Minggu, 19 Februari 2017

Hatta Ali dan Reformasi Lembaga Peradilan

Hatta Ali dan Reformasi Lembaga Peradilan
Achmad Fauzi  ;    Hakim Pratama Madya di Pengadilan Agama Tarakan, Kalimantan Utara
                                                   JAWA POS, 15 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MELALUI mekanisme pemungutan suara, Hatta Ali kembali terpilih sebagai ketua Mahkamah Agung (MA). Dari 47 hakim agung yang menggunakan hak suara, Hatta Ali berhasil mengumpulkan 38 suara alias unggul telak atas tiga rivalnya, Andi Samsan Nganro, Suhadi, dan Mukti Arto. Pada usianya yang menginjak 67 tahun, Hatta dipastikan hanya menjabat ketua MA selama tiga tahun karena hakim agung pensiun pada usia 70 tahun.

Sebagai petahana, selama lima tahun menakhodai posisi tertinggi di MA, telah banyak capaian dan prestasi gemilang yang dia torehkan. Progres tunggakan perkara yang dahulu kerap jadi sorotan publik kini mencapai puncak keemasan. Aturan tentang penyelesaian perkara tingkat kasasi dan PK diberlakukan dengan mematok batas penyelesaian maksimal tiga bulan setelah perkara diterima ketua majelis. Hal itu termaktub dalam Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Perkara.

Selain itu, Hatta membatasi hakim agung melakukan kunjungan ke luar negeri dan melarang hakim agung mengajar di perguruan tinggi pada jam kerja. Kebijakan tersebut bertujuan agar produktivitas penangaan perkara lebih maksimal. Alhasil, pada 2016, produktivitas MA mampu mengikis tumpukan perkara cukup signifikan. Jumlah perkara yang berhasil diputus MA selama 2016 mencapai 16.223 dengan asumsi sisa perkara 2015 sebanyak 3.950 dan perkara yang diterima pada 2016 sejumlah 14.630. Dengan demikian, sisa tunggakan perkara di MA mencapai 2.357 perkara.

MA juga terus berjuang melawan ketertutupan dengan memaksimalkan peranti teknologi informasi. Ikhtiar tersebut merupakan langkah besar karena budaya ketertutupan menyimpan banyak kebohongan dan berkorelasi dengan praktik dagang perkara.

Ketertutupan, meminjam istilah Jeremy Bentham, membuat hakim diadili saat mengadili. Karena itu, MA membuat aktivasi yang muaranya adalah meningkatkan pelayanan publik dan memperketat pengawasan. Pencari keadilan bisa memantau langsung perkembangan perkaranya. Pimpinan MA juga bisa mengawasi tingkat kepatuhan aparatur peradilan dan tempo penanganan perkara.

Kini seiring terpilihnya kembali Hatta Ali, publik menaruh harapan besar agar capaian tersebut terus ditingkatkan dan dijadikan momentum membenahi lembaga peradilan. Sebab, di balik prestasi gemilang yang diraih, masih ada sejumlah persoalan yang berkaitan dengan defisit integritas. Noktah hitam berupa praktik suap yang melibatkan hakim dan aparat peradilan masih menjadi batu sandungan reformasi peradilan. Modusnya bermacam-macam, mulai pemberian deposit suap hingga ucapan terima kasih setelah perkara dimenangkan.

Sepanjang 2016 misalnya, MA menjatuhkan hukuman kepada hakim dan pejabat struktural, fungsional, serta staf dengan perincian 38 orang dijatuhi sanksi berat, 19 orang sanksi sedang, dan 57 orang sanksi ringan. Di antara 114 sanksi yang dijatuhkan, 52 sanksi untuk hakim. Itu berarti kerja pengawasan harus ditingkatkan.

Apalagi, sekretaris MA baru saja dilantik dan secara organisatoris bertanggung jawab dalam pembinaan serta pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan. Artinya, kerja pengawasan menjadi kunci utama pembaruan di MA yang patut diperhatikan.

Rombak Mekanisme

Di luar prosesi pemilihan yang berjalan lancar, masyarakat menghendaki suksesi ketua MA ke depan berjalan lebih terbuka dan adaptif. Publik menilai momentum suksesi kali ini kurang tepat karena kalah pamor dengan isu pilkada. Akibatnya, masyarakat memiliki sedikit ruang untuk memantau rekam jejak calon.

Padahal, meski hak suara pemilih sepenuhnya di tangan hakim agung, suksesi pemilihan tidak boleh menutup suara atau masukan dari publik. Partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan catatan soal figur calon tetap dibutuhkan. Dengan demikian, sosok yang terpilih adalah orang yang tepat dan mampu melakukan reformasi lembaga peradilan.

Ke depan, supaya suksesi ketua MA lebih teruji, pelibatan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat penting. Harta kekayaan perlu diukur, ditelusuri, dan dianalisis apakah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Persoalan harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, misalnya, penting diusut supaya sosok yang terpilih bersih dari berbagai skandal korupsi. Apalagi, pengadilan di mata masyarakat nyaris identik dengan mafia. Karena itu, untuk menjamin terpilihnya ketua MA, harus lebih dahulu dipastikan calon tersebut memiliki harta yang halal dan terekam dalam laporan harta kekayaan.

Pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tak kalah penting untuk memastikan rekam jejak, latar belakang, serta integritas calon. Dengan demikian, ketua MA terpilih adalah orang yang selama meniti karirnya bebas dari kasus hukum dan skandal suap. Impian itu ekuivalen dengan harapan masyarakat yang menghendaki sosok yang terpilih steril dari terpaan isu tak sedap seperti permainan perkara.

Salah satu syarat menjadi pejabat di lembaga negara adalah bersih dari isu negatif dan persoalan apa pun. Dengan begitu, ketika menjabat, tidak ada beban masa lalu yang kelam dan tidak terpenjara dalam cengkeraman jaringan mafia. Selain memastikan rekam jejak calon, pelibatan KPK berfungsi menghapus mekanisme pemilihan pejabat atas prinsip suka atau tidak suka. Penetapan jabatan penting di bidang hukum harus tetap berpegang teguh pada netralitas, faktor integritas, dan pertimbangan perwujudan reformasi peradilan di masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar