Minggu, 16 April 2017

Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Hanif Nurcholis  ;   Guru Besar Bidang Pemerintahan Daerah Universitas Terbuka; Ketua Umum Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara
                                                        KOMPAS, 15 April 2017


                                                                                                                                                           

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B Ayat (2) memberikan mandat kepada negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat. Kesatuan masyarakat hukum adat lebih lanjut dijelaskan dalam UU No 41 Tahun 1999, UU No 18 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2009, UU No 21 Tahun 2001, dan putusan Mahkamah Konstitusi No 31/PUU-V/2007. Intinya adalah masyarakat hukum adat adalah masyarakat organik yang terikat dan mematuhi hukum adat.

Ciri-cirinya, anggota masyarakatnya memiliki perasaan sekelompok (in-group feeling), pranata pemerintahan adat, benda-benda adat, norma hukum adat, dan wilayah tertentu sebagai tempat tinggal dan sumber penghidupan. Konsep kesatuan masyarakat hukum adat sama dengan konsep indigenous peoples Deklarasi PBB 2007 tentang Hak-hak Indigenous Peoples.

Kesatuan masyarakat hukum adat berbeda dengan masyarakat adat. Masyarakat adat bukan masyarakat organik, tetapi hanya sebuah komunitas yang terikat dan mematuhi adat tertentu. Masyarakat adat tak punya pranata pemerintahan adat, benda-benda adat, norma hukum adat yang dipatuhi karena memiliki sanksi, tanah adat, dan wilayah tertentu sebagai tempat tinggal dan sumber penghidupannya.

UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur Desa Adat (Pasal 96-Pasal 110). Lima pasal ini merujuk Pasal 18 B Ayat (2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat. Mengakui dan menghormati maknanya adalah melakukan rekognisi atas kesatuan masyarakat hukum adat yang sudah eksis ratusan tahun lalu apa adanya, mencakup pranata pemerintahan adat, kewenangan adat, norma hukum adat, benda-benda adat, tanah adat/komunal/ulayat, batas desa adat.

Namun, UU No 6 Tahun 2014 bukan mengakui dan menghormati, tetapi menata (Pasal 96), membentuk (Pasal 98 Ayat (2)), dan menetapkan kewenangan asal-usul yang bersifat atributif (Pasal 103) Desa Adat. Jadi, Desa Adat dalam UU No 6 Tahun 2014 bukan kesatuan masyarakat hukum adat yang diakui dan dihormati sebagaimana dimaksud Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945, tetapi desa yang ditata, dibentuk, diberi kewenangan asal-usul yang bersifat atributif oleh negara.

Beberapa peraturan daerah tentang Desa Adat salah satu di antaranya adalah Perda Penataan Desa dan Desa Adat Kabupaten Rokan Hulu, isinya bukan mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup, melainkan menetapkan, mengatur, dan memberi kewenangan atributif terhadap desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat artifisial.

Revitalisasi adat

Untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat, pemerintah seharusnya melakukan penelitian yang mendalam terlebih dulu atas keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, tidak buru-buru menyulap desa menjadi ”kesatuan masyarakat hukum adat”. Pembentukan kesatuan masyarakat hukum adat artifisial berpotensi menjadi bom waktu.

Di beberapa daerah, masyarakat adat dimobilisasi orang-orang kota, mulai dari politikus, pejabat negara, kepala daerah, akademikus, aktivis LSM, pemodal, dan pengacara agar menuntut pemerintah menjadikan dirinya sebagai Desa Adat dengan klaim hak kepemilikan tanah adat/ulayat.

Jika pemerintah tak selektif, beberapa tahun lagi akan terbentuk ribuan ”kesatuan masyarakat hukum adat” yang akan dijadikan alat orang-orang kota untuk menuntut perusahaan swasta dan BUMN mengembalikan hutan dan lahan yang digarap kepada kesatuan masyarakat hukum adat jadi-jadian.

Penelitian Renske Biezveld (2010: 244) tentang masyarakat adat di Sumatera Barat menyimpulkan bahwa upaya revitalisasi adat tidak terlalu terkait dengan hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat itu sendiri, tetapi lebih sebagai upaya orang per orang dan kelompok yang hendak mendapatkan keuntungan dari peluang-peluang baru yang tersedia dalam isu otonomi politik-ekonomi masyarakat adat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar