Sabtu, 15 April 2017

Apa Yang Kau Cari, Pak OSO?

Apa Yang Kau Cari, Pak OSO?
Tjipta Lesmana  ;   Anggota Komisi Konstitusi MPR 2004
                                                       JAWA POS, 07 April 2017



                                                                                                                                                           

Terpilihnya Oesman Sapta Odang alias OSO sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bukanlah suatu peristiwa politik yang kebetulan atau tiba-tiba, melainkan by design yang rapi sekali.Syahdan, Jenderal (purnawirawan) Wiranto mengalami kesulitan untuk mencari seorang ketua umum partainya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Memang Hanura, semua orang sudah tahu, miskin kader berkaliber. Tapi, Wiranto harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai orang nomor satu di partai itu setelah diangkat Presiden Joko Widodo sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (Menko Polhukam). Melalui proses hunting yang rahasia dan cukup alot, akhirnya terpilihlah Oesman Sapta.

OSO dikenal sebagai pengusaha kaya yang sudah 10–15 tahun masuk ke dunia politik. Diam-diam dia memendam ambisi menjadi RI-1. Menjelang Pilpres 2004 dia menggalang koalisi enam sampai tujuh partai kecil untuk membawanya ke kursi presiden. Namun, upaya tersebut gagal total. Koalisi tidak solid. Sebagian mundur karena melihat kecil peluang OSO. OSO juga pernah bertarung di pilkada Kalimantan Barat, entah sekali atau dua kali. Tapi juga gagal.

OSO menyadari bahwa Hanura partai kecil, kursinya di DPR juga sedikit. Hanura hampir mustahil mampu memboyong ambisi OSO ke kursi presiden pada 2019. Entah advis politik siapa atau murni wacananya sendiri, OSO melihat DPD bisa dijadikan akses menuju RI-1, minimal RI-2, pada Pilpres 2019.

Itulah babak II dari proses perjalanan menuju puncak kekuasaan.Babak III: Puluhan anggota DPD tiba-tiba saja serempak masuk Partai Hanura. Aneh, bukan? Fenomena tersebut sejak awal sudah mendapat sorotan sinis dari banyak kalangan, termasuk media, pengamat, dan akademisi. Apa tujuan mereka? Apakah mereka, semua, tidak membaca risalah rapat PAH I MPR tempo hari tentang amandemen UUD 1945, terutama latar belakang terbentuknya DPD? Lalu, mengapa Hanura yang dipilih? Padahal, partai itu selama ini bukan partai favorit di panggung politik. Kalau mau dikatakan ”partai favorit”, Nasional Demokrat (Nasdem) jauh lebih berkibar akhir-akhir ini.

Jawabannya sederhana sekali: karena di Hanura ada OSO...

Babak IV: Setelah konsolidasi dalam tubuh DPD dianggap cukup oleh OSO dkk, mulailah dilancarkan ”serangan fajar”. Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPD Tahun 2016 dan Tahun 2017 dijadikan senjata pemungkas untuk menggusur kepemimpinan duet Farouk Muhammad dan GKR Hemas, dengan alasan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun, diubah oleh tatib dari sebelumnya 5 tahun. Dengan tatib baru, masa jabatan Pak Farouk dan Ratu Hemas habis pada Senin malam (3/4). Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 tentang Tatib DPD sesungguhnya lemah, seenaknya menjungkirbalikkan ketentuan yang diatur dalam UU 17/2014 tentang MD3.

Dalam UU tersebut, jelas sekali diatur masa jabatan pimpinan MPR, DPR, dan DPD, semua, sama, yaitu 5 tahun. Pertanyaannya: mana yang lebih tinggi hierarkinya: undang-undang atau peraturan tatib lembaga tinggi negara? Kelemahan kedua dari tatib baru DPD: diberlakukan secara surut. Ilmu hukum mengajarkan, ketentuan perundang-undangan tidak boleh diberlakukan surut, kecuali terkait kasus pelanggaran HAM berat.Karena itulah, kedua tatib DPD produk tergusurnya Irman Gusman sebagai ketua DPD karena terkait kasus korupsi impor gula di Sumatera Barat kemudian dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Terjadi keributan dan kericuhan pada rapat pleno DPD Senin yang lalu yang berakhir sampai larut malam. Kedua kubu saling ngotot: antara kubu yang meminta menghormati putusan MA dan kubu yang vivere pericoloso, maju terus sekalipun menyerempet-nyerempet bahaya! Tidak kehilangan akal, kelompok OSO pun secara kilat membuat peraturan tatib baru yang tidak terjangkau putusan MA, tapi dengan substansi sama, yaitu jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun. Titik!

Babak V: Setelah semua rapi pasca kericuhan, bahkan sempat diwarnai adu fisik sehingga dua anggota DPD melaporkan rekannya sendiri ke polisi, sesudah diskors pada tengah malam 3 April, sidang pun dilanjutkan. Hanya tidak lebih 5 menit, sidang dirampungkan. Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis terpilih sebagai ketua dan dua wakil ketua DPD. Palu sidang pun diketuk A.M. Fatwa, the case is closed!

Babak VI: Selasa 4 April, Wakil Ketua MA Suwardi datang ke gedung DPD, mengambil sumpah tiga pimpinan baru DPD itu. Tepuk sorak gemuruh mewarnai ruang sidang paripurna. Padahal, sidang tidak mencapai kuorum! Banyak pihak mengecam peristiwa tersebut, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). ”Apa yang terjadi di DPD sangat memalukan DPD!” tegas JK. Tapi, JK seperti tidak tahu: in politics there is no honor, kata Benjamin Disraeli, PM Inggris 1824.

Yang lebih membingungkan adalah sikap pimpinan MA. Dengan melantik ”pimpinan” baru DPD, MA sama saja menampar wajah sendiri. Apakah wakil ketua MA mengambil inisiatif ke DPD karena ketua MA sedang umrah atau ketua MA yang memerintah wakilnya ke DPD?

Pengambilan sumpah terhadap pimpinan DPD, tampaknya, rawan gugatan. Digugat atau tidak, OSO sudah happy karena kini sudah ketua DPD, merangkap wakil ketua MPR, merangkap pula ketua umum Partai Hanura. Apakah semua itu memuluskan jalannya menuju kursi RI-1 pada 2019?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar