Rabu, 10 Mei 2017

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila
M Fadjroel Rachman  ;   Ketua Pedoman Research, Communication & Consulting (PRCC)
                                                          KOMPAS, 09 Mei 2017



                                                           
Bisakah pemilihan umum dimenangkan melalui kampanye kebencian? Bisa! Sejarah dunia merupakan diorama perebutan kekuasaan politik dan ekonomi berdasarkan kebencian.

Bacalah Mein Kampf karya Adolf Hitler (1999: 296), kitab suci kebencian terhadap ras dan demokrasi, ”All occurences in world history are only the expression of the races’ instinct of self-preservation.” Enam juta Yahudi dimusnahkan, 60 juta tewas dalam Perang Dunia II, dan demokrasi dihancurkan dengan totaliterisme Nazi walaupun Nazi menang pada awalnya melalui pemilu demokratis.

Dengarlah seruan kebencian Il Duce, totaliterisme fasis Benito Mussolini: ”Tidak ada kompromi antara totaliterisme dan demokrasi!” (Packard, 2003). Kedua rezim totaliter, Nazi dan Fasis, sudah dikuburkan demokrasi. Namun, perjuangan demokrasi tidak pernah berjalan linier, selain diperluas (widening) dan diperdalam (deepening) dalam proses demokratisasi demokrasi, juga harus berhadapan dengan beragam varian gerakan otoriter/ totaliter yang berupaya memusnahkannya. Tak luput pula segala tantangan, totaliterisme kanan dan kiri, di aras nasional dan transnasional yang harus dihadapi demokrasi kita: Demokrasi Pancasila!

Enam arena konsolidasi

Juan J Linz dan Alfred Stephan dalam Problems of Democratic Transition and Consolidation (1996: xiii) meneliti proses transisi dari rezim otoriter ke demokrasi, khususnya dinamika politik konsolidasi demokrasi pasca-otoriter/totaliter. Penelitian Linz dan Stephan hanya menganjurkan konsolidasi dalam lima arena konsolidasi demokrasi yang harus dikuasai kaum demokrat agar bisa menjaga dan menentukan arah demokrasi yang diperjuangkan, yaitu (1) masyarakat politik, (2) masyarakat ekonomi, (3) masyarakat sipil, (4) aparatus negara (birokrasi), dan (5) supremasi hukum (rule of law).

Bahkan, Samuel P Huntington meyakini apabila transisi demokrasi melalui dua kali pemilihan umum, maka konsolidasi demokrasi dapat terjadi (gelombang demokratisasi ketiga, 1995), dan demokrasi mapan setelah dua generasi seperti di Jerman dan Jepang.

Namun, 19 tahun pasca-revolusi demokrasi Mei 1998, proses transisi demokrasi Indonesia masih menghadapi bahaya gerakan otoriterisme/ totaliterisme yang bersumber dari ideologi tandingan yang anti-Demokrasi Pancasila, dari kekuatan otoriter/totaliter politik, ekonomi, ideologi lama, bersinergi dengan kekuatan otoriter/totaliter politik, ekonomi dan ideologi transnasional baru. Yang terlupakan selama 19 tahun revolusi demokrasi Mei 1998, yang tak ditetapkan tegas oleh Linz, Stephan, dan Huntington berupa arena terpenting dalam konsolidasi demokrasi, yaitu arena ideologi demokrasi, mereka mengasumsikan ideologi demokrasi ada dan berjalan dengan adanya praktik demokrasi prosedural dalam lima (arena) yang disebutkan di atas.

Di Indonesia, arena ideologi berarti arena pemapanan ideologi Demokrasi Pancasila. Setiap arena adalah kontestasi, dalam arena ideologi yang terjadi adalah kontestasi ideologi Demokrasi Pancasila melawan ideologi otoriter/totaliter lama dan baru. Dengan demikian, seharusnya problem transisi dan konsolidasi demokrasi di Indonesia terdiri atas enam arena, yaitu (1) ideologi (Demokrasi Pancasila), (2) masyarakat politik, (3) masyarakat ekonomi, (4) masyarakat sipil, (5) supremasi hukum (rule of law), dan (6) aparatur negara (birokrasi).

Nilai, pemilih, dan ”post-truth”

Pemilih (voters) adalah subyek terpenting dalam proses demokrasi, penubuhan semua nilai (values) Demokrasi Pancasila, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Keindonesiaan, Kerakyatan, Keadilan. Nilai Demokrasi Pancasila ini berlaku sebagai conditio sine qua non kehidupan demokrasi kita. Pemilih adalah pemilik kedaulatan rakyat, tanpa kecuali, apa pun suku, agama, ras, dan golongan. Di dalam pemilihan umum (presiden, legislatif, kepala daerah), pemilih dapat menjadi pahlawan demokrasi, tetapi dapat pula menjadi korban manipulasi.

Temuan survei wawancara tatap muka Pilkada Jakarta 19 April 2017 dari Litbang Kompas bahwa 34,3 persen pemilih memilih berdasarkan kesamaan agama dan hanya 22,9 persen berdasarkan program. Apakah demokrasi kita hari ini tidak lagi melihat seorang warga negara Indonesia berdasarkan nilai Demokrasi Pancasila serta penghargaan berdasarkan prestasi (meritokrasi)? Patut disyukuri alasan memilih karena karakter kejujuran dan bersih (dari suap/gratifikasi dan korupsi) tetap bernilai tinggi 46,2 persen.

Kemudian pesan (message) berupa informasi palsu, berita palsu, argumentasi palsu dijadikan strategi dan taktik kampanye ditambah ancaman, kebencian, dan ketakutan, maka pemilih menjadi korban yang dikorbankan. Si kandidat hanya berpegang pada prinsip menang-kalah, menghalalkan segala cara Machiavellistik (The Prince, 1997) ini tentu bertentangan dengan nilai Demokrasi Pancasila atau demokrasi berbasis nilai (value-centered democracy). Tentu penganut kepalsuan, siapa pun, dapat tega mengatakan misalnya Nelson Mandela atau Malala Yousafzai, para korban kebencian ras dan agama sebagai pelaku untuk memanipulasi pemilih atau publik.

Strategi dan taktik post-truth ini yang berkembang ke seluruh dunia pasca- Trump, ”A president who peddles falsehoods and dabbles in conspiracy confronts the challenge of governing in reality” (Time, 2017: 21), penjaja kepalsuan, kebencian dan konspirasi yang efek penggandaannya dibantu internet dan media sosial yang memasuki wilayah komunikasi antarpribadi, dan pemilih dengan media-literacy rendah segera terpapar (exposed).

Menjual jiwa kepada iblis Mephisto seperti Doktor Faust-nya Goethe untuk meraih kekuasaan. Kepalsuan dan kebencian menjadi kebenaran dalam dunia pasca-kebenaran. Korbannya adalah publik dan pemilih! Tentu juga kemanusiaan kita, serta nilai Demokrasi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kata Huntington: ”Roda sejarah tidak bergerak maju mengikuti pola garis lurus, tetapi jika didorong oleh para pemimpin yang berketapan hati [ideologis] dan terampil [serta pemilih ideologis], maka roda sejarah pasti bergerak maju.” Tahap transisi dengan enam arena konsolidasi demokrasi, yaitu (1) ideologi (Demokrasi Pancasila), (2) masyarakat politik, (3) masyarakat ekonomi, (4) masyarakat sipil, (5) supremasi hukum (rule of law), dan (6) aparatur negara (birokrasi) harus dipimpin dan diperjuangkan kaum demokrat yang memperjuangkan ideologi dan nilai Demokrasi Pancasila (M Fadjroel Rachman, ”Democracy Without The Democrats: On Freedom, Democracy and The Welfare State”, FES, 2007).

Menyelesaikan transisi dan konsolidasi

Melalui internalisasi, pendalaman dan perluasan ideologi serta nilai Demokrasi Pancasila inilah perjuangan kita bekerja menyelesaikan tahap transisi dan konsolidasi demokrasi dan menegaskan garis demarkasi antara Demokrasi Pancasila dan musuh-musuhnya. Demokrasi Pancasila hanya dapat bertahan apabila terdapat cukup kaum demokrat yang memperjuangkan nilai dan ideologi Demokrasi Pancasila sebagai praktik jalan hidup (way of life), dan sebagai praktik ideologi yang bekerja (the working ideology) dalam enam arena konsolidasi demokrasi. Maka, perjuangan kita menjadi ”terang benderang seperti kaca”—zo helder als glas! Kata Bung Karno dalam Indonesia Menggugat (1930:84).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar