Kamis, 16 Maret 2017

Tanah yang Dijanjikan

Tanah yang Dijanjikan
A Alamsyah Saragih  ;   Anggota Ombudsman RI Bidang Ekonomi
                                             MEDIA INDONESIA, 15 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

OMBUDSMAN RI memasuki usia ke-17 pada 10 Maret lalu. Laporan masyarakat terkait dengan pelayanan pertanahan tak kunjung surut dan menduduki urutan kedua dari 9.030 laporan di tahun 2016. Umumnya laporan masyarakat mengenai malaadministrasi pertanahan terbagi dua. Pertama, laporan dugaan malaadministrasi di BPN dan kedua, malaadministrasi di instansi lain, seperti pemerintah daerah, Kementerian, BUMN, TNI, dan lainnya. Jenis laporan yang kedua biasanya membutuhkan penyelesaian relatif kompleks karena melibatkan banyak pihak.

Di balik laporan

Hukum agraria yang mengatur alas hak atas tanah menganut stelsel negatif. Setiap saat orang lain yang berhasil membuktikan di pengadilan bahwa ia sesungguhnya pemilik atas tanah. Karena itu, alas hak dapat dikoreksi. Sebagai teori hal ini cukup masuk akal, tapi dalam praktik membawa masalah cukup besar karena hukum agraria bukan ruang hampa sosial dan politik. Ada beberapa kelompok laporan masyarakat terkait dengan peruntukan tanah. Beberapa yang terindikasi sistemis ialah: tanah untuk usaha badan hukum swasta, tanah untuk kepentingan umum, tanah aset negara, dan tanah transmigrasi.

Hampir semua laporan tersebut terkait dengan ekspansi modal di masa Orde Baru. Kini ketika tanah tersebut telah memiliki nilai ekonomis tinggi bagi penduduk yang semakin banyak konflik merebak di mana-mana. Konsorsium Agraria mencatat konflik agraria terus meningkat dari waktu ke waktu dengan luas area signifikan. Paling tidak pada 2016 tercatat 450 konflik agraria dengan luas area 1.265.027 hektare dan melibatkan 86.745 KK yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Bersamaan dengan perubahan sistem keuangan, negara telah pula melihat penguasaan aset tanah menjadi sedemikian penting. Banyak masyarakat yang puluhan tahun mendiami aset milik negara harus diusir dari area. Perasaan tak adil merebak karena tak lama kemudian aset tersebut berpindah tangan ke pihak swasta melalui rangkaian proses administrasi dan kompensasi.

Alhasil, pada 2015 BPN menyampaikan 0,2% penduduk telah menguasai 56% lahan. Dapat dipastikan skema penguasaan melalui korporasi adalah ekspansi yang paling masif. BPS menghitung Rasio Gini lahan pada 2003 telah mencapai 0,72. Sebuah angka ketimpangan yang sangat parah. Di 2013 BPS tak memublikasikan perhitungan mereka.

Reforma agrarian

Untuk mengatasi ketimpangan itu, pemerintah sejak masa Pemerintahan SBY telah mencanangkan program Reforma Agraria. Salah satu sasaran program ini ialah melakukan redistribusi lahan dan menjamin kepastian status hak atas tanah. Ada 9 juta hektare lahan yang dijanjikan dibagi ke rakyat. Namun, janji itu seperti berjalan di tempat hingga SBY berhenti. Di masa Presiden Jokowi, reforma agraria kembali jadi janji kepada rakyat. Selain redistribusi lahan, redistribusi akses melalui skema kehutanan sosial dilakukan. Namun, hingga separuh waktu berkuasa janji Jokowi tak juga menunjukkan tanda-tanda nyata. Rancangan peraturan presiden telah disiapkan, tapi tak kunjung ditandatangani. Memang telah ada sebagian rakyat yang mendapatkan penguatan hak melalui sertifikasi, begitu juga pengembalian hutan adat sebagai hak ulayat. Namun, problem ketimpangan lahan seperti tak menunjukkan perbaikan. Ombudsman terus menerima laporan konflik lahan di area perkebunan.

Pemerataan jalur cepat

Pada 4 Februari 2017 yang lalu, Presiden Jokowi menggelar rapat dengan para menteri dan memutuskan untuk menjalankan program Pemerataan Ekonomi. Salah satu yang menjadi andalan ialah program reforma agraria karena lahan ialah faktor produksi yang terpenting bagi 40% rakyat. Reforma agraria ialah sebuah afirmasi untuk mengatasi ketimpangan yang kian parah. Apakah reforma agraria kali ini bisa terselesaikan dalam separuh waktu lagi ia berkuasa?

Penyelesaian konflik melalui jalur-jalur administratif akan memakan waktu lama dan pelik. Menyegerakan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria penting, tapi tidak cukup. Pembentukan kelembagaan di bawah Perpres itu akan memerlukan waktu lama mengikuti siklus anggaran dan tahun depan telah memasuki tahun politik. Reforma agraria memerlukan jalur cepat. Salah satu yang memungkinkan ialah membagi hak kelola kawasan perkebunan produktif, bukan lahan telantar. Hampir semua investor perkebunan, terutama sawit, mengetahui Indonesia ialah surga bagi mereka. Sejak reformasi mereka dapat mengajukan hak guna usaha 100% area, kecuali jika melalui pelepasan kawasan hutan yang mensyaratkan 20% untuk diserahkan kepada masyarakat sebagai plasma.

Data BPN menunjukkan dalam kurun 2017-2025 akan ada 590 HGU perkebunan jatuh tempo. Dalam tiga tahun ke depan paling tidak akan ada masa berlaku 137 HGU yang akan habis. Kebiasaan selama ini pemilik HGU mendapatkan prioritas untuk memperpanjang. Ini perlu dihentikan karena kebutuhan lahan untuk produksi di masyarakat telah semakin tinggi. Karena itu, pemerintah perlu segera menerbitkan kebijakan redistribusi separuh area perkebunan tersebut ke masyarakat setempat maupun masyarakat di luar area yang memerlukan lapangan pekerjaan.

Tentunya mobilisasi kaum pekerja ini harus dilakukan dengan beberapa persyaratan: kepastian bahwa mereka memang memerlukan, organisasi kolektif yang memadai dan berbadan hukum, memastikan tanaman yang ada tetap satu gugus dengan perkebunan induk, luas area per individu memenuhi skala ekonomi untuk mendapatkan penghasilan yang baik, penyediaan area permukiman yang layak, dan masa persiapan dan induksi yang memadai bagi para peserta.

Jika kebijakan itu diambil, akan tersedia jutaan area perkebunan objek redistribusi yang bernilai ekonomis tinggi dalam 10 tahun ke depan. Di sisi lain, keberlanjutan investasi perkebunan induk tetap terjamin karena hasil produksi tetap disalurkan melalui mereka. Secara fundamental jalur cepat pemerataan ini lebih kukuh dan menjamin kepastian. Bila tidak, Ombudsman dipastikan masih akan menerima laporan berulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar