Sabtu, 25 Februari 2017

Ruang Kaca Hakim

Ruang Kaca Hakim
Abdul Ghoffar ;    Peneliti Mahkamah Konstitusi;
Pernah jadi kuli pasar di Victoria Market, Melbourne (2015-2016)
                                                 DETIKNEWS, 21 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejarah tidak pernah berhenti. Tetapi juga tak pernah bisa diputar ulang. Pagi itu langit begitu cerah. Udara sejuk menyelinap di antara pakaian yang saya kenakan. Di atas ketinggian 1.800 meter di atas permukaan laut, di lereng pegunungan Gede-Pangrango suhu berkisar 16 derajat celcius. Lumayan dingin. Hampir mirip dengan suhu Melbourne pada musim semi—kota yang sekitar 2 bulan lalu saya tinggalkan.

Dalam cuaca cerah itu, bertempat di Gedung Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Cisarua, saya dan seluruh pegawai bersiap melakukan rapat kerja sampai 3 hari kemudian. Rapat kerja ini menjadi penting untuk merumuskan agenda setahun ke depan. Terutama tahun ini, MK harus menyiapkan diri menghadapi sengketa Pemilukada yang dihelat di 101 daerah.

Sekitar pukul 09.00 WIB, kami sudah berada di ruang aula pertemuan. Tatapan para pegawai tertuju ke satu titik: podium, tempat pembukaan acara. Sesuai dengan jadwal yang kami terima, tepat pukul 09.00, Wakil Ketua MK, akan membuka acara tersebut. Namun, sampai 30 menit kemudian, tidak ada tanda-tanda acara akan segera dimulai. Tidak seperti biasanya yang tepat waktu. Berbagai pertanyaan dalam hati sempat menyeruak.

Sebelum pertanyaan-pertanyaan itu terjawab, tiba-tiba karib saya, yang juru bicara MK, terkaget-kaget saat membuka handphone-nya. "Masya Allah, Pak Patrialis ditangkap KPK," serunya. Sambil terus melototin telepon pintarnya, ia masih tidak percaya.

Kabar tersebut, tentu bukan hanya mengagetkan satu-dua orang pegawai. Semua pegawai saat itu merasakan hal sama. Rasa linglung, tanpa tahu harus melakukan apa di rasakan oleh hampir seluruh pegawai. Padahal sebelumnya, dengan semangat '45 para pegawai sudah menyiapkan diri untuk menyatukan ide dan gagasan guna membangun MK lebih baik lagi.

Semangat ini tentu wajar, sebab kurang dari 3 tahun yang lalu, tepatnya pada akhir 2013, Akil Mochtar, Ketua MK saat itu juga ditangkap KPK. Penangkapan ini membuat rontok wibawa MK. Tindak pidana yang disangkakan sama, korupsi dan/atau memperjualbelikan perkara.

Bagi saya, tragedi Akil sejatinya seperti 'kiamat sugra'. Tragedi itu telah meluluh-lantakkan pencapaian MK yang sejak berdirinya beritu brilian. Dari berbagai survei, MK selalu nonggol diurutan pertama. Namun dengan kejadian tersebut, semua berbalik.

Tragedi ini mendapat perhatian secara luas. Berbagai surat kabar nasional maupun internasional memberitakan hal tersebut. Dalam catatan sejarah dunia, belum ada ketua lembaga peradilan di sebuah negara yang ketua-nya ditangkap pada saat masih menjabat dalam kasus korupsi. Tragedi ini, jelas pengkhianatan paling keji yang pernah dirasakan oleh MK.

Lalu, apa yang salah? Mengapa tragedi Akil—dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah—harus berulang kembali saat ini. Bukankah setelah reformasi lembaga peradilan jauh lebih independen dari sebelumnya?

Juan Carlos Donoso (2009), menyatakan bahwa independensi saja tidak cukup untuk membangun lembaga peradilan. Hal yang harus dilakukan adalah menyeimbangkan antara independensi dan akuntabilitas. Sebab kedua hal tersebut sejatinya layaknya dua sisi dari mata uang yang sama. Kemerdekaan, dipahami sebagai kemungkinan hakim untuk memerintah sesuai dengan norma-norma negara tanpa pengaruh dari pihak ketiga. Sedangkan akuntabilitas dipahami sebagai kewajiban hakim untuk mematuhi fungsinya, dengan penerapan hukuman jika terjadi pelanggaran.

Dengan demikian, independensi saja tidak cukup. Lembaga peradilan masa reformasi juga harus mengendepankan prinsip akuntabilitas. Agar berjalan efektif, menurut Ramos Rollon, dkk. (2003), prinsip ini membutuhkan adanya lembaga pengawasan yang otonom untuk bertindak cepat dan tanpa gangguan. Selain itu, juga dibutuhkan sebuah peradilan yang baik, otonom, dengan anggaran yang independen, keputusan sehingga dapat menegakkan putusan lembaga pengawas tersebut.

Dalam konteks MK Indonesia, saya melihat setidaknya ada dua hal yang harus segera dilakukan dalam waktu dekat, yaitu terkait seleksi hakim dan penguatan pengawasan.

Seleksi Hakim

Secara konstitutional, MK tidak mempunyai kewenangan untuk menolak 'pemberian' hakim konstitusi yang dipilih oleh lembaga pengusul (Presiden, DPR, dan MA), yang masing-masing mempunyai kewenangan mengusulkan 3 hakim konstitusi. Artinya, siapapun orangnya, harus diterima. Nerimo ing pandum.

Pada mulanya ide bahwa hakim kontitusi diusulkan oleh tiga cabang kekuasaan, diharapkan agar ada checks and balances antar-cabang kekuasaan. Namun, model seperti ini juga bisa disalahgunakan. Misalnya (dalam contoh yang ekstrem), dalam hal ketiga lembaga pengusul tersebut tidak suka dengan putusan-putusan MK— yang mana putusan-putusan MK hampir bisa dipastikan akan bersinggungan dengan ketiga lembaga tersebut, atau setidaknya dengan dua lembaga pengusul yaitu Presiden dan DPR— maka sangat dimungkinkan, atau setidaknya ada potensi, lembaga pengusul mengusulkan hakim-hakim yang kenegarawanannya belum teruji.

Untuk menjaga agar hal tersebut tidak terjadi, maka masyarakat harus mengawal proses seleksi pemilihan tersebut. Selain masyarakat, internal MK juga harus memberi masukan kepada lembaga pengusul terkait calon-calon yang akan diusulkan. Saya menyadari bahwa mekanisme seperti ini tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Saya juga menyadari bahwa kalau itu dilakukan, bisa saja MK dianggap mencampuri urusan lembaga lain.

Namun demikian, akan menjadi sangat elegan kalau masukan tersebut disampaikan oleh para pegawai MK. Langkah pertama yang harus dilakukan yakni membentuk serikat pekerja, forum pegawai, atau apapun namanya, yang mana organisasi ini bisa menyuarakan suara pegawai dalam berbagai hal. Termasuk dalam hal ini, proses seleksi hakim. Organisasi ini bisa memberikan berbagai masukan yang dibutuhkan oleh lembaga pegusul sebagai bagian dari upaya mencari sosok hakim yang paripurna.

Penguatan Pengawasan

Pada mulanya, MK tidak mempunyai lembaga khusus yang mengawasi hakim. Namun sejak tertangkapnya Akil Mochtar pada akhir 2003, MK langsung membentuk Dewan Etik yang bertugas mengawasi hakim day-to-day. Namun dengan tertangkapnya Patrialis Akbar —atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi—lembaga ini harus memikirkan ulang sistem pengawasan yang lebih komprehensif.

Banyak pihak yang mengusulkan agar Komisi Yudisial (KY) diberi kewenangan untuk mengawasi MK, namun menurut saya usulan tersebut jelas melanggar konstitusi sebagaimana termuat dalam putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 yang pada pokoknya dinyatakan bahwa hakim konstitusi bukan obyek pengawasan KY. Selain alasan konstitutionalitas, dengan masih banyaknya hakim maupun pejabat di lingkungan peradilan di bawah MA yang ditangkap oleh lembaga penegak hukum dalam kasus korupsi, maka sudah cukup menjawab bahwa KY bukan-lah solusi yang tepat saat ini.

Lalu model pengawasan seperti apa yang seharusnya dilakukan? Belajar dari pengalaman tertangkapnya dua hakim MK sebelumnya, yang informasi awal didapat dari proses penyadapan, maka kewenangan penyadapan tersebut harus diberikan juga kepada Dewan Etik yang selama ini sudah ada. Kewenangan ini bisa dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang MK yang saat ini sedang berjalan di DPR. Dengan adanya kewenangan tersebut, maka para hakim seolah hidup dalam 'ruangan kaca' yang tindak-lakunya akan terus terpantau oleh Dewan Etik.

Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi yang terjadi di MK tidak akan berulang dikemudian hari. Kita biarkan sejarah itu tidak pernah berhenti. Tetapi juga kita pastikan tak memutar-ulang tragedi korupsi di Lembaga Pengawal Konstitusi dan Demokrasi di Republik ini. Semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar