Kamis, 20 April 2017

UU Pemerintahan

UU Pemerintahan
Miftah Thoha  ;   Profesor (ret) Universitas Gadjah Mada
                                                        KOMPAS, 19 April 2017


                                                                                                                                                           

Beberapa bulan lalu saya diundang  dengar pendapat oleh Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah membahas rencana undang-undang tentang etika pemerintahan. Suatu rancangan yang bagus sekali kalau  hal semacam itu bisa diwujudkan dan dilaksanakan.

Mengatur tata etika bukanlah upaya yang mudah walaupun sebenarnya etika itu telah bertebaran di beberapa perundangan yang ada. Tidak mudahnya hal itu dapat dilihat dari kejadian akhir-akhir ini di Dewan (DPD) sendiri.

Sebagai contoh, belum sampai rancangan itu ditindaklanjuti lebih jauh tiba-tiba kita semua menyaksikan keributan yang memalukan dilakukan oleh anggota Dewan berdemonstrasi di forum  paripurna DPD. Anggota DPD berselisih berebut posisi pimpinan; suatu posisi kekuasaan yang seharusnya dilakukan secara etis, bukan menonjolkan kekuasaan yang politis.

Terasa akhir-akhir ini persoalan praktik etika dalam pelaksanaan administrasi negara kita menjadi pertanyaan. Banyaknya pejabat, baik di lembaga birokrasi pemerintah maupun di lembaga perwakilan dan kehakiman, yang tidak lagi menjadikan etika sebagai pertimbangan untuk bertindak dan membuat keputusan. Keterlibatan mereka dalam perkara  korupsi jelas sekali selain melanggar hukum juga telah melanggar tata etika pemerintahan yang baik.

Kejadian keributan di DPD, seperti disinggung di atas, sungguh sangat memalukan hati rakyat. DPD sebagai suatu lembaga perwakilan daerah telah mempraktikkan warna politik yang seharusnya bukan warna sesungguhnya. DPD lembaga perwakilan yang mewakili golongan daerah sebagaimana UUD 1945 dahulu menyebutnya bukan mewakili golongan partai politik. Dengan menampilkan perilaku keributan di forum sidang tersebut telah tercium sangat tajam bau politiknya.

Kemerdekaan politik

Mengatur etika pemerintahan bukanlah hal yang ringan, sementara kemerdekaan politik dalam pemerintahan yang demokratis merupakan warna yang kuat dan tajam. Selama era reformasi ini kelihatannya masalah ini belum pernah ditata dengan baik.

Pemerintahan yang demokratis yang ditonjolkan akhir-akhir ini-dengan menunjukkan adanya kemerdekaan berbeda pendapat-tanpa dilambari etika berbeda pendapat. Berbeda pendapat adalah keniscayaan dalam demokrasi, munculnya bermacam-macam partai politik yang menunjukkan perbedaan adalah warna dari sistem demokrasi. Demonstrasi wakil rakyat di lembaga yang dibiayai uang rakyat sulit untuk bisa ditangkap-dalam pandangan dan pikiran rakyat-bahwa pemimpinnya berperilaku dan beretika politik yang terpuji.

Sejak diciptakan UU terkait kebebasan berpendapat (UU No 40/1999 tentang Kebebasan Pers) dan diikuti dengan disahkan UU politik (UU No 2/1999; UU No 3/1999; dan UU No 4/1999), maka seakan-akan kemerdekaan berpolitik sangat maju. Profesi politik yang dilakukan oleh partai politik memberikan harapan bagi kehidupan rakyat. Wakil-wakil mereka di lembaga perwakilan disebut sebagai pejabat negara yang lengkap menyandang fasilitas negara yang mencerminkan kekuasaan yang tidak semua orang bisa menikmatinya.

Di DPD, selain sebutan pejabat negara, mereka pun disebut senator; suatu sebutan untuk wakil terhormat dari kelas nomor satu bagi negara yang mempunyai  dua kamar perwakilan. Di negara-negara yang memiliki lembaga perwakilan dua kamar, seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, ada kamar yang mewakili rakyat biasa (parpol)  dan ada yang mewakili distrik yang berdaulat dan golongan elite ningrat. Perwakilan kelas elite dari kalangan ningrat dan distrik pemegang kedaulatan negara membawa mereka ke dalam kamar kelas nomor satu dalam konstitusinya. Jabatan wakilnya disebut senator. Bukan seperti di negara kita, di mana pemegang kekuasaan dan kedaulatan itu di tangan rakyat yang diwakili oleh partai politik, bukan diwakili pemerintah daerah atau kalangan elite ningrat dan raja di daerah-daerah. Semua raja di daerah setelah Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945, telah menyerahkan kedaulatannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebenarnya sebutan senator bagi wakil pemerintah daerah di DPD kurang tepat, cukup disebut pejabat negara saja. Dengan demikian, maka etika administrasi negaranya-kedudukan dua kamar di lembaga perwakilan kita-segera ditata dengan baik, yakni yang disebut kamar pertama dan kamar kedua.

Dalam konstitusi kita bahwa pemerintahan yang demokratis itu kekuasaan di tangan rakyat yang wujudnya dilaksanakan oleh partai politik. Kekuasaan rakyat di bidang perundangan dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kekuasaan rakyat di bidang pelaksanaan perundangan di tangan Presiden. Dan, kekuasaan rakyat di bidang kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan pengadilan di bawahnya.

Kalau seandainya DPD dijadikan kamar pertama, maka pemegang kekuasaan mengesahkan rancangan UU yang (selama ini) dilakukan DPR dan pemerintah perlu alasan penguat yang jelas. Misalnya pemerintahan kerajaan daerah ini adalah bentuk kedaulatan yang ada di bumi Nusantara yang membentuk NKRI. Atau ketika di awal era reformasi semangat dan cita-cita melaksanakan desentralisasi dan otonomi pemerintahan daerah sangat kuat sehingga peranan otonomi pemerintah daerah diutamakan. Dengan demikian, alasan amandemen UUD 1945 yang melahirkan DPD menjadi lebih jelas.

Etika pemerintahan

Sebenarnya UU terkait etika pemerintah itu telah banyak terbentang di beberapa perundangan kita. Etika adalah suatu seni dan pertimbangan yang mengandung nilai baik dan buruk. Semua perundangan yang ada selalu mengemukakan pertimbangan seperti itu. Tuhan pun telah menunjukkan kepada manusia ini bahwa ada perbuatan-perbuatan yang baik dan yang buruk. Tinggal kita yang disuruh memilihnya dengan tanggung jawab masing-masing.

Misalnya UU No 30/2014 tentang Sistem Administrasi Pemerintahan (SAP) dan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memuat aturan tentang etika pemerintahan. UU terkait pemberantasan korupsi (UU KPK) dan UU terkait pemilihan umum (UU KPU) jelas mengatur ketentuan yang mengandung nilai baik dan buruk. Akan tetapi, pemahaman nilai baik dan buruk itu  dalam perjalanannya mengalami intervensi kekuasaan atau intervensi politik yang menonjolkan perbedaan pendapat dan kekuasaan.

UU yang telah mengatur pelaksanaan etika pemerintahan itu tiba-tiba ada upaya perlu direvisi atas usul aspirasi politik dari pemegang kekuasaan agar aspirasi politiknya bisa mewarnai UU tersebut.

Ada pejabat politik yang baru saja melakukan perjalanan riset di luar negeri, sepulang ke Tanah Air mengusulkan revisi UU KPU agar anggota komisioner KPU diisi dari wakil partai politik. Padahal, partai politik itu pula yang nantinya berebut menang dalam pemilihan umum, lalu bagaimana wakil dari partai politik di KPU bisa netral?

Hal seperti ini jelas terlihat bahwa masalah etika bukan menjadi pertimbangan utama, melainkan pertimbangan politiklah yang ditekankan. UU SAP dan UU ASN juga mengalami hal yang serupa. UU ASN dimaksudkan akan menciptakan UU profesi dan menciptakan proteksi sistem merit yang netral dari intervensi politik. UU ASN ini pun diancam oleh partai politik untuk direvisi agar kader-kader mereka bisa masuk dalam jajaran pemerintah, tanpa dilihat kompetensinya.  Hal semacam ini yang saya sebut aspirasi politik memegang kemerdekaan dalam mengatur segala ketentuan yang meninggalkan aspirasi etika.

Sudah tiba saatnya intervensi politik tidak dijadikan pertimbangan yang pertama, yang  bisa merusak tatanan aturan yang mengandung nilai baik dan buruk. Seharusnya ribut yang memalukan terkait perebutan kekuasaan pimpinan di DPD itu tidak akan terjadi kalau kemerdekaan demokrasi tidak kebablasan, tetapi tetap dikendalikan oleh  seni dan pertimbangan etika. Pendapat ini jangan lalu ditafsirkan bahwa pertimbangan politik itu tidak baik. Akan tetapi, kalau pertimbangan politik lebih karena semata-mata hanya untuk memenangkan kekuasaan dan substansi egoisme sendiri dari suatu partai politik sendiri, maka ini yang bahaya. Partai politik itu memang tidak bisa dipisahkan dari ambisi  kekuasaan. Bung Karno pun dulu pernah mengatakan bahwa partai politik itu aspirasinya adalah kekuasaan untuk mencapai, menguasai, melaksanakan, dan mempertahankan kekuasaan.

Pertimbangan etika dalam menata administrasi negara seharusnya menebar di tiga lembaga pemegang kekuasaan rakyat. Kita berharap, ke depan, semua peraturan perundangan di lembaga kekuasaan yang dipegang Presiden selalu menjadi etika sebagai bahan pertimbangan. Demikian pula di lembaga kekuasaan pembentuk UU di DPR dan DPD tidak akan lepas pertimbangan etika ini. Tidak ketinggalan di lembaga kekuasaan kehakiman, jika memberikan keputusan, jauhkan dari pertimbangan politik dan tampilkan pertimbangan etika ini.

Dahulu Bung Karno dan Bung Hatta walaupun berselisih dalam pandangan politik tetapi tidak berpengaruh dalam hubungan pribadi mereka. Etika pergaulan pribadi yang sangat akrab dan  mulia dibawa sampai akhir hayat mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar