Kamis, 12 Januari 2017

Relaksasi Ekspor Mineral

Relaksasi Ekspor Mineral
Singgih Widagdo ;  Ketua Kebijakan Publik Ikatan Ahli Geologi Indonesia
                                                      KOMPAS, 12 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Hari ini, 12 Januari 2017, menjadi "pintu" untuk menilai apakah pemerintah tetap konsisten ataukah justru sebaliknya. Namun, dari siaran pers Kementerian ESDM (10/1/2017) mengenai arahan Presiden Joko Widodo, jelas pemerintah tetap akan membuka dan mengizinkan relaksasi ekspor mineral mentah. Enam pertimbangan arahan Presiden pada dasarnya bukan hal baru. Arahan Presiden Jokowi jelas telah diketahui jauh sebelumnya oleh ESDM sebagai kementerian teknis.

Jadi, perulangan lunak sikap pemerintah atas industri pertambangan mineral akibat ketidaktegasan pemerintah sendiri, ditambah sikap nakal penambang yang tidak mematuhi serta tidak ditindak tegas selama ini.

Konsistensi pemerintah dalam mengelola kekayaan negara adalah wujud tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya. Perdebatan soal ekspor mineral mentah seharusnya tidak terjadi jika pemerintah konsisten dengan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sangat ironis, saat terjadi perdebatan revisi peraturan pemerintah (PP) terkait relaksasi mineral mentah, pemerintah belum punya Kebijakan Pertambangan Nasional Indonesia (KPNI). KPNI semestinya jadi arah saat UU Minerba dibuat. Dapat dikatakan absurd, tanpa KPNI, minerba dapat dikelola dalam jangka panjang. Kebijakan pertambangan yang terintegrasi dengan ketersediaan sumber daya minerba, pengusahaan, konservasi, pengembangan industri, infrastruktur, dan lingkungan hidup seharusnya ada di depan sebagai arah pembangunan industri pertambangan secara menyeluruh.

Sikap pemerintah yang menganggap enteng menjadi penyebab semuanya menjadi tidak sejalan dengan UU Minerba. Bagi pelaku usaha pertambangan, PP menjadi arah dalam melakukan eksekusi langkah bisnisnya.

Semestinya, yang terbangun, kontrak karya (KK) telah mampu melakukan pengolahan dan pemurnian. Apalagi telah diberikan waktu lima tahun sejak UU Minerba diterbitkan. Demikian juga, walaupun tidak dibatasi waktu tertentu, izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) semestinya sebagian telah mampu melakukan pengolahan dan pemurnian, baik sendiri maupun dalam bentuk kerja sama di antara mereka.

Amanah UU Minerba, jika dijalankan pemerintah dengan tegas, seharusnya telah memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat secara langsung, seperti peningkatan pertumbuhan ekonomi, penerimaan pemerintah, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, yang terjadi saat ini justru perdebatan soal relaksasi yang bisa memicu terjadinya pengangguran besar-besaran.

Melangkah ke depan

Sikap tegas pemerintah terhadap KK seharusnya juga berlaku bagi IUP/IUPK, dengan catatan harus tetap sesuai amanah UU Minerba. Pemerintah selama ini belum mengevaluasi secara detail perkembangan pembangunan smelter pada pertambangan skala IUP. Mungkin telah dilakukan sebatas pemegang IUP skala besar. Komunikasi antara pemerintah dan IUP lebih hanya melihat komitmen IUP untuk membangun smelter atau kerja sama di antara IUP dalam membangun smelter. Laporan IUP yang saat itu diserahkan ke kabupaten (saat ini ke gubernur), menjadi kendala pemerintah pusat untuk mengontrolnya.

Pemerintah semestinya melakukan evaluasi individual per-IUP menyangkut berbagai masalah, seperti keuangan, infrastruktur dalam membangun smelter, belum lagi terhadap masalah kebutuhan energi. Di sisi lain, pemerintah tampaknya belum memiliki platform untuk mengantisipasi munculnya ribuan IUP akibat ulah pemerintah sendiri dalam membuka "keran" pelaku usaha pertambangan. Pada awal 2016, jumlah IUP OP mineral yang telah clear and clean mencapai 2.422.

Melihat kondisi pertumbuhan industri pertambangan (khususnya IUP) saat ini, khususnya ribuan tenaga kerja yang telah terserap, pemerintah perlu hati-hati, tetapi tetap bersikap tegas dengan melakukan langkah sesuai amanah Pasal 5 UU Minerba, yaitu melalui penetapan kebijakan pengutamaan mineral dan atau batubara untuk kepentingan dalam negeri sekaligus pengendalian produksi dan ekspor.

Dalam UU Minerba tertulis jelas: pemerintah, setelah berkonsultasi dengan DPR, dapat menetapkan jumlah produksi tiap-tiap komoditas per tahun per provinsi, bersamaan pula dapat mengendalikan produksi dan ekspor. Bahkan pemerintah pun telah mengaturnya dalam PP No 23/2010, pada Pasal 84 dan 85.

Meskipun dalam UU untuk IUP tidak diatur masalah batasan waktu pengolahan dan pemurnian, pemerintah dapat melakukan melalui mekanisme pengendalian produksi dan ekspor. Akan tetapi, pemerintah juga bukan lantas memberikan lampu hijau pada IUP/IUPK untuk melakukan ekspor mineral mentah sampai waktu tak terbatas. Pemerintah harus tegas dalam memberikan batasan waktu atas dasar kondisi infrastruktur di mana IUP beroperasi, jenis mineral yang dimiliki, besarnya investasi, serta waktu yang dibutuhkan dalam membangun smelter.

Kemudian, atas dasar evaluasi teknis dan keuangan setiap IUP (mungkin diperlukan sekitar enam bulan), pemerintah segera perlu menghentikan ekspor mineral demi kepentingan nasional. Harus disadari, sebagai negara kepulauan, jenis dan kondisi sebaran mineral serta kondisi infrastruktur jadi bervariasi. Artinya, dari sisi waktu, pembatasan pelarangan ekspor mineral tidak harus sama seperti yang menjadi perdebatan saat ini.

Pemerintah berhak memberikan hukuman kepada KK dan IUP. Namun, harus diawali sosialisasi sanksi yang akan dimasukkan PP. Sanksi harus didetailkan atas parameter lokasi, luasan IUP, jenis mineral, kondisi infrastruktur, dan kondisi kebutuhan energi.

Penutup

Harus diapresiasi pembangunan smelter telah berjalan. Namun, jumlah dan besaran industri smelter belum sepadan dengan industri pertambangan yang telah terbangun sampai sekarang. Meski industri hilirisasi saat ini baru sebatas mengekstrak logam utama bijih, pemerintah perlu terus mendorong pemanfaatan logam untuk kepentingan industri hilir, bahkan semaksimal mungkin dapat memenuhi kebutuhan industri berteknologi tinggi.

Bisa jadi, memecahkan masalah pengolahan dan pemurnian oleh KK melalui IUPK dapat dilakukan oleh pemerintah, tetapi masalah luasan wilayah izin usaha pertambangan khusus sebatas 15.000 hektar hanya dapat diberikan untuk satu jenis meneral tentu jadi perdebatan sendiri. Belum lagi masalah ribuan IUP yang secara legal telah ada. Namun, itulah konsekuensi dari kesalahan pemerintah yang "kebablasan" membuka perizinan tambang di awal otonomi daerah.

Akhirnya, hanya dengan menyadari mineral notabene milik rakyat, langkah untuk terus membangun mineral demi kesejahteraan rakyat harus tetap diperjuangkan. Mewujudkan industri berbasis mineral harus terus diperjuangkan dan semestinya harus diawali dengan memiliki KPNI. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar