Rabu, 11 Januari 2017

Menata Ulang Institusi Penerimaan Pajak

Menata Ulang Institusi Penerimaan Pajak
Ronny Permata Sasmita ;  Staf Ahli Komite Ekonomi dan Industri Nasional Republik Indonesia
                                                KORAN SINDO, 10 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Realisasi penerimaan pajak masih menjadi persoalan utama dari tahun ke tahun. Hingga 20 Desember 2016, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 1.032,2 triliun atau 76,17% dari target APBN-P 2016 yang sebesar Rp1.355,2 triliun.  Dengan sisa waktu yang hanya beberapa hari lagi, target penerimaan pajak tersebut akan sulit tercapai meski pemerintah terus melakukan upaya sungguh-sungguh mengejar potensi pajak dari program amnesti pajak maupun penerimaan rutin. Nah, dengan kewenangan yang lebih besar, saya kira kita sebagai masyarakat tak ada salahnya jika berharap bahwa pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP/Otoritas Penerimaan Pajak) akan dapat meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

Saat ini Ditjen Pajak memiliki tugas besar mengejar target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN, namun kelembagaannya hanya diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan (permenkeu) sebagai turunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi Kementerian. Sialnya, setiap ganti kabinet, berganti pula perpresnya. Ditjen Pajak tidak memiliki kewenangan dalam mengatur SDM, organisasi, dan anggaran sendiri.

Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak masih dikelompokkan sebagai single directorate in Ministry of Finance. Berbeda dengan negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Filipina, dan Malaysia yang mendelegasikan kewenangan SDM, anggaran, dan organisasi ke unit otoritas pajaknya atau Semi Autonomous Revenue Authority (SARA). Singapura telah membentuk badan terpisah bagi penerimaan negara sejak 1993. Sedangkan Malaysia melakukannya sejak 1992.

Sejak itu pula, penerimaan pajak Malaysia naik signifikan. Belajar dari dua negara tetangga tersebut, Indonesia sudah saatnya memberikan otonomi kepada otoritas pajak melalui reformasi perpajakan di sektor penerimaan negara. Otonomi tersebut dapat menjadikan otoritas pajak lebih independen secara organisasi dan dapat mengurangi tekanan politik kepada Kemenkeu.

Saya kira, hal semacam ini akan menjadi bagian penting dalam eformasi perpajakan yang digulirkan pemerintah. Dengan kondisi penerimaan negara yang mengkhawatirkan, reformasi perpajakan harus diwujudkan dan tidak bisa ditawar lagi. Lebih dari itu, reformasi perpajakan tidak akan bermakna bila pembentukan BPP tidak direalisasikan.

Selama tidak ada BBP maka diperkirakan akan selalu muncul konflik kepentingan antara Ditjen Pajak sebagai direktorat yang bertugas mengumpulkan penerimaan pajak dan Ditjen Anggaran sebagai direktorat yang mengelola dan mengatur penggunaan anggaran negara. Harapannya, pembentukan BPP dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi negara dalam mengumpulkan pajak.

Oleh karena itu, kebutuhan membentuk BPP semakin mendesak seiring terjadinya kekurangan (shortage) penerimaan negara dari pajak tahun ini. Karena berada di bawah presiden langsung, BPP akan lebih efektif menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Pasalnya, Ditjen Pajak yang posisinya di bawah menteri keuangan selama ini tidak leluasa bekerja menggali pendapatan dari pajak. Di sisi lain, masyarakat perlu juga mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan BPP harus memenuhi semua persyaratan pokok, di antaranya menyangkut transparansi, mekanisme pengawasan, dan integritas aparatnya.

Lembaga tersebut harus betul-betul memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya secara optimal untuk meningkatkan penerimaan pajak yang menjadi tulang punggung penerimaan negara. Jangan sampai kewenangan BPP yang besar justru disalahgunakan oleh oknum pejabat lembaga tersebut demi keuntungan diri sendiri. Tim Reformasi Perpajakan yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Keuangan 885/ KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan mengemban tugas untuk membantu menyiapkan turunan konsep Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang ideal sesuai kebutuhan di Indonesia.

Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan pun dianggap sebagai langkah awal merealisasikan rencana pembentukan BPP yang akan berada di luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lebih dari itu, pembentukan BPP juga merupakan salah satu program Presiden Jokowi yang tercantum dalam Nawacita untuk membangun kemandirian dan kedaulatan bangsa.

Oleh karena itu, kini menjadi tugas Tim Reformasi Perpajakan untuk mendesain bentuk BPP seperti apa, struktur kelembagaan organisasinya, SDM-nya, kompleksitas tugas serta ruang lingkup seluruh pekerjaannya dari Sabang sampai Merauke. Semua hal tersebut penting direncanakan sejak awal agar tugas dan fungsi BPP bisa berjalan efektif.

Payung hukum pembentukan BPP pun akan disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Revisi Undang- Undang tentang Ketentuan UmumdanTataCara Perpajakan (KUP) yang mulai dibahas bersama pemerintah awal tahun depan. Salah satu pasal dalam draf Revisi UU KUP yang sudah diajukan pemerintah kepada DPR mengamanatkan pembentukan BPP pada 1 Januari 2018.

BPP diestimasikan akan menjadi sebuah badan independen di luar Kemenkeu. Karena itu, BPP nantinya berbeda dengan Ditjen Pajak maupun Ditjen Bea Cukai yang berada di bawah kewenangan Kemenkeu. BPP didesain akan berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, sehingga posisi kepala BPP nantinya akan sejajar dengan menteri dan menjalankan fungsi koordinasi dengan Kemenkeu.

Pendek kata, ke depan pembentukan BPP akan memudahkan pemerintah dalam mengatur dan mengelola penerimaan negara secara produktif dan efektif. BPP akan menjadi backbone negara di pos penerimaan. Oleh karena itu, BPP harus diberi kewenangan yang besar dan memiliki seluruh komponen yang dibutuhkan untuk mencapai target penerimaan pajak. Namun demikian, semua pihak terkait harus pula aware dengan berbagai referensi yang ada.

Sebagaimana ditulis oleh Rosario G Manasan (2003), negara- negara yang dianggap sukses mereformasi otoritas pajaknya hingga menjadi lembaga semiotonom (semi-autonomous revenue authorities/SARA), kinerja penerimaan pajaknya justru cenderung tergerus seiring waktu. Bahkan dia menambahkan, sampai saat ini, belum ada bukti kuat bahwa status kelembagaan otoritas pajak berbanding lurus secara langsung dengan kinerja penerimaan pajaknya.

Jadi jika secara empiris belum terlalu substantif, setidaknya pembentukan BPP memiliki prospek perbaikan yang cukup signifikan terhadap penerimaan negara. Taliercio (2000) pernah menulis, status kelembagaan yang otonom hanya merupakan jalan menuju perbaikan tata kelola dengan semangat competency, efficiency, dan fairness sebagai landasan utamanya. Namun, saya yakin ketiga hal yang diusung tersebut (competency, efficiency, dan fairness) akan mampu memberi prospek yang sangat bagus bagi institusi perpajakan, terutama untuk membangun kepercayaan publik yang notabene bisa menjadi landasan awal untuk meningkatkan penerimaan pajak. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar