Jumat, 10 Februari 2017

Harga Diri Jurnalistik

Harga Diri Jurnalistik
Amir Machmud NS ;  Direktur Pemberitaan Suara Merdeka Network; 
Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah
                                            SUARA MERDEKA, 09 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

JURNALISTIK jelas lebih memiliki harga diri di tengah gejolak kabar-kabar bohong (hoax)yang menciptakan atmosfer kekacauan dan darurat informasi. Akan tetapi, jangan mudah mengklaim kredibilitas pasti dimiliki oleh para pelaku jurnalistik. Butuh banyak persyaratan untuk meraih predikat profesional, yang tercakup dalam pemahaman kaffah: cakap teknis dan arif etis. Profesionalitas mensyaratkan kompetensi bagi para jurnalis untuk merasa memiliki harga diri. Getah hoax saat ini — yang juga disinggungkan ke dunia media — patut mendorong dunia kewartawanan bermusahabah tentang seberapa besar kita butuh menggerakkan kekuatan profetik.

Sekadar kegundahan media cetak melihat migrasi kultur membaca ke media digital dengan perilaku-perilaku baru dalam bermedia, tentu tak akan menyelesaikan persoalan. Bukankah fenomena kabar bohong, perilaku berjurnalitik, dan penghayatan beretika merupakan persoalan nilai-nilai?

Dan, pusaran masalah ini akan memuara pada sejauh mana kompetensi dijadikan modal utama mengarungi profesi ini serta menjawab bias-bias yang muncul. Setiap tahun Hari Pers Nasional (HPN) diperingati, kali ini digelar di Kota Ambon. Tahun lalu, dalam puncak acara di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Presiden Joko Widodo menyentil tentang kinerja media — khususnya online — yang banyak berinsinuasi dalam menyajikan berita.

Presiden bahkan sampai memaparkan contoh-contoh teknis untuk menggambarkan betapa terjadi sajian pemberitaan yang cenderung makin mengentengkan disiplin verifisikasi dan bertendensi dalam pembingkaian sudut pandang. Sentilan itu bermuara pada perilaku bermedia, yang bersimpulan pada penghayatan nilai-nilai. Kegelisahan tentang masalah ini sebenarnya bukan baru sekarang ini mengemuka. Persoalan etika jurnalistik akan menjadi bahasan pada tiap waktu dengan konteks kepentingan dan persambungan zaman masing-masing.

UKW dan Barcode Media

Dari kecenderungan yang sekarang berlangsung, apakah ikhtiar-ikhtiar “sertifikasi profesi” bakal menjadi jawaban efektif untuk membangun dan menanamkan nilai-nilai perilaku jurnalistik? Sertifikasi, yang dalam praksis keorganisasian profesi jurnalistik diatur oleh Dewan Pers melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan barcode untuk media yang sudah diverifikasi, tentu menjadi salah satu jalan, walaupun bukan satu-satunya. Namun inilah setidak-tidaknya alat ukur untuk membudayakan perilaku berbasis kompetensi. Ruh utama tentulah bagaimana kita menanamkan sikap dalam tujuan kewartawanan. UKW sudah dilangsungkan sejak lima tahun lalu, sedangkan barcode media mulai diterapkan pada 9 Februari ini. Ujung dari “sertifikasi” adalah kepentingan publik. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pemberitaan pers. Maka media butuh wartawan yang kompeten, yakni terampil dalam skill dan cakap dalam mengeksplorasi hati nurani. Adapun dari sisi media, barcode menjadi petunjuk bagi masyarakat untuk dapat “memindai” mana media yang dapat dipertanggungjawabkan pemberitaannya, dan mana yang terposisikan sebagai abal-abal.

Kalau kembali ke filosofi dasar bahwa tujuan jurnalisme adalah menyajikan kebenaran dan menggali rasa keadilan, sejatinya UKW dan barcode media hanya melengkapi tanggung jawab yang (seharusnya) melekat otomatis dalam profesi kewartawanan. Namun bias akan selalu ada dalam pekerjaan apa pun. Justru tanggung jawab moral keprofesian membutuhkan pengaturan tentang segi-segi perilaku yang menyangkut kepatutan. Maka, Kode Etik Kewartawanan yang melekat dalam profesi jurnalistik hakikatnya lebih merupakan payung pelindung bagi masyarakat. Idealitanya, menjadi wartawan dan menyelenggarakan perusahaan media bukan hanya untuk kepentingan wartawan dan medianya, melainkan untuk kemaslahatan publik.

Harga Diri

Harga diri jurnalistik melekat pada tanggung jawab sosial wartawan dan medianya untuk menyajikan kebenaran dan mengeksplorasi rasa keadilan. Marshall McLuhan (1968) juga menyebut media sebagai pesan. Moralitas ini paralel dengan kalimat bijak Konghucu (500 SM) bahwa apabila bahasa tidak tepat, maka yang dikatakan bukanlah yang dimaksud. Apabila yang dikatakan bukan yang dimaksud, maka yang mestinya dikerjakan tidak dikerjakan. Jika terus-menerus terjadi, moral dan seni menjadi mundur. Apabila dua hal itu mundur, keadilan pun kabur dan rakyat menjadi bingung. Simbol verbal dalam bermedia adalah menyampaikan pesan melalui informasi. Di sini melekat tanggung jawab besar untuk menjaga kebenaran tentang apa yang akan disampaikan.

Penyampaian informasi yang diiktikadkan untuk memalingkan orang dari kebenaran (hoax) tentu tidak dilambari nilai-nilai. Fenomena kebohongan yang diperkuat oleh ujaran-ujaran kebencian juga tidak bisa dimaknai sebagai gambaran kemerdekaan berpendapat seperti yang diperjuangkan oleh pers sebagai representasi publik untuk mengaktualisasikan hak asasi manusia. Bekal kompetensi sebagai “sertifikasi tanggung jawab” akan menjauhkan wartawan dan media dari sikap serampangan dalam menyampaikan informasi. Verifikasi, penghayatan nilai-nilai profesi, dan tanggung jawab menjaga kebenaranlah yang akan menguji kredibilitas dan harga diri jurnalistik. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar