Senin, 13 Februari 2017

Penjara

Penjara
Putu Setia  ;  Pengarang; Wartawan Senior Tempo
                                                   TEMPO.CO, 11 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

... hidup di bui bagaikan burung, bangun pagi makan nasi jagung, tidur di ubin pikiran bingung, apa daya badanku terkurung...

Lagu lawas yang dinyanyikan band D"lloyd ini sudah dilupakan orang. Semua sudah kedaluwarsa. Istilah bui sudah tak lagi digunakan. Dalam kamus, kata bui sudah dirujuk ke penjara. Adapun istilah penjara sudah pula tak dipakai. Kata itu kurang sopan. Penggantinya lembaga pemasyarakatan, tempat yang digunakan untuk kembali "memasyarakatkan" mereka yang tercerabut dari "masyarakat".

Fasilitas dalam penjara juga jauh dari lirik lagu dangdut era 1970-an itu. Apalagi penjara sekelas Sukamiskin. Tak ada nasi jagung dan tidur di ubin. Penghuni Sukamiskin orang-orang yang jauh dari miskin. Apalagi sejak 2012, ketika Sukamiskin hanya diperuntukkan bagi terpidana kasus korupsi, yang ada adalah kemewahan dibanding penjara lain. Terhukum yang seharusnya menjadi "orang binaan" justru bisa membina para sipir. Mereka bisa mendirikan saung untuk kongko sesama teman. Mereka bisa minum-minum bak di sebuah restoran di luar penjara. Dan ketika sedikit batuk-batuk, mereka bisa mendapatkan surat keterangan berobat ke luar penjara. Bahwa yang dituju klinik kesehatan yang menyediakan apartemen adalah kebetulan yang sudah dirancang.

"Mereka orang-orang terdidik," begitu alasan Denny Indrayana ketika menjabat Wakil Menteri Hukum, yang punya ide mengumpulkan napi koruptor di Sukamiskin. "Mereka juga punya hak asasi dan punya martabat," begitu alasan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Dedi Handoko, untuk menjelaskan kenapa terhukum itu bisa seenaknya mendirikan saung.

Di Sukamiskin, para koruptor bisa tidur di kamar sendirian dengan fasilitas yang sempurna. Ada tempat tidur dengan kasur busa, toilet, dan pendingin ruangan. Ini yang membedakan dengan penjara di tempat lain yang bukan dihuni koruptor. Napi non-koruptor bisa benar-benar tidur di ubin secara berdesakan, bahkan dengan tubuh yang tak sempurna telentang. Antre ke toilet kalau tidak mau menampung air seni ke botol minuman. Makan seadanya jatah penjara, meski bukan lagi jagung. Jagung sudah mahal karena diimpor. Penjara-penjara kelebihan penghuni, tapi tidak di Sukamiskin, yang masih ada kamar kosong.

Kenapa para penghuni penjara harus dibedakan kastanya, sementara mereka sama-sama terpidana dan telah diputus bersalah oleh mahkamah yang sama? Memisahkan narapidana wanita dan pria, tentu masuk akal agar tak terjadi "kekacauan" pada saat nafsu manusia yang alami memuncak. Memisahkan terpidana anak-anak dengan dewasa juga perlu agar anak-anak bisa diselamatkan masa depannya, yang masih panjang, untuk kembali ke masyarakat normal. Bukankah penjara sudah menjadi lembaga pemasyarakatan? Tetapi memisahkan mereka yang dihukum karena mencuri kambing dengan mereka yang melakukan korupsi miliaran rupiah seharusnya tak terjadi. Begitu pula terpidana kasus narkoba yang tidak ada kaitannya dengan rehabilitasi karena bukan pengguna. Tak ada alasan untuk membedakan mereka ini.

Dengan tidak adanya penjara khusus di luar masalah gender dan usia terpidana, maka ada perlakuan yang sama terhadap napi. Kalau hukum tak pandang bulu, seharusnya terhukum pun tak pandang bulunya apa. Para koruptor bisa beternak lele di penjara, berbaur dengan terpidana pembunuh dan pengedar narkotik. Kalau itu dianggap melanggar hak asasi karena koruptor orang terdidik, ya, menjadilah orang terdidik di masyarakat. Korupsi itu perbuatan amat tercela, bukan perbuatan orang terdidik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar