Kamis, 20 April 2017

Garuda Indonesia : Apa yang Kau Cari?

Garuda Indonesia : Apa yang Kau Cari?
Agus Pambagio  ;   Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen
                                                     DETIKNEWS, 19 April 2017



                                                                                                                                                           

PT Garuda Indonesia Tbk (GA) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 16 April 2017 dengan agenda utama pergantian Dewan Direksi. Jajaran Dewan Direksi GA lama di bawah pimpinan Arief Wibowo digantikan oleh Dewan Direksi baru di bawah pimpinan Pahala Nugraha Mansury, mantan petinggi PT Bank Mandiri, Tbk.

Pergantian mendadak ini mengejutkan banyak pihak, mengingat GA merupakan flag carrier Indonesia, meskipun dasar hukumnya GA menjadi flag carrier setahu saya belum pernah ada. Keterkejutan publik, termasuk saya, bukan hanya karena pergantian Direksi yang mendadak tetapi juga susunan Dewan Direksi (BOD) yang aneh, di luar kebiasaan dan aturan di sebuah maskapai penerbangan sipil.

Susunan BOD Maskapai Penerbangan Sipil harus mempunyai Direksi yang terkait dengan masalah Operasi dan Teknik Penerbangan. Seperti kita ketahui bahwa BOD sebuah maskapai penerbangan, harus paham dan taat pada aturan keselamatan penerbangan sipil yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Susunan BOD GA kali ini terkesan bukan untuk maskapai penerbangan flag carrier Indonesia tetapi sebuah perusahaan produk pangan, karena ada Direktur Produksi dan Direktur Kargo. Sungguh menggelikan. Ketika saya lempar persoalan ini ke beberapa WhatsApps Group (anggotanya pejabat dan mantan pejabat negara/BUMN, para pakar transportasi dan sebagainya), semua berpendapat sama: Òk ok perusahaan penerbangan sipil tidak mempunyai Direktur Operasi dan Direktur Teknik? Gak salah tuh Meneg BUMN ?Ó. Ujar mereka di WA Group itu.

Saya juga sempat berkomunikasi dengan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi & Jasa lain Kementerian Negara BUMN, Komisaris Utama PT GA, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, BOD Maskapai Penerbangan lain, Menteri Perhubungan, Sekretaris Jenderal INACA, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan beberapa pilot senior dari berbagai maskapai.

Hampir semua menyatakan bahwa susunan BOD GA yang baru aneh dan melanggar Civil Aviation Safety Regulation (CASR) ICAO, kecuali Deputi Kementerian Negara BUMN dan Komisaris Utama PT GA, yang mengatakan bahwa susunan BOD GA sudah tepat dan tidak melanggar CASR.

Untuk membahas secara singkat dan padat masalah ini, saya akan sampaikan beberapa ulasan ringan berdasarkan komunikasi saya dengan para pihak yang terkait. Mengapa penetapan BOD GA harus melanggar aturan? Lalu apakah RUPSnya harus diulang?.

Garuda Indonesia adalah Maskapai Penerbangan Sipil

Sebagai maskapai nasional Indonesia, GA harus memenuhi semua persyaratan keselamatan penerbangan. Ingat, GA adalah maskapai penerbangan sipil bukan pabrik panci yang bisa asal pilih BOD dengan tujuan dapat meningkatkan produksi dan laba penjualan, tidak perlu memahami berbagai aturan penerbangan yang dikeluarkan oleh ICAO maupun yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009.

GA bukan baru sekali ini di nahkodai seorang banker. Banyak banker jadi nahkoda GA, antara lain Robby Djohan (alm), Abdulgani, dan Emirsyah Satar. Mereka bukan banker sembarangan. Prestasi mereka membereskan GA sudah teruji. Namun saat mereka menjadi Direktur Utama GA, selalu didampingi oleh Direktur Operasi dan Direktur Teknik yang berasal dari pilot aktif pesawat berbadan lebar, sesui dengan persyaratan di CASR 121. Baru kali ini GA tidak mempunyai keduanya, namun menggunakan nomen klatur Direktur Produksi dan Direktur Cargo.

Sebuah maskapai penerbangan di Indonesia, penetapan BODnya harus memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam CASR 121.61 tentang kualifikasi minimum personel setingkat Direksi. Pada poin c (1) jelas diatur bahwa seorang Direktur Operasi harus paham tentang isi manual operasi perusahaan penerbangan dan spesifikasi operasi.

Persyaratan lainnya, seorang Direktur Operasi yang baru pertama kali menjadi Direktur Operasi harus mempunyai lisensi sebagai pilot selama 6 tahun serta minimal selama 3 tahun terakhir menjadi pilot pesawat berbadan lebar sesuai dengan CASR 121 dan 135.

Sedangkan untuk Direktur Teknik diatur dalam CASR 121. 61 poin d. (1). Di mana untuk menjadi Direktur Teknik/Perawatan harus mempunyai lisensi Aircraft Maintenance Engineer (AME) atau lisensi sejenis lainnya. Yang bersangkutan juga harus berpengalaman sekurang kurangnya 3 tahun dengan jenis-jenis pesawat yang dipunyai maskapainya dan sekurang kurangnya 1 tahun pernah menjadi supervisor.

Calon Direktur Teknik juga harus paham dengan berbagai spesifikasi komponen dan manual teknis semua pesawat yang di operasikan perusahaan. Singkatnya para calon BOD GA yang membawahi teknik dan operasi harus melalui proses sebangsa fit and proper test oleh regulator (Kementerian Perhubungan) karena Kementerian Perhubungan merupakan Kementerian teknis yang mengatur dan mengawasi jalannya operasi penerbangan sipil, bukan hanya atas persetujuan Kementerian Negara BUMN yang merupakan pemegang saham.

Sebagai pemegang saham, Kementerian Negara BUMN maunya hanya merestrukturisasi utang dan mencari utang baru untuk GA. Komisaris Utama GA dalam pernyataannya di sebuah WA Group menyatakan bahwa posisi Direktur Produksi di GA sah sah saja. Karena untuk Operasi dan Teknik cukup ditangani oleh pejabat setingkat Vice President (VP), Direktur Produksi akan mengkoordinasikan.

Dia mencontohkan bahwa posisi Direktur Produksi pernah ada di manajemen Citilink. Benar tetapi itu contoh yang kurang pas dan didiamkan oleh regulator. Memang di CASR 121.59 (b) kurang lebih dijelaskan bahwa Perusahaan Penerbangan boleh menetapkan lain atas izin Menteri Perhubungan sepanjang esensi pengoperasian tetap bisa terjamin tingkat keselamatan penerbangannya. Tetapi sampai hari ini Kementerian Perhubungan belum pernah menerima permohonan izin dari Kementerian Negara BUMN sebelum dilaksanakan RUPS GA.

Langkah Yang Harus Dilakukan

Menteri Perhubungan harus menegur keras Menteri Negara BUMN (surat sudah dilayangkan minggu lalu tetapi belum ada pertemuan resmi baik antar kedua Menteri maupun antar pejabat eselon 1 yang berwenang) terkait dengan persoalan ini. Menteri Perhubungan harus meneliti data calon Direktur Teknik dan Operasi, sama seperti Bank Indonesia (BI) melakukan fit and proper para calon Direksi Bank Komersial di Indonesia. Tanpa persetujuan BI, calon tidak dapat menjadi Dewan Direktur sebuah Bank.

Pagi ini saya mendapat kabar bahwa Direktur Utama GA akan mengangkat 2 orang pejabat setingkat Direksi sebagai Chief of Operation (COO) dan Chief of Maintenance (COM). Pertanyaan saya: apakah Direktur Utama dapat mengangkat COO dan COM yang setingkat BOD tanpa RUPS?

Kalau main tunjuk tanpa RUPS artinya COO dan COM tidak setingkat BOD. Patut diduga ini pengelabuhan mekanisme pengangkatan BOD sebuah perusahaan terbuka.

Sebagai penutup, tidak ada jalan lain bahwa RUPS GA harus diulang atau lakukan RUPS Luar Biasa dan sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera turun tangan meneliti apa yang terjadi terkait RUPS GA karena GA adalah Perusahaan terbuka..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar