Kamis, 27 April 2017

Kongres Ulama Perempuan

Kongres Ulama Perempuan
Lies Marcoes  ;   Direktur Rumah Kitab;  Peserta KUPI
                                                        KOMPAS, 25 April 2017



                                                           
Presiden Afganistan Ashraf Ghani dalam kunjungannya ke Indonesia, awal April lalu, memuji satu hal yang hampir tak dimiliki umat Islam di mana pun di dunia: kiprah ulama perempuan Indonesia. Di tempat lain, jikapun ada, pengakuan atas peran keulamaan mereka masih rendah atau bahkan tak dikenali.

Hari ini (25/4), lebih dari seribu perempuan ulama dengan definisi longgar atas ruang-ruang pemaknaan tentang kiprah keulamaannya berkumpul di Cirebon. Mereka menyelenggarakan kongres dengan tajuk Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Ini jelas bukan kongres yang lazim.

Tak akan memilih ketua, pengurus, atau menawarkan agenda tahunan. Ini juga bukan kongres politik pasaran yang hendak memberi isyarat untuk mendesakkan agenda atau melambungkan tokoh perempuan di kancah politik praktis. Pun bukan barisan ibu-ibu yang sedang tamasya spiritual atau sekumpulan perempuan yang berafiliasi dengan agenda utopia syariatisasi semesta. Ini adalah kongres pemikiran keagamaan yang berangkat dari kegelisahan berbasis riset dan pengalaman mereka sebagai perempuan Indonesia yang berangkat dari keprihatinan atas situasi perempuan yang sebagian pangkalnya disebabkan kemandekan pemikiran keagamaan terkait problem kemanusiaan kaum perempuan. Sebuah agenda politik yang sungguh mendasar signifikan dan subtantif.

Ada tiga tema khusus yang akan melahirkan fatwa dengan metodologi yang dibangun di atas kerangka pengalaman dan cara berpikir perempuan: kekerasan terhadap perempuan, praktik perkawinan anak dengan legitimasi agama, dan dampak perusakan lingkungan yang menyengsarakan perempuan serta kelompok-kelompok yang termarjinalkan. Di luar itu, ada sebelas tema aktual yang dibahas dalam diskusi paralel, termasuk soal perempuan dan kelompok radikal dan isu tenaga migran serta kiprah dan tantangan ulama perempuan sendiri.

Dilihat dalam kerangka eksistensialisme, KUPI tidak bisa lain merupakan penegasan atas ciri khas Islam Indonesia. Inilah Islam Indonesia yang dipandang oleh umat Islam di negara lain dan dicemburui oleh aktivis feminis Islam di dunia sebagai oase pemikiran dan gerakan pasca-kolonial yang bersumber dari ajaran agama.

Islam Indonesia adalah Islam yang dalam kehidupan sosial budayanya membuka diri pada peranan perempuan untuk beraktivitas di ruang publik sehingga dimungkinkan menjadi ulama, pemimpin agama, bahkan menjadi hakim agama. Adanya perempuan dan ulama perempuan yang berperan penting dalam dua kelembagaan sosial keagamaan arus utama, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, atau majelis taklim di komunitas juga membuktikan, Islam Indonesia adalah Islam moderat.

Diinisiasi dan dikerjakan secara sukarela oleh sejumlah nyai pimpinan pondok pesantren, kiai-kiai muda, terutama dari lingkungan NU, kongres ini mewadahi kegelisahan banyak pihak yang peduli pada persoalan perempuan dan mengalami kesulitan mencari jalan keluar ketika pangkal persoalannya macet di tataran tafsir keagamaan.

Contoh paling dekat adalah ketika Mahkamah Konstitusi menolak upaya uji materi atas Undang-Undang Perkawinan terkait batas usia nikah yang terlalu rendah. Alih-alih menggunakan argumen konstitusi negara yang berlaku umum dan mengikat kepada setiap warga Indonesia, sejumlah hakim malah memakai argumentasi keagamaan yang bersifat primordial dan dari sisi agama sendiri argumennya sarat debat.

Fatwa KUPI

KUPI digerakkan oleh sebuah jaringan konvergensi antara aktivis pesantren, kampus, dan pekerja pendampingan di akar rumput. Dialektika di antara mereka sangat memperkaya hasil rumusan fatwa yang mereka tawarkan yang menunjukkan dinamika perdebatan tingkat tinggi sebelum sampai pada tawaran final mereka sebagaimana dimuat dalam keputusan fatwa KUPI.

Proses diskusi perumusannya dilakukan berbulan-bulan dan berulang kali dengan mendialogkan tiga kutub: realitas lapangan berbasis riset, pemikiran keagamaan berbasis metodologi ushul fiqh, dan tataran praksis kerja-kerja gerakan di lapangan. Di antara itu, dibangun metodologi perumusan fatwa yang sedapat mungkin terhindar dari prasangka jenis kelamin, kelas, dan rezim pemikiran tunggal.

Semua ini hanya dimungkinkan karena KUPI digerakkan oleh para ibu nyai pimpinan pesantren, sayap perempuan ormas keagamaan arus utama, peneliti yang bergaul luas dan bersentuhan dengan paradigma yang sanggup menembus ruang-ruang beku dan buntu dalam pemikiran agama, para aktivis perempuan dengan latar belakang keluarga  Muslim non-santri, serta para pekerja komunitas yang bersitekun dengan pemberdayaan perempuan di komunitas-komunitas perempuan yang terpinggirkan termiskinkan.

Mereka menghindari dominasi sepihak atau bersandar pada ketokohan orang per orang. Namun, semua berangkat dari titik keyakinan yang sama, Islam Indonesia (seharusnya) sanggup menjawab soal-soal kekinian yang dihadapi kaum perempuan di Indonesia dan bahkan dapat menyumbang pada pemikiran Islam dunia yang juga menghadapi persoalan ketertindasan perempuan di dunia global.

Jawaban yang terbarukan itu dianggap perlu karena struktur relasi kuasa sosial dan jender masa kini tak lagi sama dengan ketika agama diturunkan. Perlindungan-perlindungan personal terhadap perempuan yang semula berbasis klan dalam tradisi patriarki sebagaimana dinarasikan agama dianggap tak sanggup lagi menjawab persoalan ketertindasan perempuan terkini.

Hal itu disebabkan adanya perubahan relasi jender dalam masyarakat pasca-industrialisasi dan modernisasi. Di lain pihak, mereka meyakini, agama seharusnya menjadi pegangan etis dan etos dalam membaca situasi kaum perempuan masa kini dan karena itu dibutuhkan cara baca atau metode yang terbarukan sehingga agama tetap relevan sebagai pemandu perubahan.

Kongres ini sangat penting untuk dicatat dalam sejarah Islam di Indonesia ataupun di dunia. Kongres ini telah melegitimasi dan mengafirmasi kerja-kerja perempuan-perempuan ulama di Indonesia, terutama mereka yang telah memiliki kesadaran keberpihakan untuk keadilan antara laki-laki dan perempuan. Tinggal kemudian bagaimana ulama, terutama lelaki, sebagaimana Presiden Ashraf Ghani, mampu merekognisi capaian ini  dan tak menganggapnya sebagai ancaman meski hasil fatwa mereka mungkin mengganggu kenyamanan para patriark penunggang agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar