Selasa, 21 Februari 2017

Tinjau Ulang RUU Pemilu Problem Proporsional Terbuka-Terbatas

Tinjau Ulang RUU Pemilu
Problem Proporsional Terbuka-Terbatas
Agus Wahid  ;   Peneliti Lembaga Garuda Indonesia
                                           MEDIA INDONESIA, 18 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KOREKSI secara mendasar dan tidak ingin mengulang potret kelam. Itulah sikap politik yang kini bergulir sebagai sikap responsif atas keluaran politik Pemilu 2009 dan 2014. Lalu, haruskah ‘karya’ politik dua pemilu itu harus dipertahankan dan diberlakukan untuk Pemilu 2019 nanti? Yang jauh lebih krusial untuk kita lontarkan lebih jauh, haruskah kita biarkan potret-potret kelam hasil pemilu, yang secara faktual cukup mendegradasikan nilai-nilai politik, sosial bahkan sistem ketatanegaraan?

Seperti yang kita saksikan, sistem proporsional terbuka--secara faktual--telah mendo­rong persaingan vulgar dan sangat tidak sehat antarkontestan separtai, apalagi antarpartai. Implikasinya sungguh memprihatinkan. Terbentuk mentalitas pragmatis di tengah publik konstituen. Wani piro itulah sikap politik masyarakat ketika diajak untuk memilih kandidat wakil rakyat. Mereka tidak mau peduli jati diri sosok yang dipilihnya, terkait dengan moralitas, integritas, kapabilitas, dan akuntabilitasnya.

Sadarkah para pemilih atas kekeliruan mereka? Tidak, apalagi di level akar rumput. Mereka--secara edukatif--jauh di bawah standar kecerdasan, yang tidak mampu memahami program. Juga--secara ekonomi--mereka jauh di bawah level sejahtera. Karena itu, seberapa kecil rupiah yang ditawarkan pasti akan diterima dengan penuh antusias.

Panorama sosial itu jelaslah mengantarkan sejumlah kandidat yang--mau tak mau--harus berduit. Menukil riset Pramono Anung untuk disertasinya, kandidat yang akan masuk parlemen (DPR), rata-rata keluarkan dana sekitar Rp6 miliar, meski ada jauh di bawah itu. Catatan ini menimbulkan kesimpulan, kandidat mana pun yang tidak berduit sebesar itu, ia tak punya harapan. Sekali pun ia berkualitas secara ilmu, mentalitas, integritas, dan dedikasi yang semua menunjang untuk sebuah kinerja dewan. Kesimpulan itu juga menimbulkan kesimpulan lain: sistem proporsional terbuka telah menutup pintu bagi kandidat yang memenuhi kriteria ideal sebagai wakil rakyat. Ini jelas kerugian besar bagi kepentingan bangsa dan negara.

Lebih merugikan lagi ketika sejumlah kandidat yang terpilih itu kemudian abai terhadap janji politiknya. Ia lebih mengedepankan prinsip bagaimana segera mengembalikan biaya politiknya, bahkan lebih dari itu: pundi-pundinya harus terisi luber. Inilah yang kita saksikan pada panorama sejumlah anggota dewan yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri, secara individual ataupun kelompok. Itulah yang kita saksikan, mengapa sejumlah anggota Dewan saat ini terpaksa harus menjalani proses hukum.

Sekali lagi, ketika prinsip ‘dagangnya’ terartikulasi lebih riil, praktis sikap politik pro rakyatnya akan mengikis. Setidaknya, patriotismenya sebagai wakil rakyat hanya pencitraan, tanpa kerja konkret. Sebuah renungan, salahkah para anggota Dewan abai terhadap janji politiknya? Secara moral memang salah. Namun, secara ekonomis, bisa diperdebatkan. Mereka menilai, ketidakmaksimalan sikapnya terhadap pro rakyat karena dirinya telah membayar atau memenuhi sejumlah keinginan konstituen ketika maju ke parlemen.

Di sisi lain, potret sistem pemilu yang telah berjalan pada Pemilu 2009 dan 2014 perlu kita tinjau. Seperti yang kita saksikan, para pihak yang sudah sekian lama mendedikasikan diri pada parpol dan sudah menjadi pilihan hidupnya, tapi ketika harus maju ke parlemen, ia mudah tersingkir oleh pendatang baru karena memiliki keunggulan komparatif-kompetitif seperti financing dan atau basis massa.

Mencermati sejumlah potret kelam sistem proporsional terbuka itu, layak kita pertimbangkan pemikiran lama dalam sistem pemilu, yaitu memilih gambar parpol, bukan kandidatnya. Yang akan tampil di lembaga perlemen ialah urutan teratas dari parpol yang telah ditentukan. Meski demikian, siapa pun yang memperoleh suara sesuai jumlah ambang batas menurut UU, ia berhak manggung, sekali pun ia ada di nomor urut bawah. Inilah sistem proporsional terbuka-terbatas.

Sebuah renungan, apakah semua parpol sepakat dengan pemikiran sistem proporsional terbuka-terbatas? Belum tentu, apalagi bagi partai-partai kecil yang masih belum mengakar kuat. Namun, jika yang ditatap lebih jauh masalah kepentingan yang jauh lebih besar (bangsa dan negara), sistem proporsional terbuka-terbatas menjadi opsi yang layak diperjuangkan. Menjadi sangat relevan ketika perjuangannya dikaitkan dengan penguatan sistem presidensial yang mengidealkan pembatasan parpol di parlemen. Agar jauh lebih efektif sistem pemerintahannya. Tidak mudah gonjang-ganjing hanya karena perbedaan cara pandang antarfraksi sebagai perpanjangan kepentingan parpol.

Akhirnya, kita perlu mengarisbawahi sistem proporsional terbuka-terbatas merupakan opsi solusi konstruktif atas implikasi output politik yang kelam itu. Namun, seluruh elemen parpol tentu punya perbedaan cara pandang. Perlu dicari titik tengah, yang--perlahan tapi pasti--mengarah pada perubahan besar sistem ketatanegaraan kita.

Namun, komitmen proproporsional terbuka-terbatas juga dinilai tidak menguntungkan bagi sejumlah partai menengah ke bawah. Partai-partai ini--sejalan dengan belum begitu kuat akarnya--berpotensi akan mengurangi tingkat keminatannya ikut kontestasi politik menuju parlemen. Sepi peminat akan menjadi konsekuensi logis bagi partai menengah, khususnya. Reaksi ini akan membuat keberadaan parpol, bukan hanya sulit berkembang, melainkan juga stagnan bahkan cenderung terjun bebas. Inilah yang mendorong sifat terbatas masih menjadi tarik-menarik yang cukup kuat, terutama bagi partai-partai yang terkategori menegah.

Implikasinya, akan semakin banyak kader-kader baru masuk ke partai-partai prospektif, termasuk kutu loncat. Namun, di sisi lain, akan kian mengkristal budaya baru politik publik: pragmatisme (wani piro). Hal ini, secara alami, akan mendegradasikan minat elemen masyarakat yang sejatinya berintegritas, kapabel, dan full committed to pablic intetest. Rugi Besar bagi kepentingan bangsa-negara. Namun, inilah indahnya tarik-menarik dalam kancah politik antara kalkulasi idealitis vs pragmatisme, yang akhirnya kekuatan barisan pragmatis akan lebih mengemuka dan tampil sebagai sang pemenang.

Ada plus-minus ketika tetap mengambil sikap proporsional-terbuka dalam sistem pemilu itu. Tapi, itulah urgensinya para anggota parlemen perlu mengkaji ulang atas RUU Pemilu, yang tentunya harus bisa menjawab kebutuhan yang relatif merangkul kedua aspek mendasar antara idealisme dan pragmatisme itu. Arahnya jelas: demokrasi kian berkualitas, tapi masyarakat pemilihnya pun kian cerdas (mampu menghadirkan calon wakil rakyat yang berintegritas dan kapabel). Tidak tergiur dengan recehan rupiah yang sejatinya pasti akan mendegradasikan kepentingan bangsa dan negara tercinta ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar