Sabtu, 13 Mei 2017

Di Luar dan di Dalam Pengadilan

Di Luar dan di Dalam Pengadilan
Sudjito ;   Guru Besar Ilmu Hukum, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM 2013-2015
                                                    KORAN SINDO, 12 Mei 2017



                                                           
AHOK divonis dua tahun penjara dan langsung ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau percobaan terhadap suatu agama. Menurut majelis hakim, Ahok telah menganggap surat Al-Maidah ayat 51 adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau sumber kebohongan. Anggapan demikian tergolong sebagai perbuatan merendahkan dan menghina agama.

Ahok langsung menyatakan banding. Artinya, kasusnya berlanjut. Pengadilan tinggi menjadi tempat baru perburuan keadilan atas kasus tersebut. Seperti apa muaranya? Kita tunggu bersama.

Atas vonis dan perintah segera ditahan terhadap terpidana, di luar pengadilan muncul protes-protes oleh para pendukungnya. Protes-protes itu sedemikian masif, mengikutsertakan berbagai elemen dari dalam dan luar negeri, bahkan masyarakat Uni Eropa dan PBB pun dibawa-bawa. Tampak nyata ada upaya-upaya pihak tertentu untuk membebaskan Ahok dari jeratan hukum.

Kilas balik, upaya-upaya membela Ahok mulanya dalam bentuk ”memperlambat” penegakan hukum oleh kepolisian. Aksi Bela Islam I tidak segera ditindaklanjuti oleh kepolisian sampai sekitar dua bulan. Pelambatan proses hukum itu mengusik kecurigaan umat Islam sehingga muncul Aksi Bela Islam II (411). Aksi mendesak agar Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Aksi ini berhasil. Proses penyelidikan dipercepat. Dijanjikan selesai paling lama dua minggu sejak aksi 411.

Benar, akhirnya Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Anehnya, Ahok tidak ditahan. Ahok masih leluasa mengeluarkan pernyataan antagonis antara lain tuduhan bahwa para pendemo 411 dibayar pihak tertentu. Betapa-pun tuduhan dibantah dan dilaporkan ke Bareskrim Polri, toh tidak diproses. Umat Islam kecewa lagi. Agar proses hukum kasus Ahok berjalan fair, umat Islam menggelar ”Aksi Super Damai 212”. Aksi diisi dengan aktivitas zikir, tausiah, salat Jumat, dan doa. Targetnya, Ahok ditahan. Ternyata target gagal.

Ketika kepolisian sudah menyelesaikan tugas penyelidikan dan penyidikan, perkara segera diserahkan ke Kejaksaan Agung. Sejak itu kepolisian terbebaskan dari desakan untuk menahan Ahok. Dalam waktu singkat Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap (P-21). Perkara segera dilimpahkan ke pengadilan. Bola panas pun beralih di pengadilan.

Pengadilan mestinya independen, tidak boleh diintervensi siapa pun. Ternyata itu normatif belaka. Upaya-upaya di luar dan di dalam pengadilan, berlangsung bareng, bergayut, berkelindan, dan simultan. Buktinya, kepolisian dan Kejaksaan Agung minta jadwal penuntutan ditunda setelah Pilkada DKI. Tim jaksa penuntut umum pun tunduk komando. Tuntutan akhirnya dibacakan 20 April 2017, sehari pasca-Pilkada DKI, di mana Ahok-Djarot dikalahkan Anies-Sandi.

Terjadilah ”sandiwara”, tim JPU memilih Pasal 156 KUHP sebagai dasar tuntutan dan Ahok hanya dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Maknanya, Ahok bila divonis sesuai tuntutan tetap bebas di luar penjara. Atas tuntutan tim JPU, umat Islam gerah dan menggelar aksi damai lagi menghadap ke MA maupun Komisi Yudisial, minta agar proses peradilan berjalan fair.

Dalam perspektif sosiologi hukum, proses hukum atau pencarian keadilan dipastikan berlangsung di luar maupun di dalam pengadilan, prosedural maupun substantif. Kasus penistaan agama bukan sekadar masalah individual, melainkan masalah sosial. Dipastikan, masyarakat tidak diam dan berupaya mengawalnya, apalagi ketika kasusnya sensitif tentang agama dan ada sinyal aparat penegak hukum berpihak.

Perlu diingat bahwa KUHP merupakan sarana ampuh bagi aparat penegak hukum—sebagai representasi penguasa—untuk memberi perlindungan hukum kepada individu tertentu. Individu yang mampu ”memainkan KUHP dan aparat penegak hukum” dipastikan memperoleh privileged few. Dalam kasus Ahok, terindikasikan individu yang mendapatkan privileged few adalah Ahok beserta pendukungnya. Keberhasilan menggiring kasusnya ke ranah hukum liberal (KUHP), dan mengadilinya secara legal-positivistik, berpotensi tinggi untuk meraih kemenangan. Sebaliknya, bagi umat Islam proses peradilan tersebut merupakan lahan pertaruhan, jalan berliku, dan terjal. Karena itu, dipandang perlu mengawal proses peradilan dengan aksi-aksi damai di luar pengadilan. 

Sosiologi hukum mengajarkan, betapapun proses hukum dijalankan sesuai prosedur, tidak ada jaminan bahwa keadilan sosial serta-merta muncul. Apalagi kalau hukum ”dimain-mainkan” penegak hukum. Pada kasus Ahok, ”permainan hukum” itu antara lain dilakukan dengan ”mempercepat P-21, memperlambat penuntutan, dan menafsirkan hukum secara subjektif”. Tim JPU menggunakan Pasal 156 KUHP sebagai dasar tuntutan, sementara majelis hakim mendasarkan pada Pasal 156a untuk menjatuhkan vonis. Perdebatan seru berlangsung ketika dihadirkan para saksi dan para ahli. Substansi penistaan agama dikaburkan, isu pokok digeser menjadi isu pinggiran. Publik geleng-geleng kepala ”permainan hukum” begitu vulgar dan kasar. Begitukah moralitas para saksi dan ahli?

Vonis hakim sesungguhnya merupakan resultante proses peradilan di luar dan di dalam pengadilan. Ada banyak cara untuk menjalankan fungsi pengadilan. Marc Galanter menyebutnya justice in many rooms, artinya pengadilan dapat berlangsung di banyak tempat. Proses peradilan tidak hanya di dalam pengadilan, tetapi bergayut, berkelindan, dan simultan dengan proses peradilan di luar pengadilan. Apa yang terjadi di luar pengadilan, ternyata jauh lebih seru, rumit, kompleks, dan spektakuler. Wallahualam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar