Selasa, 23 Mei 2017

Ahok, Pemilu, dan Kotak Pandora

Ahok, Pemilu, dan Kotak Pandora
Denny Indrayana ;   Guru Besar Hukum Tata Negara UGM; Profesor Tamu di Melbourne Law School dan Faculty of Arts University of Melbourne, Australia
                                                          KOMPAS, 22 Mei 2017




                                                           
Mitologi Yunani bertutur, di hari pernikahan Putri Pandora, Dewa Zeus memberikannya sebuah kotak yang sangat indah. Namun, kotak itu tidak boleh dibuka. Diliputi penasaran yang teramat sangat, Putri Pandora tergoda dan membukanya. Akibatnya, keluarlah segala macam teror dan kejahatan yang menyebar luas dan menjangkiti setiap manusia di dunia. Pandora terkejut dan sangat menyesal. Sambil bergidik takut, ia mengintip ke dalam kotak. Beruntung masih ada satu yang tersisa: harapan.

Relasi antara negara dan Islam adalah kotak pandora yang selalu menghangatkan perjalanan kita dalam ber-Indonesia. Selalu saja ada godaan untuk membukanya. Pada tataran hukum dasar, kotak Pandora mewujud dalam aspirasi mewujudkan negara Islam, yang diturunkan dalam bentuk penerapan syariat Islam, dan disimbolkan dalam Piagam Jakarta, bersama tujuh kata historisnya, ”dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Cendekiawan Muslim Nurcholish Madjid dalam tulisannya, ”Tak Usah Membuka Kotak Pandora” (Syariat Islam Yes Syariat Islam No, 2001) mencegah upaya formalisasi Piagam Jakarta menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kala itu, dalam proses perubahan konstitusi pasca reformasi 1998, partai-partai Islam kembali mengupayakan masuknya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam perubahan Pasal 29 UUD 1945.

Berdasarkan penelitian disertasi yang saya lakukan, meskipun empat kali amandemen konstitusi pada 1999-2002 menghasilkan perubahan besar-besaran pada 96 persen bab, 89 persen pasal, dan 85 persen ayat, Bab XI tentang Agama adalah satu-satunya yang tidak mengalami perubahan titik-koma sekalipun. Hal itu menegaskan bahwa hubungan antara Islam dan negara adalah salah satu isu paling sensitif, alias kotak Pandora, dalam kehidupan kita berbangsa dan ber-Indonesia.

Sejarah mencatat, reformasi konstitusi 1999-2002 adalah upaya ketiga untuk memasukkan tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945. Dua upaya sebelumnya adalah ketika perumusan UUD kemerdekaan oleh BPUPKI pada tahun 1945 dan dalam sidang-sidang Konstituante 1956-1959. Ketiga upaya itu berujung dengan menghangatnya hubungan antara kelompok pro (Islam) dan kelompok kontra (nasionalis).

Untungnya, pertentangan itu hanya terjadi di ruang debat yang tertutup, diikuti oleh para pemikir negara yang terbatas, sehingga kotak pandora belum sepenuhnya terbuka dan Pancasila terus menjadi kunci sekaligus jalan tengah yang tetap menyatukan kita sebagai Indonesia.

Terbukanya kotak pandora

Namun, saya khawatir saat ini kotak pandora itu telah terbuka lebar. Salah satu godaan terbesarnya adalah perebutan kekuasaan dan kontestasi pemilu yang memainkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) bukan hanya ke hadapan pemilih, melainkan ke seluruh insan Indonesia.

Dimulai dengan hangatnya Pemilihan Presiden 2014, yang sempat memunculkan isu Presiden Jokowi sebagai keturunan Tionghoa, kotak pandora makin terbuka lebar dengan Pemilihan Gubernur DKI 2017. Sosok gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan latar belakang agama, etnis, dan gaya bertuturnya yang tanpa diplomasi, menyebabkan kontestasi di Jakarta menjadi pembuka kotak pandora yang menyebarkan kehangatan suhu politik tidak hanya di ibu kota negara, tetapi juga ke seluruh pelosok Indonesia, bahkan ke ujung dunia, di mana pun rakyat Indonesia berada.

Kali ini kotak pandora dibuka bukan dalam ruang-ruang tertutup Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Konstituante, ataupun MPR yang merumuskan konstitusi bernegara.

Kali ini kotak pandora terbuka lebar di ruang-ruang publik dalam suasana kontestasi pemilihan gubernur. Kebebasan berpendapat pasca reformasi, ditambah dengan kemajuan teknologi dan akses informasi melalui media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, dan grup Whatsapp), menyebabkan isu SARA menjadi kotak pandora yang terbuka menganga bagi hampir semua insan Indonesia.

Akibatnya, polarisasi di tengah masyarakat makin luas dan sukar dibendung. Tanpa manajemen konflik dan penanganan yang bijak dan hati-hati, isu SARA sebagai kotak pandora ini berpotensi mengancam Indonesia.

Apalagi, kita harus ekstra hati-hati, jangan sampai suhu hangat 2014, yang memanas di 2017, menjadi semakin mendidih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018 serta Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019. Pilkada serentak 2018 akan lebih luas, mencakup 171 daerah, termasuk tiga provinsi kunci, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Meski tidak ada pribadi seperti Ahok, isu SARA sudah mulai tercium merembet ke kontestasi di setiap daerah, terutama di wilayah dengan komposisi masyarakat seperti Bali, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Solusi hukum tidak cukup

Kontestasi pemilu yang sarat dengan nuansa SARA telah menjelma menjadi pembuka kotak pandora yang sulit untuk ditutup kembali. Tentu bukan berarti “memilih karena preferensi SARA” dilarang. Namun, kampanye SARA yang diskriminatif memang adalah kesalahan bagi kebinekaan Indonesia atau bangsa beragam mana pun di dunia.

Teorinya, kampanye dengan muatan SARA yang destruktif dilarang, bahkan merupakan tindak pidana pemilu. Undang-undang Pilpres, Pileg, ataupun Pilkada telah mengatur larangan dan ancaman pidana bagi setiap pihak yang terlibat pemilu jika memanfaatkan SARA sebagai materi kampanye yang menghina dan mengganggu keindonesiaan. Pendekatan hukum pidana demikian tentu salah satu solusinya. Sebagaimana pula setiap kontestasi pemilu seruncing apa pun harus berakhir di hadapan putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun praktiknya, penegakan hukum pemilu, apalagi terkait tindak pidana, tidaklah mudah untuk dilaksanakan. Tantangan bukan hanya pada profesionalitas, integritas, dan imparsialitas aparat penegak hukum dari mulai kepolisian, kejaksaan, hakim, dan para penasihat hukum yang terlibat dalam penanganan perkara, tetapi juga seluruh publik yang harus tunduk dan patuh pada hukum sebagai instrumen penyelesai konflik di tengah-tengah masyarakat.

Dalam negara yang demokratis, perbedaan yang berujung konflik sering kali tak terhindarkan dan kata putusnya adalah vonis pengadilan yang harus sama-sama kita hormati. Pertanyaannya adalah apakah proses penegakan hukum kita sudah layak dihormati, merdeka dari intervensi, dan bebas dari korupsi?

Apalagi, jika menyangkut isu SARA, khususnya keberagaman dalam beragama, penegakan hukum yang cenderung represif sering kali tidak mampu menjadi obat penawar luka yang telah berdarah merah. Kasus penodaan agama yang diputuskan pada Ahok adalah contoh nyata bagaimana emosi tiap-tiap pihak sudah telanjur terbelah tajam sehingga tidak mudah menerima putusan pengadilan yang utuh bulat tanpa dissenting opinion sekalipun.

Tidak ada jalan lain, proses penegakan hukum yang represif tetap harus didukung dengan solusi politik akomodatif yang memberikan kesejukan. Kotak Pandora yang sudah telanjur terbuka harus diupayakan ditutup kembali. Sebagaimana para pendiri bangsa ini dengan bijak menemukan jalan tengah Pancasila, Presiden dan seluruh pemimpin negeri, termasuk para tokoh agama dan masyarakat, harus berkumpul kembali, berembuk nasional di ruang terbatas dan mencari solusi bersama yang melengkapi—bukan mengintervensi—proses hukum yang ada.

Harapan masih tersisa di dalam kotak pandora. Mari bersama-sama menjaganya. Agar sebagai Indonesia kita tetap ada, dan bukan tiada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar