Jumat, 12 Mei 2017

Angket DPR untuk KPK Langgar Konstitusi

Angket DPR untuk KPK Langgar Konstitusi
Bayu Dwi Anggono  ;   Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember
                                                      DETIKNEWS, 04 Mei 2017



                                                           
Diwarnai aksi walk out oleh sejumlah anggota DPR serta di tengah "kecaman" berbagai kelompok masyarakat sipil dan akademisi lintas perguruan tinggi, pimpinan DPR pada rapat paripurna Jumat (28/4) tetap ngotot mengesahkan usulan penggunaan hak angket yang diajukan sejumlah anggota lintas fraksi.

Untuk menilai apakah penggunaan hak angket oleh DPR ini sah atau tidak, dapat digunakan dua kriteria yaitu kriteria prosedur pengambilan keputusan (formal) dan kriteria substansi (materiil). Kriteria ini digunakan mengingat suatu keputusan lembaga negara dikatakan sah jika tidak mengandung cacat prosedur dan/atau cacat substansi.

Cacat Prosedur

Keputusan paripurna DPR untuk menggunakan hak angket kepada KPK dapat dikatakan mengandung cacat prosedur dikarenakan pengambilan keputusan persetujuan hak angket DPR tidak dilaksanakan sesuai prosedur/mekanisme yang dipersyaratkan oleh UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Khususnya, Pasal 199 ayat (3) yang mengatur bahwa usul hak angket oleh pengusul (minimal 25 anggota DPR lebih dari 1 fraksi) akan menjadi hak angket DPR apabila disetujui lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota DPR yang hadir dalam paripurna.

Untuk dapat mengetahui bahwa lebih dari setengah anggota DPR yang hadir menyetujui penggunaan hak angket DPR tentu harus dilakukan melalui mekanisme pengambilan suara (voting) secara terbuka. Setiap anggota DPR yang hadir dalam paripurna diberi kesempatan memberikan suaranya untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap usulan penggunaan hak angket (one man one vote) tersebut.

Mekanisme pengambilan keputusan persetujuan hak angket DPR yang dilakukan hanya dengan mendengar penjelasan pengusul, dan kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan secara sepihak oleh pimpinan DPR —dalam hal ini Wakil Ketua Fahri Hamzah— yang memimpin sidang, tanpa dilakukan pengambilan suara terhadap setiap anggota DPR yang hadir dalam paripurna, jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 199 ayat (3) UU MD3.

Argumentasi aklamasi sebagai dasar tidak perlunya dilakukan mekanisme pengambilan suara setiap anggota DPR sebagaimana diatur Pasal 199 ayat (3) UU MD3 juga tidak dapat diterima. Hal ini mengingat dalam kenyataannya anggota DPR dari beberapa fraksi saat paripurna tersebut menyatakan penolakan atas usul penggunaan hak angket tersebut, yang berarti mekanisme aklamasi tidak tercapai. Sehingga, seharusnya wajib dilakukan voting untuk setiap anggota DPR.

Cacat Substansi

Pasal 79 ayat (1) UU MD3 mengatur, DPR dalam rangka fungsi pengawasan mempunyai 3 (tiga) hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Mengenai pengertian dan siapa subjek yang dapat dikenakan hak angket diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3.

Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mengatur: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mengenai siapakah pemerintah yang dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tersebut, sesungguhnya telah dibatasi di penjelasan Pasal 79 ayat (3) yaitu: Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Dengan mendasarkan pada penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3, maka KPK bukanlah termasuk dalam kualifikasi Pemerintah. Sementara, untuk dapat mengetahui apakah KPK merupakan kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dapat merujuk kepada regulasi yang mengatur tentang lembaga apa saja yang dapat digolongkan sebagai LPNK.

Regulasi yang mengatur tentang LPNK yang dapat dijadikan rujukan saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Pasal 1 Perpres 4/2013 memberikan limitasi lembaga mana saja yang termasuk LPNK.

Yaitu, terdapat 14 (empat belas) lembaga meliputi: Lembaga Administrasi Negara (LAN); Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI); Badan Kepegawaian Negara (BKN); Perpustakaan Nasional Republik (PERPUSNAS); Badan Standardisasi Nasional (BSN); Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN); Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN); Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG); Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN); Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI); Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT); dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Merujuk kepada Pasal 1 Perpres 4/2013 maka sudah jelas KPK bukan termasuk kategori LPNK. Dengan tidak masuknya KPK sebagai LPNK dan dalam klasifikasi Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, atau Jaksa Agung maka secara jelas KPK tidak memenuhi pengertian pemerintah sebagaimana diatur penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3.

Memang, ada argumentasi dari pihak pengusul, bahwa hak angket DPR bukan soal semata-mata mengenai kebijakan pemerintah namun juga dapat digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang oleh suatu lembaga negara apapun. Menurut pengusul, meskipun KPK bukanlah pemerintah tetapi berkategori sebagai pelaksana UU, sehingga tetap dapat menjadi subjek hak angket.

Argumentasi tersebut juga tidak dapat diterima. Mengingat, sesuai Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 KPK berkedudukan sebagai badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 secara lengkap mengatur: Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Sesuai Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan salah tugas KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, berarti menunjukkan KPK masuk kategori Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

Mengingat kedudukan sebagai badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, maka keberadaan KPK tidak bisa dilepaskan juga atas jaminan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur: Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dengan dasar Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tersebut maka KPK dijamin kemerdekaannya dalam menjalankan wewenangnya, sama halnya dengan jaminan kepada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Kemerdekaan yang dimaksud adalah bebas dari pengaruh dan intervensi kekuasaan mana pun dalam menjalankan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Sebagai penegasan atas jaminan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 itu, maka Pasal 3 UU KPK juga mengatur: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Mendasarkan kepada ketentuan UUD 1945 maka penggunaan hak angket DPR terhadap KPK selain tidak tepat dari segi subjek, juga dapat dimaknai sebagai upaya mengintervensi pelaku kekuasaan kehakiman dan badan-badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman —dalam hal ini termasuk KPK.

Akhirnya, mengingat angket DPR terhadap KPK mengandung cacat prosedur dan cacat substansi, maka dampaknya hak angket ini harus dianggap batal demi hukum. Sehingga KPK tidak wajib terikat kepada penggunaan hak angket tersebut. Jika DPR tetap memaksakan penggunaan hak angket tersebut, maka sesungguhnya DPR tidak hanya melanggar UU tapi juga konstitusi hukum dasar tertinggi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar