, melemahkan fabrik sosial kita. Negara ini berada dalam ambang bahaya kalau tak ada pengawasan dan tindakan terhadap semua kejahatan digital dalam berbagai bentuknya ini.

Namun, perlu dibuat batasan yang jelas sejauh mana negara bisa mengintervensi kehidupan digital, situs, dan media sosial. Pemblokiran, penindakan, penangkapan, dan proses hukum mesti dilakukan dengan sangat selektif dan kalau mungkin bersifat sebagai upaya terakhir.

Memang, menjaga keseimbangan antara hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dengan keamanan nasional serta kelangsungan kemajemukan bukanlah pekerjaan mudah. Namun, itu tetap mesti menjadi agenda pemerintahan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar