Selasa, 18 April 2017

Masa (Tak) Tenang Pilkada Jakarta

Masa (Tak) Tenang Pilkada Jakarta
Adi Prayitno  ;   Dosen Politik FISIP UIN Jakarta;
Peneliti The Political Literacy Institute
                                                   KORAN SINDO, 17 April 2017



                                                                                                                                                           

Pemungutan suara putaran kedua pilkada khusus wilayah DKI Jakarta kian dekat. Sesuai regulasi, segala ragam hiruk-pikuk sosialisasi maupun kampanye terbatas pasangan calon harus dihentikan tiga hari jelang pencoblosan karena akan memasuki masa tenang, yakni 16 hingga 18 April.

Di masa tenang, pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat maupun Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilarang melakukan aktivitas politik apa pun, sekadar meredam tensi persaingan jelang pencoblosan pada 19 April mendatang. Idealnya, semua kandidat, tim sukses, serta pendukung kedua pasangan calon menjadikan masa tenang sebagai waktu refresh tenaga dan pikiran setelah sekian lama berjibaku dengan segala bentuk agitasi pilkada yang menyesakkan, termasuk juga memberikan kesempatan bernapas kepada khalayak setelah dijejali dengan rutinitas kampanye yang menjemukan.

Pada tahap tertentu, khalayak sudah bosan dengan aktivitas kampanye dan bentuk propaganda lainnya. Pilkada DKI Jakarta memang cukup menguras energi, emosi, bahkan persahabatan. Ruang publik pengap, nyaris tak ada celah untuk bicara topik lain selain pilkada di jantung Ibu Kota ini. Klausul masa tenang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

Dalam Pasal 49 ayat 1 dijelaskan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari dan melarang pasangan calon melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Kategori aktivitas kampanye di masa tenang berupa pengumpulan massa, menyampaikan visi-misi secara terbuka, program kerja, dan informasi lain terkait pasangan calon, termasuk juga tak boleh memobilisasi dukungan untuk memilih ataupun menolak calon tertentu.

Ada ketentuan pidana bagi pihak yang sengaja melanggar ketentuan, yakni pidana penjara paling singkat 15 hari, maksimal 3 bulan dengan denda minimal Rp100.000 dan atau maksimal Rp1 juta sesuai Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tak hanya di dunia nyata, masa tenang juga diharapkan bisa menjangkit ke dunia maya. Kedua pasangan calon dan pendukung harus meredam kegaduhan yang viral menyebar melalui media sosial.

Menahan diri merupakan solusi cerdas demi stabilitas pilkada. Tak mudah memang mengendalikanruangmaya yangbergerak liar tanpa jeda. Apalagi, Bawaslu hanya berwenang menindak akun-akun resmi pasangan calon jika terjadi pelanggaran kampanye. Itu pun harus melalui prosedur yang pelik dan ngejelimet. Sementara akun pribadi yang kerap bertindak sebagai buzzer,Bawaslu tak memiliki legitimasi hukum apa pun melakukan tindakan.

Tak ada regulasi maupun mekanisme untuk mengamputasi aktivitas buzzer yang cukup meresahkanseperti hoax danfitnah. Tentu saja keterbatasan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu demi suasana kondusif Pilkada Jakarta. Tak perlu laporan masyarakat, Bawaslu harus responsif menjemput bola pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Potensi Kecurangan

Masa tenang sejatinya dijadikan momentum meluruhkan suhu politik yang terus mendidih. Apalagi, Pilkada DKI Jakarta digadang sebagai pilkada rasa pilpres yang banyak menguras emosi bahkan mengaduk-aduk rasa kebhinekaan. Di masa tenang pula, biarlah khalayak meneduhkan pilihan hatinya yang masih kelabu. Berjubel isu, strategi, hingga pencitraan pasangan calon yang terjadi sepanjang kampanye putaran pertama telah membuat khalayak terjerembab di persimpangan jalan.

Sebagian besar sudah menentukan pilihan, sebagian lainnya masih ragu-ragu, belum pasti entah kepada siapa melabuhkan pilihan hatinya. Namun, di masa tenang justru menjadi fase paling krusial dari semua tahapan pilkada. Kedua kandidat mulai merasa tak tenang dengan kekuatan mesin politiknya. Apalagi, dalam praktik politik elektoral dewasa ini, kemenangan acap kali ditentukan tiga hari jelang pencoblosan.

Meski dilarang, hampir dipastikan setiap calon dan tim sukses akan terus melakukan gerilya politik demi meraup suara pemilih. Masa tenang berubah menjadi medan pertarungan terakhir kekuatan antarcalon. Apa pun akan dilakukan demi memenangkan politik elektoral. Bukan hanya manuver, kecurangan bisa menjadi opsi strategis yang tak bisa dihindari. Tak peduli tata krama demokrasi, yang penting menang kontestasi dalam pilkada.

Setidaknya adaduafenomena mencolok yang kerap terjadi sepanjang masa (tak) tenang yang kerap dilakukan dengan curang. Pertama,politik uang. Praktik kotor ini menjadi satu gejala politik paling panas jelang pencoblosan. Jual-beli suara dipastikan terjadi secara vulgar tanpa tedeng alingaling, terutama dilakukan oleh kandidat yang memiliki akses modal yang berlimpah.

Praktik politik uang yang lazim dilakukan ialah model vote buying, yakni membeli suara pemilih dengan sejumlah uang tunai. Nominal fulus yang diberikan cukup variatif, sesuai harga negosiasi dengan pemilih. Tentu saja di Pilkada DKI Jakarta angkanya jauh lebih besar ketimbang daerah lainnya. Distribusi dan pembagian uang tunai model vote buying melalui sejumlah perantara seperti tim sukses, RT dan RW, tokoh masyarakat, pemimpin kelompok pemuda, elite lokal, hingga penyelenggara pemilihan seperti petugas KPPS.

Semua dilakukan hanya untuk membeli suara pemilih. Kedua,kampanye hitam atau lebih dikenal dengan sebutan black campaign. Secara sederhana, black campaign didefinisikan sebagai kampanye kotor bertujuan mendistorsi (downgrade) kandidat lawan dengan isu-isu negatif tak berdasar. Dahulu, kampanye hitam dilakukan secara oral, face to face melalui mulut ke mulut setiap individu masyarakat.

Kini, praktik kampanye hitam lebih canggih dengan menggunakan media elektronik dan jejaring media soal seperti Facebook, Twitter, video, dan media lainnya. Dalam studi perilaku pemilih, Anthony Downs dalam An Economic Theory of Democracy (1957) melihat bahwa pilihan politik khalayak tak melulu ditentukan seberapa banyak informasi yang dimiliki pemilih tentang kandidat, melainkan juga sangat terkait dengan sejauh mana kapasitas khalayak dalam mengolah informasi tersebut.

Di tengah masyarakat yang terbelah, semua informasi diterima begitu saja tanpa filter rasionalitas memadai. Akibatnya, informasi politik dengan mudah merasuk menjadi amunisi keyakinan pemilih. Penerimaan khalayak terhadap berita palsu disebabkan minimnya literasi politik. Semua informasi yang masuk dianggap keniscayaan tak terbantahkan. Mereka taken for granted terhadap setiap isu yang diterima secara viral memenuhi ruang keseharian yang hampa.

Termasuk juga adanya chemistry pemberi dan penerima pesan, yakni semacam kesamaan rasa antara penyebar berita hoax dengan suasa kebatinan sang penerima. Karenanya, black campaign dijadikan legitimasi untuk memperkuat keyakinan yang menyimpang. Oleh sebab itu, masa tenang merupakan situasi di mana agresivitas politik kandidat meningkat. Bukan lagi situasi yang mencerminkan kehampaan aktivitas politik. Apalagi, banyak rilis lembaga survei mengungkap selisih suara kedua pasangan calontipis. Sebuah situasi potensial yang dapat memunculkan ruang terbuka untuk melakukan kecurangan dengan cara apa pun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar