Kamis, 23 Februari 2017

Mengalirkan Dana Repatriasi

Mengalirkan Dana Repatriasi
Haryo Kuncoro  ;    Direktur Riset SEEBI
(the Socio-Economic & Educational Business Institute) Jakarta;
Dosen FE UNJ, Doktor Ilmu Ekonomi Alumnus PPs UGM Yogyakarta
                                           MEDIA INDONESIA, 22 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MEMASUKI babak akhir amnesti pajak, Ditjen Pajak masih dihadapkan pada persoalan minimnya repatriasi dana. Sampai akhir tahap II, komitmen repatriasi dana tercatat Rp141 triliun. Mengejar tambahan Rp859 triliun untuk sampai pada target Rp1.000 triliun hingga 31 Maret 2017 bukan perkara mudah. Rendahnya kinerja repatriasi dana juga terlihat dari realisasinya. Sampai 31 tenggat Desember 2016, realisasi repatriasi dana baru mencapai Rp112,2 triliun. Nilai ini lebih rendah Rp29 triliun daripada total komitmen repatriasi dana atas 304 wajib pajak (WP) yang mengikuti program amnesti pajak.

Runyamnya, selisih antara komitmen dan realisasi juga masih simpang siur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi repatriasi dana sampai akhir Januari 2017 ialah Rp105,5 triliun dengan total komitmen dana repatriasi Rp143 triliun. Artinya, masih ada Rp38 triliun yang belum kembali ke Tanah Air. Selisih itu dimungkinkan karena perbedaan perlakuan. Pada periode I, dana yang masuk dianggap repatriasi. Memasuki periode II, dana tersebut bisa diperlakukan sebagai repatriasi atau deklarasi sesuai dengan pilihan WP. Artinya, dana itu tidak wajib dimasukkan ke rekening khusus pada bank gateway.

Kemungkinan lain, WP memang tidak merealisasikan repatriasi dana sesuai dengan komitmen. Alhasil, besaran denda atau tebusan yang harus ditanggung relatif terhadap kesulitan dalam merepatriasi dana sangat boleh jadi sudah ‘masuk hitungan’ sehingga WP lebih memilih membayar penalti. Alternatifnya, WP mencoba manfaatkan celah hukum. Menurut peraturan, WP yang tidak merepatriasi hartanya akan diberi peringatan. Setelah itu, WP memberikan tanggapan dan baru dilakukan tindakan hukum. Hal ini potensial ditafsirkan bahwa sebelum ada peringatan, WP tidak wajib membawa pulang dananya.

Dari mana pun sumber problematikanya, masalah koordinasi, pencatatan, dan persoalan teknis lainnya sepenuhnya berada dalam jangkauan Ditjen Pajak sehingga semestinya bisa ditanggulangi. Alhasil, pada periode III energi bisa tercurah pada pencapaian sasaran utama. Sasaran utama program amnesti pajak sejatinya ialah repatriasi dana dan realisasi repatriasi dana ialah ruhnya. Kepulangan dana WNI dari luar negeri diproyeksikan dalam jangka pendek memberikan daya stimulasi ekonomi di dalam negeri yang menciptakan efek pengganda dalam jangka panjang.

Efek pengganda tadi akan lebih signifikan terasa jika dana repatriasi tersalur kepada sektor riil yang terkait erat dengan kegiatan produksi dan penyerapan tenaga kerja. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi 5,1% dan pengurangan pengangguran terbuka hingga 5,6% pada tahun ini bisa tercapai. Celakanya, realisasi repatriasi dana masih menumpuk di instrumen keuangan. Mayoritas dana repatriasi terkonsentrasi 71% pada deposito, 9% di sektor nonkeuangan, 6% di bursa efek, 2% di manajer investasi, dan 1% di asuransi. Sektor riil hanya kebagian porsi sisanya sebesar 11%.

Penumpukan dana repatriasi pada rekening deposito memang akan menambah likuiditas perbankan yang saat ini sedang ketat. Dana repatriasi niscaya menjadi tambahan amunisi bagi perbankan dalam menyalurkan kreditnya. Proyeksi pertumbuhan kredit tahun ini versi OJK bisa 9%-11%. Bahkan, Bank Indonesia lebih optimistis, 10%-12%. Hanya, permintaan kredit masih lesu sejalan dengan perlambatan ekonomi regional, nasional, dan global. Konsekuensinya, dana repatriasi bisa jadi akan mubazir. Bank merasa nyaman memutar dana di berbagai instrumen finansial yang cepat memberikan imbal hasil.

Fenomena kemalasan bank (lazy bank) dikhawatirkan menjadi keniscayaan sehingga pasar keuangan akan keropos. Kerapuhan sektor keuangan secara teoretis ditengarai sebagai penyebab utama krisis ekonomi. Secara empiris, tesis itu terbukti. Krisis moneter 1997/1998 dan krisis finansial pada 2008 beranjak dari sana. Alhasil, terobosan regulasi diperlukan untuk menyiasati kendala dalam mengalirkan dana repatriasi ke sektor riil. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur investasi dana repatriasi harus dikelola pihak lain (bank, manajer investasi, atau perusahaan perdagangan efek) minimal selama tiga tahun selayaknya direvisi.

Bank, manajer investasi, atau perusahaan perdagangan efek sebagai pengelola dana repatriasi niscaya memilih instrumen investasi yang paling menguntungkan. Keuntungan dihitung atas dasar imbal hasil yang diperoleh. Artinya, konsentrasi dana repatriasi di sektor keuangan didorong lebih tingginya imbal hasil instrumen finansial. Jika logika itu dipakai, investasi di sektor riil terutama di bidang infrastruktur jadi kurang menarik. Pembiayaan infrastruktur tipikal berjangka panjang, masa pengembalian paling lama, serta berisiko tinggi. Akibatnya, proyek infrastruktur tidak kebagian pendanaan di saat tensi kebutuhan sangat tinggi.

Selama periode 2014-2019 kebutuhan pembiayaan infrastruktur mencapai Rp5.500 triliun. Pemerintah melalui APBN hanya sanggup menyediakan dana sekitar Rp300 triliun per tahun. Sisanya sebesar Rp4.000 triliun diharapkan berasal dari sokongan pihak swasta tidak hanya dana repatriasi, tetapi juga dari lembaga keuangan. Persoalannya kembali lagi pada masalah aliran dana repatriasi dari 21 bank gateway. Jika dana repatriasi ini bisa berfungsi sebagai pemancing bagi tumbuhnya kredit perbankan, realisasi pembangunan infrastruktur akan lancar. Konsekuensinya, kegiatan ekonomi yang berkaitan erat dengan sendirinya akan menggeliat.

Dengan konfigurasi problematika semacam ini, pemerintah diharapkan segera menerbitkan peraturan yang lebih mengunggulkan pilihan investasi langsung ke sektor riil relatif terhadap investasi portofolio. Dalam kalkulasi finansial, imbal hasil investasi langsung tentunya harus lebih tinggi daripada investasi portofolio. Dalam konteks ini, proyek prioritas pemerintah bisa menjadi alternatif instrumen repatriasi dana. Pemerintah perlu bekerja sama dengan pihak swasta dalam format PPP (public private partnership). Melalui skema ini, dana repatriasi tergiring pada bidang usaha yang terkait langsung dengan kegiatan produksi sebagai underlying-nya. Dengan demikian, dana repatriasi tidak melulu hilir-mudik di sektor keuangan. Alhasil, program amnesti pajak di Indonesia bisa mempertahankan predikat sebagai yang tersukses di dunia. Pada akhirnya, kesuksesan akan tuntas jika ada ‘monumen’ yang kasat mata, yakni ketersediaan infrastruktur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar