Selasa, 28 Februari 2017

Angket

Angket
Putu Setia  ;    Pengarang; Wartawan Senior Tempo
                                                   TEMPO.CO, 25 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Wakil rakyat kita membuat mainan baru lagi. Hak angket untuk menggugat kenapa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak diberhentikan sementara sebagai gubernur meski sudah berstatus terdakwa. Ahok Gate keren kedengarannya sudah diumumkan dalam sidang paripurna beberapa hari lalu. Namun, karena wakil rakyat kita segera reses, kelanjutan Ahok Gate akan dibahas pada sidang paripurna nanti.

Apakah hak angket ini tergolong demokrasi yang kebablasan sebagaimana yang dinyinyiri Presiden Joko Widodo? Tentu saja tidak.
Hak angket diatur dalam undang-undang. Dalam menjalankan tugas yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat dibekali dengan tiga hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan hak angket melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan undang-undang.

Kasus Ahok ini unik dan sekaligus lucu tergantung dari sisi mana melihatnya. Ia dituduh menista agama di sebuah pulau yang ternyata belakangan penghuni pulau itu ramai-ramai mencoblos dia pada pilkada lalu. Karena ada yang melaporkan Ahok menista agama, polisi gesit bergerak. Tak perlu waktu lama, polisi menyerahkan berkas penyidikan ke kejaksaan sebagai penuntut umum. Dan kejaksaan pun sangat cepat membawa kasus ini ke pengadilan. Dua aparat hukum ini tak mau berlama-lama jadi sorotan.

Ternyata Ahok dituduh oleh jaksa dengan dua pasal yang membuat Menteri Dalam Negeri serba salah. Satu pasal dengan tuntutan hukuman di atas lima tahun penjara, satu pasal lagi tuntutan di bawah lima tahun. Padahal, untuk memberhentikan sementara pejabat karena berstatus terdakwa, batasannya lima tahun.

Menteri Tjahjo Kumolo sangat arif. Ya, sudahlah ditunggu, kalau tuntutan nanti lebih dari lima tahun, Ahok diberhentikan. Kalau kurang, ya, terus menjabat. Namun polemik tanpa henti, pakar hukum tata negara€baik yang mengajar di kampus maupun yang jadi komisaris perusahaan berbeda pendapat. Dalam situasi gaduh, Presiden Jokowi turun tangan. Ayo minta fatwa ke Mahkamah Agung.

Lucunya -- atau cuma sekadar aneh -- Mahkamah Agung, yang tugasnya antara lain memberi fatwa hukum kepada eksekutif dan digaji rakyat untuk itu, menolak memberikan fatwa. Apakah ini demokrasi yang kebablasan di mana pemberi fatwa mogok kerja? Entahlah. Yang jelas, DPR pun ambil bola liar ini, menggulirkan hak angket.

Ketika sidang paripurna dan DPR membacakan usul hak angket, seorang anggota yang menolak hak angket meminta agar usul itu ditarik. Alasannya, kasusnya sudah disidangkan. Lalu dijawab anggota yang mendukung: "Kalau Ahok diberhentikan malam ini, hak angket otomatis gugur."

Di mana lucunya? Hak angket adalah hak untuk menyelidiki. Baca undang-undang dulu, ya, Pak Wakil Rakyat. Artinya, kalau hak ini disetujui, DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) yang jumlah anggotanya 30 orang. Pansus inilah yang bekerja menyelidiki sebagaimana pada kasus Bank Century dan Pelindo II, meski hasilnya tak jelas. Seusai penyelidikan itu, belum tentu menghasilkan kesalahan, dan bisa hanya sekadar salah tafsir pasal undang-undang. Kok pendukung hak angket sudah punya kesimpulan bahwa Ahok harus diberhentikan? Penyelidikan saja belum.

Demokrasi kita bukan kebablasan, lebih tepat disebut demokrasi yang lucu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar