Jumat, 24 Februari 2017

Tantangan OJK Kian Berat

Tantangan OJK Kian Berat
Paul Sutaryono  ;    Pengamat Perbankan dan Mantan Assistant Vice President BNI
                                                     KOMPAS, 23 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Panitia seleksi pemilihan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan membuka pendaftaran calon anggota DK OJK periode 2017-2022. Hingga penutupan pendaftaran pada 2 Februari 2017 telah terdaftar 870 pelamar, naik 182 persen dari 309 orang tahun 2012. Padahal, hanya tersedia tujuh posisi sehingga kesempatan lolos 1:124. Wow!

Apa syarat menjadi anggota DK OJK? Sesuai Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, syarat menjadi calon anggota DK OJK adalah WNI, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, serta sehat jasmani. Selain itu, calon DK OJK berusia paling maksimal 65 tahun pada 20 Juli 2017, mempunyai pengalaman, keilmuan atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Tantangan OJK

Tulisan ini tak hendak membahas kriteria calon DK OJK, tetapi membeberkan aneka tantangan OJK ke depan. Tantangan tersebut, pertama, OJK wajib terus meningkatkan pengawasan mengingat hal itu merupakan salah satu fungsi utamanya. Ketika fungsi pengawasan belum beralih ke OJK, Bank Indonesia (BI) hanya melakukan pengawasan terhadap bank, sedangkan pengawasan terhadap lembaga keuangan nonbank di tangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Namun, ketika fungsi pengawasan beralih ke OJK, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, jasa keuangan di sektor pasar modal, dan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Lembaga jasa keuangan lainnya adalah pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan. Artinya, tugas, fungsi, dan wewenang OJK begitu luas. Rasanya hanya koperasi yang di luar pengawasan OJK. Selama ini, koperasi sekalipun dapat menghimpun dana masyarakat, tetapi berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.

Jangan lupa, sebagian dari sekitar 1.220 pengawas OJK merupakan pengalihan dari BI pada 2013 dan 2014, dan sebagian lagi dari Bapepam-LK pada 2012. Setelah tiga tahun, pengawas dari BI memiliki hak pilih untuk kembali ke BI atau tetap di OJK. Nah, pada akhir 2016, sekitar 25 persen pengawas OJK telah memilih kembali ke BI.

Padahal, OJK menangani aset perbankan Rp 6.607 triliun, asuransi Rp 913,07 triliun, lembaga pembiayaan Rp 499,12 triliun, dan dana pensiun Rp 233,68 triliun (koran Kontan, 18/1/2017). Intinya, OJK dewasa ini kekurangan pengawas yang andal meski OJK sudah merekrut pegawai baru. Perlu waktu panjang untuk mencetak pengawas yang andal dalam arti kredibel.

Kedua, pada 2016 terjadi panen investasi bodong alias abal-abal. Kasus demi kasus investasi bodong muncul di permukaan bagai cendawan di musim hujan. Hal ini mengakibatkan potensi kerugian finansial mencapai triliunan rupiah bagi investor.

Kita ambil beberapa contoh kasus terbaru. PT Peresseia Mazeaa Dwisapta Abadi (Primaz), Jakarta Pusat, yang menawarkan penjualan emas batangan dengan harga lebih tinggi; Fa Liang (investasi Rp 160.000 dengan keuntungan 100 persen apabila membawa anggota baru); PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Cirebon (investasi dengan setoran awal Rp 50 juta dengan imbal hasil 5 persen per bulan).

Kemudian, Q Net International Ltd, Depok (investasi Rp 1,4 juta dengan dividen Rp 1 juta setiap merekrut anggota baru); PT Mulia Sejahtera, Jakarta Pusat (investasi jabon); PT Sukses Bangun Indonesia, Bandung (investasi minimal Rp 2,7 juta dengan dividen Rp 1 miliar dalam setahun); PT Sejati Maju Bersama, Balikpapan (investasi emas); dan PT Alsi Investindo Utama, Denpasar (investasi saham minimal Rp 5 juta dengan dividen 5-6 persen per bulan atau 60 persen per tahun) (koran Kontan, 30/11/2016).

Dalam penyelesaian sengketa antara investor dan pengelola investasi, investor hampir selalu kalah untuk mendapatkan kembali hak mereka, yakni nilai investasi, apalagi nilai pengembangannya. Ini semua menjadi tantangan OJK, khususnya Bidang Edukasi dan Perlindungan, untuk melakukan edukasi lebih intensif dan ekspansif daripada selama ini. OJK perlu menyampaikan kiat-kiat mengendus aroma busuk investasi bodong. Bagaimana investor menggali informasi mengenai keabsahan perizinan, manajemen, dan suku bunga investasi yang wajar. Apakah wajar investasi menawarkan imbal hasil 5 persen per bulan atau 60 persen setahun, padahal suku bunga deposito hanya 6-7 persen setahun?

Ternyata, kasus investasi juga meledak di beberapa koperasi yang telah dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi. Inilah tantangan berat bagi Kementerian Koperasi dan UKM agar terus mengawasi koperasi lebih ketat dan melakukan edukasi kepada (calon) investor. Amat mendesak dan penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM melakukan inspeksi mendadak (sidak) terutama ke koperasi-koperasi yang diduga bermasalah.

Untuk menepis potensi risiko lebih tinggi, akan lebih strategis apabila izin pendirian semua lembaga keuangan lainnya, termasuk koperasi yang berhak menghimpun dana masyarakat, berada di OJK. Perizinan penghimpunan dana masyarakat pada satu atap akan lebih menjamin terselenggaranya pengawasan yang lebih intensif.  Amat dicemaskan bahwa jangan-jangan investasi bodong dan koperasi sudah menjadi wadah pencucian uang (money laundering). Sebagian investor yang terjebak investasi bodong kemungkinan besar telah melek keuangan (financial literacy). Dengan bahasa lebih bening, sebagian investor yang telah melek keuangan sudah sepatutnya mengetahui bahwa investasi bodong itu menawarkan imbal hasil yang tak masuk akal.

Perlindungan konsumen

Harus diakui kini kian sulit melakukan pencucian uang melalui sistem keuangan. Mengapa? Sebab, bank dan lembaga keuangan nonbank sudah menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer/ KYC). Maka, masuk akal ketika investasi bodong dan koperasi yang kurang pengawasan oleh regulator dijadikan arena pencucian uang yang empuk. Menjadi tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak kemungkinan pencucian uang di sana. Hal ini sejalan dengan tekad PPATK dengan membentuk tiga desk baru, yakni Desk Fiskal, Desk Narkotika dan Terorisme, dan Desk Fintech (Financial Technology) dan Cyber Crime. Pembentukan desk baru itu bertujuan untuk mengantisipasi perubahan modus kejahatan keuangan.

Ketiga, langkah demikian tentu saja akan meningkatkan perlindungan konsumen (nasabah dan investor). Untuk itu, OJK perlu segera mewujudkan Master Plan Jasa Keuangan Indonesia (MPJKI) untuk menggantikan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). API yang terbit pada 9 Januari 2004 dengan tujuan untuk memperkuat fundamental perbankan itu merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk lima hingga 10 tahun ke depan.

Pilar keenam API menitahkan "mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan". Oleh karena itu, setiap aturan sudah sepatutnya memprioritaskan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa keuangan baik perbankan maupun non-perbankan (Sutaryono Paul, Kompas, 21/1/2017).

Keempat, selain itu, kini kembali terdengar usul agar pungutan OJK ke bank ditinjau kembali. Mulai 1 Maret 2014, OJK mengenakan pungutan kepada bank atas dasar total aset. Minimal ada tiga alternatif solusi untuk mengatasi masalah itu. Pertama, pungutan OJK disamakan dengan perhitungan pungutan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berdasarkan pada rata-rata saldo bulanan total simpanan. Dengan perhitungan selama ini, pungutan OJK akan lebih tinggi sebab total aset pasti lebih besar daripada rata-rata saldo bulanan total simpanan.

Kedua, agar lebih adil lagi sebaiknya pungutan OJK berbasis risiko (risk based fee) sehingga bank akan membayar pungutan sesuai dengan profil risikonya. Dengan bahasa lebih lugas, bank yang memiliki risiko lebih tinggi wajib membayar pungutan lebih tinggi. Begitu pula sebaliknya, bank yang berisiko lebih rendah akan membayar pungutan lebih rendah.

Pungutan itu bisa jadi kemudian dibebankan kepada nasabah sebagai pengguna akhir (end user). Lebih dari itu, pungutan itu membuat bank kurang efisien, tampak pada rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) yang tinggi. Statistik Perbankan Indonesia yang terbit 17 Januari 2017 menunjukkan bahwa BOPO bank umum mencapai 80,84 persen per November 2016.

Angka itu memang hanya sedikit di atas ambang batas 70-80 persen, tetapi jauh di atas BOPO bank-bank di negara ASEAN lain yang berkisar 40-60 persen. Sarinya, bank nasional wajib mengerek tingkat efisiensi untuk mampu bersaing dengan bernas di kawasan ASEAN.

Ketiga, oleh karena itu anggaran OJK akan lebih baik ketika didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alhasil, OJK akan lebih independen dalam melakukan pengawasan terhadap semua bank dan lembaga keuangan nonbank. Pun bank bakal lebih efisien. Ingat bahwa efisiensi tinggi merupakan salah satu senjata ampuh dalam memenangi persaingan yang kian sengit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar