Senin, 13 Februari 2017

Sulitnya untuk Korupsi

Sulitnya untuk Korupsi
M Fatahillah Akbar ;  Dosen Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
                                                   JAWA POS, 12 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) pada 25 Januari 2017 merupakan putusan yang akan sangat memengaruhi penanganan kasus korupsi di Indonesia. MK tidak hanya kali ini mengeluarkan putusan yang berpengaruh besar terhadap pemberantasan korupsi. Salah satu yang berkaitan dengan putusan MK tersebut adalah Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006.

Dua putusan MK itu memang terkait meski memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Pada 2006 MK sepakat menyatakan bahwa pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK adalah delik formil. Sepuluh tahun kemudian, MK menyatakan bahwa pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK adalah delik materiil. Yang menjadi pembahasan adalah apakah klasifikasi delik yang tepat untuk UU PTPK.

Pada 2006, sebuah pengujian dibawa ke hadapan MK mengenai unsur ”dapat” dalam pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK. Pada Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 dinyatakan, delik pada pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK diklasifikasikan sebagai delik formil yang cukup dibuktikan dengan pemenuhan keseluruhan rumusan delik. Kerugian negara dan/atau kerugian perekonomian negara tidak selalu perlu menjadi material loss, tetapi juga cukup menjadi potential loss karena terdapat unsur kata ”dapat” sebelum kerugian tersebut.

Pada putusan MK itu dipertegas, bentuk delik pasal 2 dan 3 adalah delik materiil dengan mencabut kata ”melawan hukum materiil” dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU PTPK yang menyatakan bahwa melawan hukum dapat berupa melawan hukum materiil dan formil. Salah satu pertimbangan yang penting adalah mencegah adanya kerugian dalam tindak pidana korupsi penting sehingga penting untuk mengatur potential loss daripada material loss sehingga diperlukan adanya unsur ”dapat”. Hal itu juga dikaitkan dengan pasal 4 UU PTPK yang mengatur bahwa pengembalian uang negara tidak menghapuskan pemidanaan. Dalam hal ini, pertimbangan tersebut dianggap tepat sehingga mempertahankan unsur ”dapat” adalah sangat penting. Namun, sepuluh tahun kemudian belum tentu sama.

Pada awal 2017, MK mengeluarkan putusan yang pada dasarnya didasarkan pada pengujian yang tidak jauh berbeda mengenai unsur ”dapat” pada pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK. Jika kita merujuk pada pasal 60 ayat 1 UU 24/2003 tentang MK sebagaimana telah diubah oleh UU 8/2011 (UU MK), seharusnya pengujian materi yang sama dalam hal ini unsur ”dapat” pada pasal 2 dan pasal 3 tidak diperbolehkan.

Namun, pasal 60 ayat 2 UU MK memberikan pengecualian, jika pengujian menggunakan dasar pengujian yang berbeda, hal tersebut tetap dapat dilakukan. Dalam hal ini, MK secara sederhana mengatakan bahwa pengujian kembali pasal 2 dan 3 UU PTPK adalah memenuhi syarat formil dengan batu uji yang berbeda dengan 2006. Selain itu, pada dasarnya perkembangan peraturan perundang-undangan dan pemberantasan korupsi yang kemudian menjadi dasar bahwa pengujian UU 25/2016 ini tetap dapat dilanjutkan.

Salah satu dasar pertimbangan MK adalah dibentuknya UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Dengan dibentuknya UU itu, MK berpendapat bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, penegakan hukum pidana adalah sarana terakhir atau the last resort sebagaimana menganut prinsip ultimum remedium karena yang diutamakan adalah pengembalian keuangan negara ketimbang penegakan hukum pidana sebagaimana berkaitan dengan pengaturan pada pasal 20 ayat 4, pasal 21, pasal 70 ayat 3, dan pasal 80 ayat 4 UU AP.

Pada dasarnya, pertimbangan MK ini cukup bertentangan dengan dasar lahirnya UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang PTPK di mana nilai yang terkandung adalah primum remedium dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal itu dipertegas dalam pasal 4 UU PTPK yang menyatakan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus proses pidananya. Pengaturan tersebut mempertegas bahwa hukum pidana adalah alat utama (the only resort) dalam penegakan tindak pidana korupsi. Terlepas dengan pertimbangan mengenai ultimum remedium, fokus penegakan hukum untuk memperoleh pengembalian kerugian negara atau asset recovery adalah salah satu yang perlu diperkuat dalam UU PTPK. Pengembalian keuangan negara tetap harus berjalan dengan proses pemidanaannya.

Selain pertimbangan mengenai prinsip ultimum remedium, pertimbangan mengenai klasifikasi delik yang tepat perlu dikaji. Delik formil sebagaimana diperkuat putusan MK tahun 2006 adalah untuk mempermudah proses pembuktian. Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menjadikan pasal 2 dan 3 UU PTPK sebagai delik materiil di mana menitikberatkan pada akibat, dalam hal ini adalah kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara.

Sebelumnya, dengan unsur ”dapat” kerugian negara dapat berupa potential loss sehingga sebelum kerugian terjadi lebih jauh atau masih dapat berupa potensi penegakan hukum dapat dilaksanakan. Namun, sejak kata ”dapat” dihapus, kerugian negara harus berupa material loss sehingga pada praktiknya hal ini dapat berbahaya. Kerugian negara tersebut harus telah terjadi dan pengembalian atau proses recovery dalam hal ini akan lebih sulit daripada ketika masih berupa potential loss.

Jika memang putusan MK tersebut didasari pejabat negara menjadi takut dan terhambat dalam menciptakan kebijakan, solusi yang tepat ialah memberikan batasan yang jelas kapan dan dalam hal apa sebuah kebijakan memenuhi tindak pidana korupsi atau tidak dalam ranah hukum administrasi negara. Menghapus unsur ”dapat” malah dapat menciptakan pembuktian tindak pidana korupsi yang semakin rumit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar