Sabtu, 21 Januari 2017

Tenaga Kerja Ilegal Asal Tiongkok

Tenaga Kerja Ilegal Asal Tiongkok
Fadli Zon ;  Wakil Ketua DPR RI
                                                      KOMPAS, 21 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kecurigaan publik atas tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok menyangkut tiga persoalan sekaligus: ekonomi, politik, keamanan.

Menguatnya perekonomian Tiongkok dan sikapnya yang agresif menjalin diplomasi ekonomi jadi daya tarik sendiri bagi Indonesia yang tengah giat membangun infrastruktur dan butuh investasi besar. Sayang, kerja sama yang telah dijalin belum diiringi dengan hasil optimal.

Dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), periode kuartal 2016 realisasi dari Tiongkok mencapai 464 juta dollar AS yang terdiri atas 339 proyek. Namun, posisi Tiongkok bukanlah yang pertama. Sebagai investor, saat ini Tiongkok hanya menempati urutan ke-9 negara dengan investasi terbesar di Indonesia. Sebagai kreditor, Tiongkok hanya menempati urutan ke-5. Posisi Tiongkok kalah dari Singapura, Jepang, AS, dan Belanda. Namun, jumlah tenaga kerja asing kita didominasi oleh asal Tiongkok, hingga 23 persen.

Persoalan kedua menyangkut politik. Kita pernah punya problem sejarah terkait konflik etnisitas yang melibatkan Tionghoa, baik pada masa kolonial maupun sesudah kemerdekaan. Isu mengenai tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok mudah menjadi isu sensitif.

Persoalan ketiga terkait keamanan. Kita tentu belum lupa pada kasus diterobosnya area militer Halim Perdanakusuma oleh tenaga kerja asing asal Tiongkok dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Di Bogor empat warga negara Tiongkok ditemukan sebagai petani yang menanam cabai dengan kandungan bakteri berbahaya, tanpa status visa yang tepat. Ini ancaman keamanan nasional yang serius. Sebab, pada era sekarang, ancaman keamanan kepada negara bukan lagi hanya berupa ancaman militer. Juga nirmiliter, mulai dari lingkungan, pangan, energi, hingga ekonomi.

Bebas visa

Besarnya jumlah tenaga kerja asing ilegal Tiongkok yang masuk ke Indonesia saat ini didorong dua faktor. Faktor pemicu pertama adalah diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang kebijakan bebas visa kunjungan bagi 169 negara.

Perpres ini didesain untuk mendorong target pemerintah meningkatkan devisa turis asing, tetapi ia juga memperbesar potensi ancaman keamanan domestik. Banyak bukti yang menunjukkan penyalahgunaan kebijakan bebas visa. Para tenaga kerja yang tak memenuhi syarat mendapat visa tenaga kerja memanfaatkan visa turis untuk bisa masuk ke Indonesia yang kemudian bekerja di perusahaan asal negeri mereka. Potensi penyalahgunaan visa turis asing ini juga semakin besar mengingat masih sedikitnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan. Status visa tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan negara asal mereka tidak dapat maksimal terawasi.

Faktor pemicu kedua ialah semakin longgarnya peraturan bagi tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia. Terutama setelah adanya revisi Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 yang kemudian direvisi kembali menjadi No 35/2015. Perubahan permenaker ini memiliki beberapa poin krusial.

Pertama, dihilangkannya ketentuan kemampuan berbahasa Indonesia sebagaimana yang sebelumnya ada pada Permenakertrans No 12/2013. Kedua, dihapuskannya ketentuan kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal setiap mempekerjakan satu tenaga kerja asing. Ini diperparah dengan tak adanya ketentuan tegas dalam permenakertrans perihal dilarangnya mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai buruh kasar. Perubahan ini membuat semakin longgarnya pintu masuk tenaga kerja asing yang tak memiliki keahlian sama sekali untuk masuk ke Indonesia.

Pemerintah perlu melakukan upaya yang bukan saja kuratif, melainkan juga preventif. Deportasi terhadap tenaga kerja asing ilegal yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan positif adanya. Begitupun dengan imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk secara aktif melakukan pelaporan jika ditemukan tenaga kerja asing ilegal di lingkungannya. Namun, itu saja tidak cukup. Perlu upaya penyelesaian lebih strategis.

Langkah pertama, mengevaluasi dan meninjau kembali kebijakan bebas visa terhadap 169 negara sebagaimana yang tertuang dalam Perpres No 21/2016. Perlu dilihat negara mana saja yang menjadi penyumbang terbesar turis ke Indonesia sehingga selektif dan terarah. Juga perlu meninjau kesiapan tenaga pengawasan di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

Langkah strategis berikutnya adalah menjalin komunikasi politik yang sehat dengan negara sahabat. Upaya preventif dapat dilakukan dengan membangun komitmen bersama negara-negara sahabat dalam menangani persoalan tenaga kerja asing ilegal. Dengan demikian, ada mekanisme politik kepada pihak perusahaan asing untuk tidak menerima tenaga kerja asing tanpa status izin yang jelas. Ada pelibatan lintas aktor, state, business, and society.. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar