Minggu, 19 Februari 2017

Waspada Kecurangan Pilkada

Waspada Kecurangan Pilkada
Farouk Muhammad  ;    Wakil Ketua DPD RI
                                               KORAN SINDO, 15 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Hari ini akan dihelat pilkada serentak tahap kedua, yang akan diikuti 101 daerah dengan rincian 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Kita semua tentu berharap agar pilkada serentak kali ini dapat berjalan lancar dan sukses dengan standar kualitas demokrasi yang tinggi; meski kita juga waswas akibat banyaknya sinyalemen dan potensi kecurangan yang beredar di masyarakat. Untuk itu, kita berharap betul kepada penyelenggara pilkada, khususnya Badan Pengawas Pemilu, agar memasang kewaspadaan tinggi untuk mengantisipasi berbagai kecurangan.

Sebagai pengawas jalannya pesta demokrasi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut serius untuk menjamin pemilu berlangsung demokratis. Kondisi sosial-politik yang memanas akhir-akhir ini juga akan berpengaruh pada proses pilkada, dan di antara semuanya yang paling mengkhawatirkan adalah kondisi meluasnya kecurigaan akan kecurangan dalam kehidupan masyarakat yang diperparah dengan distrust kepada pemerintah, aparat keamanan, dan penyelenggara pilkada.

Kecurigaan dan distrust ini dipicu oleh penyikapan atas sejumlah dugaan kecurangan yang tidak terlalu tepat: tidak responsif sebaliknya terkesan reaktif. Kasus-kasus yang mencuat antara lain terungkap pada Diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta (11/2), yakni laporan adanya serombongan pekerja asing tengah masuk ke Jakarta jelang hari pemungutan suara. Keberadaan rombongan tenaga kerja asing tersebut terungkap di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Mereka diidentifikasi berasal dari salah satu daerah di Sulawesi Tenggara dan terus dilakukan konfirmasi. Sebelumnya Ditjen Bea Cukai serta Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri membongkar penggandaan e-KTP dari Kamboja. Walaupun palsu, e-KTP tersebut menggunakan chip dan material asli. Di sisi lain, Mabes Polri menerima 255 temuan dan laporan selama tahapan Pilkada 2017. Dari jumlah tersebut, 69 laporan diterima selama masa persiapan, sedangkan 178 laporan selama masa kampanye.

Laporan diprediksi akan terus meningkat seiring berjalannya tahapan sampai pascapencoblosan. Terungkapnya e-KTP aspal (asli tapi palsu) merupakan perkara serius yang harus diusut tuntas karena hal tersebut menyangkut kejahatan pemalsuan dokumen. Yang mengkhawatirkan jika pemalsuan dilakukan secara masif. Sayangnya, sikap pemerintah dalam menjelaskan terungkapnya masalah e- KTP palsu kepada masyarakat tidak maksimal.

Begitu pun sikap aparat kepolisian yang tidak tanggap menangani perkara ini. Selain itu, semua pihak perlu waspada dan awasi serius penyebaran surat pemberitahuan (form C6) dan penggunaan surat keterangan (suket) pada hari pencoblosan. Hal ini penting karena dua dokumen tersebut mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pemenangan kandidat tertentu. Cegah dan awasi jangan sampai ada pemilih siluman yang bisa mencoblos.

Praktik politik uang, mobilisasi, intimidasi, dan tidak ketinggalan praktik politisasi birokrasi, tentu harus menjadi perhatian serius karena praktik itu kerap terjadi pada setiap perhelatan pemilu dan pilkada. Polemik penistaan agama oleh salah satu kandidat pilkada di DKI Jakarta serta respons aparat dan pemerintah yang dipersepsikan masyarakat luas ”berpihak” dan bias harus diakui turut memanaskan kondisi ketidakpercayaan publik. Hal ini harus diwaspadai betul agar tidak berkembang menjadi konflik sosial jika kemudian berkelindan dengan berbagai persepsi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada.

Respons Antisipatif

Mere spons kondisi tersebut, perlu langkah-langkah yang asertif dan bijak dari penyelenggara, pemerintah, maupun aparat. Pertama, baik penyelenggara, pemerintah maupun aparat harus memberikan sinyal kuat bahwa mereka transparan, responsif, dan imparsial (tidak berpihak). Cara-cara pejabat yang menyepelekan informasi kecurangan dan menyikapi secara reaktif dan linear (tidak komprehensif) justru tidak efektif mengurangi persepsi negatif. Dengarkanlah setiap keluhan warga walaupun menyakitkan dan sikapilah dengan bijaksana dan berorientasi pemecahan masalah (problem solving oriented).

Kedua, terutama di daerahdaerah rawan seperti DKI Jakarta, Aceh, dan Papua, pastikan bahwa petugas KPPS sudah paham bagaimana menyikapi jika ada temuan kecurangan-kecurangan di TPS dengan membuka peluang keikutsertaan warga dan pemantau (LSM, kalangan kampus) secara optimal. Hal ini untuk mengantisipasi reaksi kolektif warga yang memiliki persepsi negatif dan sudah tidak percaya pada penanganan melalui mekanisme formal.

Ketiga, pendekatan keamanan harus meminimalisasi penampakan pasukan bersenjata lengkap untuk menjaga keamanan dan siaga untuk mengambil tindakan represif (hard approach). Saya khawatir dalam kondisi terbangunnya public distrust justru akan semakin menyebarkan persepsi bahwa aktor keamanan sedang show of force (unjuk kekuatan) untuk menindas oposisi atau kekuatan yang berseberangan dengan penguasa.

Terkait hal ini yang perlu dilakukan adalah memberdayakan seoptimal mungkin petugas polmas untuk keluar-masuk (sambang) dusun/ lingkungan/ RW/ RT dan berdialog dengan warga. Pesan kepada aparat keamanan: ”Jadilah pendengar yang baik untuk menerima masukan bahkan kritisi atau keluhan warga, baru kemudian menyampaikan pesanpesan kamtibmas.” Dengan seluruh paparan di atas, kewaspadaan tingkat tinggi menghadapi kecurangan Pilkada memang perlu kita lakukan, apalagi berbagai sinyalemen mengarah ke sana.

Namun demikian, yang jauh lebih penting adalah respons tepat penyelenggara, pemerintah, dan aparat dalam menyikapi berbagai temuan/ laporan kecurangan. Bersikaplah arif dan bijaksana dengan menunjukkan komitmen untuk menjaga transparansi, responbilitas, dan netralitas. Hal ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara, pemerintah, maupun aparat keamanan. Jangan mengharap bisa terwujud kebersatuan dan kedamaian dalam penyelenggaraan Pilkada dalam masyarakat yang menyimpan persepsi kecurangan dan distrust.

Dalam kondisi kepercayaan publik pada pemerintah rendah, semakin besar kecurigaan maka semakin besar kemungkinan keterbelahan dan kerusuhan. Tentu kita semua tidak menginginkan hal itu terjadi sehingga respons antisipatif yang telah penulis kemukakan patut untuk dijadikan pijakan dalam bertindak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar