Minggu, 19 Februari 2017

Perdagangan Multilateral Terancam?

Perdagangan Multilateral Terancam?
Iman Pambagyo  ;    Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional,
Kementerian Perdagangan
                                           MEDIA INDONESIA, 17 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PERHELATAN informal tahunan menteri-menteri World Trade Organization (WTO/Organisasi Perdagangan Dunia) yang digelar sejak 2006 kembali diadakan pada 20 Januari 2017 di sebuah kota wisata pegunungan Davos, Swiss, di tengah suhu -12°C. Pertemuan informal itu dihadiri menteri atau wakil menteri dari 29 negara yang dinilai memainkan peran kunci dalam proses perundingan WTO di Jenewa, termasuk RI. Beberapa menteri hadir mewakili kelompok negara-negara, seperti Afrika, Afrika-Karibia-Pasifik, Timur Tengah, dan kelompok negara kurang berkembang.

Dalam laporannya kepada para menteri, Dirjen WTO Roberto Azevedo menyampaikan bahwa sejak KTM X di Nairobi, Kenya, pada Desember 2015, para duta perdagangan di Jenewa cukup aktif terlibat dalam berbagai diskusi. Meskipun demikian, belum terlihat konvergensi berarti mengenai isu-isu potensial untuk dipetik pada KTM XI yang akan digelar pada Desember 2017 di Buenos Aires, Argentina.

Dirjen Azevedo juga mengamati, kebijakan proteksionis cenderung meningkat belakangan ini melanjutkan tren beberapa tahun terakhir. Jika ditambah retorika presiden terpilih AS dan fenomena Brexit serta munculnya sentimen populis termasuk di negara maju, kredibilitas sistem perdagangan multilateral di bawah naungan WTO sebetulnya mulai dipertanyakan banyak kalangan. Dirjen WTO bahkan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa situasi seperti ini tidak saja akan membuat perdagangan internasional terfragmentasi atau negara-negara semakin terdorong untuk menempuh tindakan unilateral terhadap negara lain, tetapi juga meningkatkan potensi perang dagang antarnegara. Akan tetapi, adakah alternatif lain dari sistem WTO?

WTO dan sistem perdagangan yang diaturnya merupakan penyempurnaan dan perluasan dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1947. Melalui beberapa putaran perundingan (Putaran Annecy, Torquay, Jenewa II, Dillon, Kennedy, dan Tokyo), GATT 1947 akhirnya disempurnakan menjadi GATT 1994 setelah melalui Putaran Perundingan Uruguay sejak 1986 dan mencapai puncaknya dengan terbentuknya WTO pada 1995.

Hanya dalam beberapa tahun, sejumlah negara khususnya negara berkembang dan kurang berkembang menyadari bahwa perjanjian-perjanjian yang disepakati pada 1994 itu mengandung sejumlah kekurangan. Pertama, perjanjian kurang memberikan ruang bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mengatasi masalah pembangunan tanpa harus melanggar perjanjian yang telanjur sudah disepakati. Jumlah penduduk yang terus tumbuh, kemampuan fiskal yang terbatas, dan tantangan iklim yang memengaruhi produksi di sektor pertanian sering dirujuk sebagai hal-hal yang mendera pembangunan di negara berkembang dan kurang berkembang. Sementara itu, negara-negara tersebut dituntut memenuhi komitmen mereka di WTO yang bersifat mengikat.

Kedua, meskipun dalam berbagai perjanjian WTO dikenal prinsip 'perlakuan khusus dan berbeda' (special and differential treatment/S&D) bagi negara berkembang dan kurang berkembang, dalam praktiknya prinsip ini kurang efektif memberi ruang untuk mengatasi masalah pembangunan yang cenderung semakin kompleks.

Di lain pihak, dalam Perundingan Putaran Uruguay negara-negara maju berhasil mengamankan ruang kebijakan yang luas khususnya untuk memberikan dukungan domestik (subsidi) ke sektor pertanian mereka. Akibatnya, tidak saja prinsip S&D dirasakan tidak cukup mengakomodasi tantangan yang dihadapi negara berkembang dan kurang berkembang, tetapi juga negara maju berada di atas angin untuk menguasai pasar pertanian dunia. Atas desakan negara berkembang dan kurang berkembang, pada 2001 diluncurkan Perundingan Putaran Doha untuk mengoreksi ketimpangan dalam perjanjian-perjanjian WTO seraya meningkatkan komitmen akses pasar produk pertanian dan manufaktur.

Hingga saat ini, Putaran Doha belum dapat dituntaskan. Kelonggaran yang dituntut negara berkembang dan kurang berkembang belum sepenuhnya ditanggapi positif oleh negara maju. Demikian pula desakan negara berkembang dan sejumlah kecil negara maju untuk mendisiplinkan subsidi sektor pertanian di negara maju selalu menemukan jalan buntu. Dalam menghadapi situasi itu, negara berkembang dan kurang berkembang menuntut dibentuk sebuah mekanisme safeguard khusus sektor pertanian. Namun, usulan itu ditolak negara maju dengan alasan perundingan penurunan tarif sektor pertanian tidak mengalami kemajuan.

Situasi buntu ini jelas tidak membawa keuntungan, khususnya bagi negara berkembang dan kurang berkembang karena ketidakadilan terutama di sektor pertanian tidak bisa segera dikoreksi. Sebagai gambaran, sesuai notifikasinya ke Sekretariat WTO pada 2012, AS memberi subsidi sebesar US$57.900 per petani per tahunnya, sementara Jepang US$19.517 dan Uni Eropa US$8.286 (notifikasi 2014). Bandingkan dengan subsidi pertanian pada 2008 di Tiongkok sebesar US$220 dan pada 2010 di India sebesar US$99.

Meskipun masih jauh dari sempurna, tampaknya negara-negara di dunia harus menerima kenyataan bahwa perjanjian-perjanjian WTO yang ada saat ini satu-satunya yang memberikan stabilitas dalam perdagangan dunia. Mekanisme penyelesaian sengketa di WTO, misalnya, merupakan satu-satunya mekanisme penanganan sengketa multilateral yang dinilai objektif. Semua negara anggota besar atau kecil, maju atau berkembang atau kurang berkembang--mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam bersengketa.

Lalu, mengapa sistem perdagangan multilateral di bawah naungan WTO tampaknya mulai terancam? Adalah krisis ekonomi dunia pada 2007-2008 serta riak-riak kecil dalam perekonomian global dan regional yang mendorong banyak negara menempuh kebijakan proteksionis. Keadaan ini juga membuat banyak negara beralih ke perundingan bilateral atau regional untuk mendapatkan akses pasar khusus sehingga perundingan multilateral Putaran Doha semakin tidak jelas nasibnya.

Akhir 2016, dunia dikagetkan kemenangan Donald Trump menjadi Presiden ke-45 AS. Di kalangan perdagangan internasional, hal yang dikhawatirkan ialah janji Trump semasa kampanye--dan ditegaskan saat pengukuhannya sebagai presiden pada 20 Januari lalu--bahwa ia akan meningkatkan berbagai hambatan perdagangan dan menghukum negara lain secara unilateral (sepihak) untuk membuat AS great again, meski masih perlu dibuktikan apakah janji Presiden Trump dilaksanakan. Banyak negara di dunia, termasuk yang hadir dalam pertemuan di Davos, khawatir terjadi perang dagang antarnegara bila janji itu dijalankan.

Bahkan sebelum AS sebagai trendsetter mewujudkan niatannya, pesan yang berembus dari Washington DC sebetulnya sudah cukup membuat para menteri WTO khawatir. Dikhawatirkan sentimen nasionalis-populis semakin merebak ke berbagai penjuru dunia dan menciptakan situasi chaos dalam perdagangan internasional dengan semakin populernya kebijakan beggar thy neighbor sebuah kebijakan ketika negara berusaha mengatasi masalah ekonomi domestiknya dengan cara-cara yang memperburuk masalah ekonomi di negara lain.

Mungkin masih perlu menunggu 3-4 bulan untuk mengetahui apakah AS benar-benar berubah menjadi unilateralis-proteksionis seperti dikhawatirkan banyak negara. Demikian pula dengan Brexit. Banyak negara masih menunggu kelanjutan rencana pemisahan diri Inggris dari Uni Eropa meskipun PM Inggris menyatakan bahwa Inggris akan menanggalkan perikatan FTA-nya dengan Uni Eropa.

Di tengah ketidakpastian ini, tentu sulit bagi para menteri perdagangan WTO yang bertemu di tengah udara dingin Davos untuk menyepakati prioritas agenda yang akan diputuskan dalam KTM Buenos Aires nanti. Satu hal yang tampaknya pasti ialah nasionalisme-proteksionisme dalam perdagangan akan semakin menyebar ke berbagai negara dalam bulan-bulan mendatang, mengikuti pendekatan yang ditempuh negara adidaya AS. Semua menunggu, sementara ancaman itu ada dan nyata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar