Kamis, 27 April 2017

Guru, Keguruan dan Ijazah

Guru, Keguruan dan Ijazah
Khairil Azhar  ;   Peneliti Pendidikan pada Yayasan Sukma, Jakarta
                                              MEDIA INDONESIA, 25 April 2017


                                                                                                                                                           

PADA 13 April 2017, laman Universitas Tampere, Finlandia, memuat berita pendek mengenai guru dan pendidikan di RI. Karena dipandang ‘mengejutkan’ dan ‘tidak wajar’ dari sisi diplomasi, KBRI di Finlandia meminta penjelasan mengenai berita itu. Sebagai guru yang menjadi narasumber dalam berita itu, saya melihat dua hal yang diperkarakan. Pertama pernyataan saya bahwa 'mungkin saja untuk membeli ijazah magister (di Indonesia) dan bahwa menjadi guru '(boleh jadi) bukan pilihan utama atau mungkin saja sebuah kebetulan (di Indonesia)'.

Cermin retak

Dalam hal ini, sebagai representasi pemerintah dan negara, KBRI dengan bijak telah menunaikan tugasnya. Berlandaskan kesadaran bahwa jual-beli ijazah praktik yang dikutuk di seluruh dunia, pemerintah RI telah berusaha mengadiministrasikan pemberantasannya. Ada dua pepatah lama yang membuat saya terus bertanya-tanya dalam hati, terutama dari segi etika kebangsaan, karena pernyataan saya itu dikutip dan disampaikan di negeri orang. Pertama 'buruk rupa cermin dibelah' dan kedua 'menepuk air di dulang, tepercik muka sendiri'. Namun, renungan metakognitif itu bermuara pada kesadaran yang mungkin lebih menggelisahkan banyak orang. Jika pendidikan di RI hendak dimajukan, setiap perkara publik harus dipublikkan, sebagai prasyarat tak terelakkan dari demokrasi. Menyembunyikan luka atau menutup borok merupakan tindakan eskapis; ketika membuka, membersihkan, dan mengobatinya merupakan laku kuratif.

Tidak pula saya menemukan bahwa pernyataan sadar saya tentang pendidikan di RI karena gejala masokisme atau abnormalitas psikologis lainnya. Sebaliknya, itu merupakan buah pengalaman menjadi guru dalam jangka waktu cukup panjang. Kesimpulan reflektif saya bahwa perkara guru dan keguruan belum berhasil diurus secara benar tetap sama.

Wawancara dengan jurnalis Universitas Tampere, terlepas dari kecerdasan jurnalistik atau perkara etis dalam menuliskan, pada intinya bukan hendak membelah cermin atau menepuk air di dulang. Justru, supaya rupa bisa dilihat, becermin hendaklah dalam terang. Yang saya saksikan dan alami, pendidikan Finlandia merupakan salah satu sumber terang.

Mungkin lebih mudah dan menarik jika kita membacanya menggunakan alegori Plato tentang manusia gua. Dalam kiasan ini, konon, sejumlah orang terjebak selama bertahun-tahun dalam dilema kegelapan. Karena ketiadaan cahaya yang memadai, mereka sampai pada reifikasi keyakinan bahwa apa yang bisa mereka lihat, seperti bayang-bayang, merupakan kebenaran. Teramat sulit bagi mereka untuk membayangkan adanya jenis kebenaran lain, apalagi menerimanya. Ketika ada di antara mereka yang sampai pada ikhtiar mencari kebenaran yang lebih hakiki atau sedemikian rupa terpapar pada kenyataan yang berbeda dari apa yang sudah mengeras dalam benak mereka, ketegangan pun tak terelakkan: apakah akan menerima ‘kebenaran baru’ dan bermandikan cahaya atau menolak keluar gua dan mengutuk cahaya sebagai representasi kesesatan?

Guru mekanis

Secara akademis, berefleksi dan meriset merupakan cara becermin sebelum memperbaiki diri. Akal budi yang terbuka merupakan cahaya yang memungkinkan cermin bisa dipakai. Terkait pendidikan RI, harus diakui kita ternyata tak cukup becermin dan gagap dengan silau cahaya.

Dalam perkara guru dan keguruan, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen lebih banyak mengurus soal legalitas dan administrasi. Tekanan utama pada standar dan standardisasi, yakni sarat dengan gagasan ‘apa’ dan ‘bagaimana’, dan miskin gagasan ‘kenapa’. Sebagai contoh, mari kita lihat Pasal 1 UU No 14/2005 yang berisi berbagai definisi istilah kunci terkait guru dan keguruan. Ada kata 'profesional', 'kualifikasi', 'kompetensi', dan 'sertifikasi' dan/atau 'sertifikat'. Selain kata profesional, semua konsep ini secara substansi berhubungan hal mekanis, mekanisasi, dan tentu 'mesin'.

Tetapi, konsep profesional pun sebenarnya diartikan mekanis, karena "profesional ialah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi" (ayat 4). Kesimpulan saya berdasarkan pembacaan terhadap produk kebijakan pendidikan ini dan bisa dibuktikan lebih jauh dalam riset lebih mendalam, bahwa guru diposisikan sebagai ‘mesin’ pendidikan. Jika demikian halnya, istilah ‘pendidik’ dan ‘pendidikan’ yang diklaim lebih humanis daripada istilah ‘pengajar’ atau ‘pengajaran’ masih bersifat retoris, belum esensial. Dalam posisi yang mekanis itu, para guru sebenarnya seperti manusia gua yang dikondisikan untuk menerima standar dan standardisasi sebagai simpul kebenaran. Mendidik bukanlah atau tidak perlu sampai menjadi perkara ‘kenapa’, sebagai sesuatu yang membumi dalam kesadaran batiniah dan sosiokultural. Lebih lanjut, sebagai alat untuk memastikan standardisasi, pemerintah memperkenankan lembaga pendidikan guru menggunakan instrumen high-stake test dan menerbitkan ijazah. Niatnya tentu saja supaya terlahir guru-guru yang cakap dalam pekerjaannya.

Namun, kedua alat ini hakikinya juga ‘mekanistis’. Secara kuantitatif, seseorang yang berijazah guru boleh jadi dipandang layak untuk bekerja sebagai guru. Akan tetapi, secara kualitatif belum tentu demikian. Di sini makna anekdotal ‘membeli ijazah’ menjadi mungkin terjadi. Pembuktian di lapangan justru akan lebih sahih. Patokan yang lebih terterima, sejauh yang saya pahami dari dialog dengan cukup banyak guru dan dosen di Finlandia, ialah menjadi guru berakar dari pandangan hidup. Orang yang bekerja karena panggilan nurani tidak melulu bertindak demi kepentingan pribadi (self-interest). Sebaliknya, tindakan pribadi maupun sosialnya juga berdasar pada pertimbangan adanya ‘yang lain’ atau altruisme autentik dalam sebuah konteks sosial. Di Inggris, Julian LeGrand (2003), bekas penasihat mantan PM Inggris, Tony Blair, mengemukakan betapa pentingnya konsep self-interest dan altruisme bersanding di hati para pelayan publik, termasuk di sekolah-sekolah.

Sebagai salah satu solusi, oleh karena itu, ada kata kunci penting PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 29 ayat (1), bahwa pendidik adalah agen pembelajaran. Terlepas dari kenapa konsep agensi ini muncul, pandangan bahwa guru adalah agen pembelajaran, hemat saya, sangatlah tepat dan jalan keluar dari kutukan standardisasi. Logikanya: guru yang menjadi agen pembelajaran juga agen dirinya sendiri. Dalam hal ini, profesi keguruan bukan saja pilihan, tetapi ia berakar dalam pandangan hidup. Seperti dalam konsep agensi kemanusiaan dikemukakan Anthony Giddens (1984), Margaret Archer (2000) dan Hanan Alexander (2005), apa yang dilakukan manusia dalam tindakannya bukanlah pilihan serampangan. Tindakan berakar dari yang disebut kebermaknaan, yakni dari mana kehendak untuk bertindak bertumbuh. Supaya tumbuh, agensi kemanusiaan mensyaratkan kebebasan, peluang untuk melakukan penalaran moral dan berekspresi, dan pembelajaran yang memungkinkan terbangunnya kemampuan penilaian diri. Ini, berkebalikan dari standardisasi mekanis seperti dalam sistem pendidikan kita.

Dalam contoh yang sederhana bisa dilihat terkait dengan bagaimana sikap bertanggung jawab pada seorang guru mungkin muncul. Dalam kajian etika, kebertanggungjawaban tak mungkin dibangun dalam keterkungkungan, karena bertanggung jawab itu merupakan wujud dari adanya kebebasan, yakni kebebasan untuk bertanggung jawab. Dalam model pendidikan guru standaris-mekanis, sebaliknya, kebertanggungjawaban merupakan perkara menghapal definisi atau apa kata UU tentang artinya. Padahal, definisi atau penjelasan resmi bersifat diskursif, bukan karena pemaknaan eksistensial, dan cenderung mengandung paksaan normatif.

Sebagai penutup, hemat saya, cacat dan dampak dari kebijakan publik mengenai guru, keguruan, dan ijazah bukanlah hal tabu dibicarakan. Daripada memperkarakan sisi politis dan bisnisnya, berita di laman Universitas Tampere hendaklah diambil sebagai pijakan bagi deliberasi yang terbuka, faktual dan konstruktif. Wallaahu a’lam bishshawaab. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar