Selasa, 17 Januari 2017

Pilkada, Petahana dan Investasi Demokrasi

Pilkada, Petahana dan Investasi Demokrasi
Umbu TW Pariangu ;  Dosen Fisipol Undana, Kupang
                                           MEDIA INDONESIA, 17 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PILKADA serentak gelombang kedua 15 Februari 2017 sudah di depan mata. Ada harapan, pilkada di tahun superpolitik ini akan menguncupkan harapan baru bagi kesegaran demokrasi lokal. Namun, harapan itu seperti sedang diintai sejumlah trauma. Sejauh ini proses politik pilkada masih mengesampingkan pentingnya membangun disiplin rakyat untuk menguji kualitas kandidat, menata sistem dan regulasi pemilihan yang dikawal manajemen teknokratis (tata mekanisme pilkada yang jelas, terukur, dan mudah dipertanggungjawabkan), serta menjamin seluruh tahapan proses pemilihan berlangsung konstitusional.

Perpaduan faktor ini di sejumlah daerah melahirkan konflik, berikut menegasi makna kepemimpinan dari perspektif demokrasi substantif. Dalam keadaan proses pilkada hanya prosedural dan menguras rekening politik (energi, waktu, dan suara) rakyat tanpa diimbangi instrumen pembudayaan politik dan kontrol memadai, pilkada hanya menghasilkan suara mayoritas (semu) yang mendorong penyalahgunaan legitimasi berupa penimbunan kekuasaan kepemimpinan yang tidak peduli pada pemenuhan kepentingan publik dan sumpah jabatan.

Rasanya silogisme politik, bahwa legitimasi kepemimpinan menentukan kualitas demokrasi dan keberhasilan pemimpin dalam konsolidasi demokrasi (lokal), perlu dikritisi lebih jauh. Intensi ini, misalnya, dapat diperiksa pada fenomena kemenangan kepala daerah petahana berdasarkan raihan suara dan tingkat partisipasi politik rakyat dalam pilkada.

Petahana

Tahun 2010, misalnya, terdapat 244 pilkada yang dilangsungkan di 7 provinsi, 202 kabupaten, dan 35 kota. Dari 146 daerah yang melakukan pilkada sejak awal 2010 menunjukkan 82 daerah (56%) di antaranya dimenangi kembali oleh mereka yang menjabat kepala daerah setempat (petahana), 22 di antaranya ialah mereka yg sebelumnya menjabat wakil kepala daerah. Kemenangan ini dibarengi tingkat partisipasi yang cenderung tinggi, yakni 76 daerah yang dimenangi petahana sebagian besar tingkat partisipasinya di atas 70%. Lebih dari 60% daerah yang dimenangi petahana, tingkat partisipasi pemilih lebih dari 70%, 9% di antaranya tingkat partisipasi 85%.

Begitu pun suara yang diraup mayoritas pasangan petahana cukup tinggi. 74 dari 82 kemenangan petahana dimenangi hanya satu putaran pilkada. Dari jumlah itu 34% di antaranya menang dengan perolehan suara di atas 55%. Sebagian bahkan menang telak dengan suara lebih dari 80% (Kompas, 13/9/2010). Di pilkada serentak Desember 2015 konstelasinya juga masih sama. Dari 269 daerah yang melakukan pilkada, 31,2% dimenangi petahana. Jumlah ini hampir dua kali lipat dari rival terdekatnya dari kalangan anggota dewan (DPRD, DPR, dan DPD) yang memenangi 17,3%.

Idealnya, kemenangan petahana bisa dibaca sebagai kuatnya kepercayaan publik terhadap kapabilitas kinerjanya di periode sebelumnya. Serentak membuka kesempatan baginya untuk melanjutkan program kerjanya di periode berikut. Namun, bagaimana jika kemenangan itu diraih lewat penyalahgunaan wewenang dan fasilitas dengan melakukan akumulasi kekuasaan pada birokrasi pemerintahan, untuk meraih dukungan dan popularitas lewat program-program katarsis berkedok kampanye? Inilah yang terlihat pada hari-hari ini kala pilkada dibeceki politik uang, politisasi birokrasi, dan fenomena kemenangan kandidat tersangka korupsi.

Dari segi kinerja pun, tidak ada kemajuan yang ditunjukkan petahana dalam pengelolaan daerah. Para petahana ini ternyata tidak mendongkrak prestasi ekonomi daerah. Bahkan, ada 45 daerah memiliki indeks sosial ekonomi yang menurun meski petahana kembali terpilih. Jumlah petahana kelompok ini 63% dari total petahana yang kembali menduduki kursi kepala daerah. Lalu, apa pesannya?

Pertama, konsolidasi demokrasi dihadang prinsip politik pragmatis yang menjadikan pilkada sebagai instrumen mewujudkan kepentingan sempit bagi penyelenggara pilkada, birokrasi, kandidat, dan pendukungnya. Seorang petahana terpilih bukan karena kinerjanya, melainkan lebih karena kemampuan memobilisasi birokrasi (anggaran, program, maupun birokrat). Kedua, edukasi pengenalan politik rakyat terhadap kandidat yang minim. Ketiga, mutu kepemimpinan flegmatis (kekuasaan bukan panggilan pengabdian, melainkan diselimuti pamrih (gain politician) yang nihil orientasi kepublikan.

Ini akar dari model demokrasi kosmetik yang oleh Maribeth Erb dalam bukunya, Deepening Democracy in Indonesia (2009) disebut ikut memengaruhi kenapa pembangunan demokrasi yang sudah berlangsung satu dekade lebih ini belum menghasilkan perubahan fundamental, terutama pada paradigma berpolitik. Mentalitas politisi yang menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dasar politik tanpa pengorbanan dan sensitivitas terhadap kemiskinan rakyat hanya akan menyalibkan rakyat dengan aneka persoalan kesehariannya meski pemimpin terus berganti.

Investasi demokrasi

Proyek pilkada harus dilihat sebagai dasar pematangan prinsip berpolitik, baik sikap, karakter, maupun orientasi politisi sebagai investasi bagi penguatan demokrasi lokal. Eric Weil (1956) tepat ketika mengatakan prinsip moral harus menjadi rasionalitas utama dalam kontestasi politik, berikut aturan maupun kebijakan yang dilahirkannya. Kriteria inilah yang harus dipaksakan rakyat kepada kepala daerah jika ia sungguh-sungguh mau memimpin daerah.

Lalu, bagaimana pemaksaan ini bisa dilakukan di tengah defisitnya wawasan politik rakyat? Rakyat harus diberi akses untuk membongkar rekam jejak kandidat sebagaimana sudah dijamin konstitusi. Menurut UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku efektif mulai 1 Mei 2010, informasi mengenai rekam jejak kontestan pilkada sesungguhnya tergolong informasi publik. Maka, ini penting untuk dibuka seluas-luasnya terutama untuk menjamin keterpilihan pemimpin yang berkualitas.

Masyarakat diberi hak mendapatkan rekam jejak secara utuh atau objektif tentang riwayat kontestan pilkada, baik prestasinya maupun pelanggaran etik dan hukum yg pernah dilakukan. Ini dapat dilakukan media massa dengan aliansi dukungan progresif akademisi, LSM, dan pemuka masyarakat, misalnya dengan bersama-sama menginventarisasi politisi-politisi bermasalah menurut kriteria yang disepakati bersama untuk kemudian diumumkan ke khalayak.

Dengan ini ada dua manfaat yang dipetik, yakni pertama, ada jaminan referensi yang komprehensif yang didapat rakyat pemilih terhadap kandidat. Kedua, dapat mematahkan tudingan sejumlah pihak yang mencurigai bahwa pers/jurnalis selama ini ikut andil meraih keuntungan ekonomi di balik pelaksanaan pilkada dengan terlibat menjadi tim sukses bayangan atau bekerja sama dengan tim sukses kandidat tertentu lewat politik pemberitaan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar