Rabu, 08 Februari 2017

Tekan Ketimpangan via Optimalisasi Lahan Wakaf

Tekan Ketimpangan via Optimalisasi Lahan Wakaf
Raditya Sukmana ;  Ketua Departemen Ekonomi Syariah FEB
Universitas Airlangga Surabaya
                                                   JAWA POS, 07 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ketimpangan ekonomi menjadi hal yang terus-menerus mendapat perhatian serius pemerintah Indonesia. Pemerintah dalam rapat terbatasnya telah menghasilkan program agar ketimpangan tersebut dapat dikurangi. Terdapat sepuluh program dalam rapat yang digelar di Kota Bogor itu. Antara lain reformasi agraria, bantuan modal untuk bibit, pemasaran, bantuan budi daya rumput laut, dan perumahan. Juga ada perpajakan progresif, pengembangan UMKM, penanganan ritel modern, program padat karya, dan training vokasi (Jawa Pos, 1/2).

Apabila sepuluh program tersebut berjalan dengan baik, masyarakat kecil akan berdaya sehingga secara makro rasio Gini sebagai indikator ketimpangan ekonomi bisa menurun. Artinya, jarak antara golongan kaya dan miskin semakin dekat. Hanya, pemerintah baru bisa melakukan hal itu setelah ada APBN perubahan pada pertengahan tahun ini.

Lalu adakah cara agar tanpa menunggu pertengahan tahun program pemberdayaan tersebut dapat mulai dilaksanakan? Jawabannya: ada, yaitu dengan pengoptimalan lahan wakaf. Tulisan kali ini akan berfokus pada pemanfaatan lahan basah yang berstatus wakaf guna pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Data Badan Wakaf Indonesia menunjukkan bahwa tanah wakaf di Indonesia seluas 4,1 miliar meter persegi di mana penulis yakin di antara lahan tersebut ada yang lahan basah.

Lahan jenis itu mendapat perhatian serius di seluruh dunia pada awal Februari karena 2 Februari adalah Hari Lahan Basah Internasional. Merupakan suatu hari yang didedikasikan untuk memberikan pemahaman dan penyadaran kepada masyarakat akan arti penting lahan basah yang mencakup daerah pesisir, rawa, dan daerah sekitar perairan.

Lahan basah seperti rawa dan pesisir umumnya adalah daerah yang jarang dihuni manusia dan jauh dari perkotaan sehingga nilai jual tanah pada daerah tersebut sangat murah. Tetapi, seiring perluasan pembangunan kota dan kebutuhan akan gedung-gedung, perumahan maupun perkantoran menjadikan lahan basah sebagai sasaran perluasan pembangunan. Terlebih, nilai jual tanah yang murah akan memudahkan investor membeli lahan basah tersebut. Tak pelak, pembangunan realestat dan reklamasi menjadi pemandangan lazim di daerah di sekitar lahan basah saat ini.

Padahal, lahan basah merupakan penyedia ekosistem bagi beragam spesies makhluk hidup, khususnya hewan air, dan sumber makanan serta pencaharian bagi para nelayan dan penangkap ikan di sekitar lahan tersebut. Maka secara ekonomis, sosial, dan ekologis, pembangunan di daerah lahan basah menjadi sangat berbahaya. Karena itulah, Hari Lahan Basah Internasional dicetuskan pada dekade 1970-an setelah sebuah konferensi di Ramsar, Iran, menyepakati urgensi konservasi lahan basah demi keseimbangan kehidupan di bumi.
Wakaf pada dasarnya dapat menjadi instrumen yang strategis dalam rangka penyelamatan lahan basah dunia. Hal itu disebabkan salah satu ketentuan wakaf yang banyak disinggung para ulama fikih adalah kekekalan materi aset wakaf dan kekekalan manfaat wakaf.

Lalu bagaimana skema penyelamatan lahan basah dengan konsep wakaf? Apabila digunakan pendekatan secara tradisional, wakif dapat mewakafkan lahan basah yang dimilikinya untuk dijaga pengelola wakaf(nazir) yang ditunjuk agar dijaga kondisi alamiahnya dan dapat dimanfaatkan masyarakat, tapi jangan sampai lahan tersebut rusak. Pendekatan itu secara fikih wakaf dapat dibenarkan, tapi menjadi kurang optimal karena pengelolaan lahan basah yang diwakafkan menjadi stagnan.

Karena itu, pengelolaan wakaf secara produktif dapat dihadirkan untuk bisa menjawab tantangan konservasi lahan basah. Sebagai ilustrasi, sebuah lahan basah atau lahan strategis yang dekat dengan lahan basah diwakafkan untuk dikelola sebuah lembaga nazir profesional. Lembaga nazir tersebut dapat menyulap lahan itu menjadi suatu daerah ekowisata yang memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penyelamatan lingkungan, khususnya lahan basah, dengan pengelolaan yang dilakukan secara komersial. Ekowisata tersebut tentu harus didesain agar para nelayan kecil dapat panen udang dalam pohon bakau di lahan basah berstatus wakaf itu.

Konsep lahan ekowisata tersebut dapat memberikan sejumlah dampak positif. Pertama, adanya unit bisnis komersial yang berbasis lahan basah dapat menjadikan konservasi lahan basah itu dilakukan secara mandiri. Hal tersebut penting karena konservasi lingkungan sering kali berbenturan dengan kepentingan pembangunan ekonomi sehingga kemandirian lembaga konservasi menjadi sangat urgen. Bisnis komersial itu tentu harus didesain sedemikian rupa agar UMKM juga akan terlibat di dalamnya.

Kedua, adanya konsep ekowisata berbasis lahan basah dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat segala usia. Edukasi kepada masyarakat menjadi penting karena bergeraknya masyarakat adalah salah satu kunci sukses gerakan sosial di era modern, termasuk konservasi lingkungan. Dengan banyaknya masyarakat yang belum sepenuhnya memahami konsep dan urgensi lahan basah, konsep ekowisata ini dapat menjadi inovasi yang patut dipertimbangkan.

Ketiga, adanya unit bisnis komersial ekowisata diharapkan dapat mendatangkan laba dalam pengelolaan aset wakaf yang merupakan lahan basah tersebut. Laba itu dapat digunakan untuk membeli lahan-lahan basah agar dapat terselamatkan dalam rangka konservasi. Hal tersebut penting agar lahan-lahan basah yang dikonservasi semakin meningkat dan keseimbangan lingkungan kian terjaga. Atau juga diatur sedemikian rupa agar laba itu dapat menjadi modal bagi nelayan untuk, misalnya, membeli peralatan yang diperlukan.

Selain sumber pendanaan bagi penyelamatan lahan basah, laba dari usaha ekowisata di atas dapat menjadi sumber pendanaan bagi pemberdayaan masyarakat, khususnya adalah pembinaan warga di sekitar lahan basah. Warga di sekitar lahan basah juga perlu mendapatkan edukasi mengenai lahan basah di sekitar mereka. Tujuannya, mereka dapat mengelola lahan basah di sekitar mereka dengan bijak serta turut serta dalam konservasi lahan basah yang juga merupakan salah satu penyangga kehidupan di dunia dan sumber penghidupan bagi masyarakat di sekitarnya. Sehingga hal tersebut akan sangat relevan dengan program pemerintah untuk memberdayakan masyarakat kecil.

Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia seharusnya menyadarkan kita akan arti penting lingkungan alam sekitar kita. Selain memikirkan pembangunan ekonomi, konservasi lingkungan perlu menjadi perhatian, bahkan diselaraskan dengan agenda pembangunan ekonomi. Wakaf memiliki potensi untuk mendorong konservasi lingkungan dengan adanya ketentuan mengenai kekekalan materi aset wakaf dan manfaat wakaf. Sudah saatnya bagi kita mendorong wakaf menjadi instrumen kunci dalam agenda penyelamatan lingkungan. Dengan lahan berstatus wakaf, pemerintah bisa berhemat karena tidak perlu membeli lahan sehingga tidak perlu menunggu pertengahan tahun untuk dapat memberdayakan masyarakat kecil. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar