Jumat, 10 Februari 2017

Sistem Terbuka atau Tertutup

Sistem Terbuka atau Tertutup
Janedjri M Gaffar ;  Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum,
Universitas Diponegoro, Semarang
                                               KORAN SINDO, 09 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan DPR dan pemerintah memasuki tahapan krusial karena masih adanya beberapa isu penting yang belum dapat disepakati serta semakin sempitnya waktu yang tersedia.

Satu dari beberapa isu penting tersebut adalah soal penentuan sistem proporsional yang akan dianut, apakah daftar terbuka atau tertutup. Secara teknis kepemiluan, pilihan daftar terbuka atau tertutup setidaknya akan memengaruhi dua hal. Pertama, tata cara pemberian suara oleh pemilih. Jika menggunakan daftar terbuka maka pemilih dapat memberikan suara untuk nama calon dari daftar yang dibuat oleh partai politik.

Jika tertutup, pemilih hanya memberikan suara untuk partai politik peserta pemilu saja. Kedua, tata cara penentuan calon terpilih. Jika menggunakan daftar terbuka, penentuan calon terpilih didasarkan pada suara yang diperoleh calon. Jika menggunakan daftar tertutup, penentuan calon terpilih didasarkan pada nomor urut daftar calon yang disusun oleh partai politik peserta Pemilu.

Putusan MK

Salah satu putusan MK yang sering dijadikan sebagai rujukan terkait dengan penentuan sistem daftar yang akan dianut adalah Putusan Nomor 22-24/PUUVI/ 2008 mengenai pengujian UU Pemilu. Putusan itu sering secara keliru dimaknai bahwa yang sesuai dengan konstitusi adalah sistem proporsional daftar terbuka.

Padahal, putusan tersebut sesungguhnya adalah tentang penentuan calon terpilih, bukan menilai konstitusionalitas sistem proporsional terbuka atau tertutup. Putusan tersebut justru menyatakan bahwa pilihan sistem pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Artinya, pembentuk undangundang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan menggunakan sistem proporsional atau sistem distrik.

Jikapun memutuskan sistem proporsional, pembentuk undang-undang juga memiliki kewenangan menentukan apakah akan menggunakan sistem daftar tertutup atau terbuka. Namun saat sudah disepakati untuk menggunakan sistem daftar terbuka, seperti yang dianut oleh UU Nomor 8 Tahun 2008, penentuan calon terpilih harus menggunakan suara terbanyak dari calon yang telah disusun.

Hal ini karena sistem tersebut telah memberikan kebebasan kepada pemilih untuk menentukan calon legislatif yang dipilih yang membawa konsekuensi akan lebih mudah untuk menentukan calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak. Dengan adanya kesempatan pemilih untuk memilih calon, pilihan itu harus dihargai dalam bentuk penentuan calon terpilih berdasarkanperolehansuaraterbanyak.

Memberlakukan ketentuan yang memberikan hak kepada calon terpilih berdasarkan nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak. Hal ini tentu akan berbeda jika pembentuk undangundang memilih sistem daftar tertutup. Penentuan calon terpilih tentu tidak dapat didasarkan pada suara terbanyak karena pemilih tidak dapat memberikan suara kepada calon.

Memilih Sistem

Pembentuk undang-undang memiliki kebebasan untuk memilih apakah akan menggunakan sistem daftar terbuka atau tertutup, atau bahkan merumuskan formulasi gabungan antara keduanya. Dalam merumuskan pilihan tersebut ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu kondisi yang memengaruhi pilihan dan dampak dari pilihan.

Kondisi yang memengaruhi pilihan sistem daftar didasarkan pada perbedaan pokok kedua sistem daftar itu, yaitu adanya hak pemilih untuk memberikan suara kepada calon dari daftar yang disusun oleh partai politik peserta pemilu. Hal ini akan membawa konsekuensi kerumitan teknis kepemiluan mulai format surat suara sampai dengan penghitungan suara partai dan calon serta penentuan calon terpilih.

Kerumitan ini tentu bukan hanya beban penyelenggara pemilu, melainkan juga pemilih. Sistem terbuka membutuhkan tingkat pendidikan dan kesadaran politik pemilih yang lebih tinggi, tidak saja untuk menggunakan hak pilihnya dengan teknis yang rumit tetapi juga secara kualitatif untuk menilai dan menentukan pilihannya terhadap calon.

Jika tidak didukung oleh kesadaran politik pemilih, sistem daftar terbuka berpotensi terdistorsi oleh kendala teknis, kecurangan, dan politik uang. Sebaliknya, sistem daftar tertutup memang lebih sederhana, baik dari sisi teknis kepemiluan maupun dari sisi pertimbangan pemilih. Namun, sistem ini cenderung akan menguatkan politik aliran yang melemahkan fungsi partai politik sebagai instrumen pemersatu.

Pilihan sistem daftar terbuka atau tertutup juga harus memperhatikan dampak dari pilihan itu, terutama terkait dengan hubungan antara pemilih dengan wakil rakyat dan terkait dengan perkembangan organisasi partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi.

Dalam sistem daftar tertutup terdapat dua hubungan politik yang terpisah, yaitu antara calon dengan partai politik karena partai politiklah yang menentukan siapa calon dan nomor urut yang menentukan peluang sebagai calon jadi, dan hubungan antara pemilih dan partai politik yang dipilih.

Pemilih tidak memiliki hubungan politik secara langsung dengan anggota DPR. Sistem daftar tertutup berimplikasi pada terbentuknya partai politik yang kuat. Organisasi partai politik lebih ketat dengan disiplin atau ketun-dukan terhadap kebijakan par-tai lebih tinggi. Partai politik dapat menentukan calon yang berpengalaman atau berkualitas sebagai calon jadi.

Sebaliknya, jika tidak memiliki sistem yang mapan dan demokratis, partai politik juga dapat membuat calon yang tidak berkualitas tiba-tiba menjadi calon jadi. Pada kondisi ini, sistem daftar tertutup akan mendorong partai politik ke arah organisasi yang oligarkis. Dalam sistem daftar terbuka, pemilih memiliki hubungan politik yang lebih kuat dengan anggota DPR karena penentuan calon terpilih berdasarkan banyaknya suara yang diperoleh.

Partai politik tetap berperan namun terbatas menjadikan sebagai calon, sedangkan keterpilihan ditentukan oleh suara pemilih. Namun, sistem ini cenderung membuat organisasi partai politik menjadi longgar. Partai politik yang berkepentingan dengan perolehan kursi akan cenderung mengakomodasi calon yang memiliki elektabilitas tinggi, baik karena kepribadian maupun modal.

Calon, apalagi sudah terpilih, memiliki posisi tawar terhadap partai politik sehingga dapat saja kebijakan partai tidak dijalankan. Dalam hubungan ini, banyak dikeluhkan terjadinya pragmatisme politik terutama politik uang.

Kesatuan Sistem

Dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu telah muncul wacana formulasi untuk menggabungkan antara sistem daftar terbuka dan tertutup. Hal itu dapat dilakukan, namun yang lebih penting lagi adalah selalu menempatkan pilihan sistem daftar sebagai satu kesatuan sistem pemilu.

Artinya, pilihan itu akan memengaruhi komponen sistem Pemilu yang lain dan harus diantisipasi. Pilihan sistem daftar terbuka atau tertutup setidaknya berpengaruh terhadap hubungan antara pemilih dan wakil, dan terhadap organisasi partai politik. Hal inilah yang perlu dipertimbangkan apa pun sistemyangdipilih.

Jikamemilih sistem daftar tertutup perlu diantisipasi kecenderungan tumbuhnya partai politik yang oligarkis dan semakin jauhnya hubungan wakil rakyat dengan pemilih. Undang-Undang Partai Politik harus menjamin partai politik semakin demokratis dan memiliki sistem yang matang sehingga tidak menjadi partai politik yang oligarkis dan berpotensi menjadi sarang korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Untuk mengantisipasi semakin jauhnya hubungan wakil rakyat dan pemilih dapat dilakukan dengan memperkecil daerah pemilihan walaupun tetap berwakil banyak. Jika memilih sistem daftar terbuka, perlu dilakukan pengetatan aturan internal partai politik untuk meningkatkan disiplin partai. Aturan internal ini juga meliputi mekanisme dan kriteria untuk ditetapkan sebagai calon sehingga tidak setiap orang yang punya bekal ketenaran dan modal uang dapat dicalonkan.

Dampak politik uang dari sistem daftar terbuka perlu diantisipasi dengan pengaturan penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, pengaturan tindak pidana politik uang yang lebih jelas, serta penegakan hukum yang lebih cepat dan pasti. Dana kampanye harus transparan bukan hanya bagi partai politik, melainkan juga bagi setiap calon. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar