Selasa, 16 Mei 2017

Involusi Makna Toleransi

Involusi Makna Toleransi
Syafiq Hasyim  ;   Direktur International Center for Islam and Pluralism (ICIP); Mendapat Gelar Dr Phil dari Freie Universitaet, Berlin, Jerman
                                                          KOMPAS, 15 Mei 2017



                                                           
Ada gejala baru di Indonesia tentang pemaknaan toleransi dan intoleransi dalam lima tahun terakhir.  Gejala baru itu terlihat dari ungkapan-ungkapan di media sosial agar tindakan radikalisme dan ekstremisme diberi ruang karena itu bagian dari sikap toleran terhadap ajaran dan keyakinan pihak lain. Sepanjang radikalisme dan ekstremisme itu bagian dari agama, maka pihak agama lain harus bisa menerimanya. Pemaknaan toleransi yang salah kaprah ini digunakan sebagai cara baru untuk menyerang orang-orang yang kritis terhadap fenomena radikalisme dan ekstremisme berbasis agama.

Dalam perspektif ini, kritis atas tindakan radikalisme dan ekstremisme keagamaan dianggap sebagai tindakan intoleran.

Menariknya, salah kaprah pemaknaan makna toleransi yang demikian ini tidak bisa dikatakan sebagai ketidaktahuan, tetapi merupakan kejahilan yang disengaja (ignorance). Artinya, pelabelan intoleran bagi kelompok yang kritis atas radikalisme dan ekstremisme diyakini sebagai cara politik untuk meraih tujuan tertentu. Buktinya, kaum terpelajar dan cerdik pandai yang melakukan pembalikan makna toleransi tersebut.

Toleransi

Secara sederhana, makna toleransi adalah rights to differ, hak untuk berbeda. Ruang berbeda ini luas, tetapi biasanya terkait dengan soal keagamaan dan keyakinan. Prinsipnya, seluruh manusia diberi free space untuk merayakan perbedaan tersebut.

Dalam definisi yang generik ini, pihak yang menolak hak untuk berbeda atau ruang kebebasan bisa dikatakan sebagai orang yang intoleran. Pertanyaannya adalah apakah hak berbeda itu mengenal batasnya? Apakah seluruh perbedaan harus kita maklumkan? Lalu, apakah kita boleh asal beda dan sampai sejauh mana hal yang berbeda itu dianggap intoleran.

Toleransi adalah fenomena abad ke-16 dan ke-17 Masehi yang muncul di negara-negara demokratis. Masa ini adalah periode dimulainya kejayaan kemanusiaan. Dalam banyak negara, penghargaan terhadap toleransi memiliki ekuivalensi dengan kematangan berdemokrasi. Semakin demokratis, maka semakin toleran dalam sikap dan pemikiran keagamaan dan keyakinan.

Namun, terang saja bahwa toleransi menghadapi ujiannya dalam bidang agama dan keyakinan. Sebenarnya, ketegangan pemaknaan toleransi sudah lama, terutama terpengaruh oleh hal politik (political). Perkembangan demokrasi menyebabkan pemaknaan toleransi harus disesuaikan dengan konteks politik negara tertentu. Ukuran negara-negara demokratis untuk toleransi adalah terwujudnya keadilan sosial (social justice).

Parameter modern ini mengganggu pemaknaan toleransi awal yang lebih dilatarbelakangi oleh persoalan keagamaan di Eropa abad ke-16-17 Masehi. Dengan demikian, ketegangan pemaknaan terjadi karena pihak agama menyatakan sesuatu dianggap intoleran, tetapi pihak kemanusiaan bisa menganggap hal yang sebaliknya. Artinya, toleransi dalam diktum agama bisa dipersepsi intoleran dalam diktum kemanusiaan.

Seorang filosof, Joel Roman (1999), mengatakan, toleransi bukanlah reign of indifference (kedaulatan perbedaan), tetapi lebih merupakan kedaulatan demokrasi, bukan moral posturing, tetapi lebih merupakan kontrak sipil yang membutuhkan prosedur dan institusi. Ungkapan ini menghendaki jika toleransi itu bukan perayaan perbedaan yang absolut dan tanpa batas, tetapi harus memperhatikan unsur-unsur demokrasi. Dalam demokrasi, hal yang menjadi bagian terpentingnya adalah keterwujudan kontrak sosial.

Namun, dalam pengalaman banyak negara-bangsa, ketegangan pemaknaan atas toleransi baik yang diakibatkan oleh interpretasi agama atau kemanusiaan bisa dicarikan solusi lewat kerangka overlapping consensus (konsensus tumpang-tindih), meminjam John Rawls (1999) yang mewujud dalam nasional negara-bangsa.

Di Indonesia, konsensus tumpang-tindih mewujud dalam bentuk Pancasila dan UUD. Dalam perspektif ini, Pancasila dan UUD sebagai sumber makna toleransi merupakan hasil kesepakatan dari pelbagai kalangan agama dan etnis. Karena itu, tindakan-tindakan yang berlebihan yang melawan semangat Pancasila dan UUD bisa didefinisikan sebagai tindakan intoleran.

Radikalisme dan ekstremisme

Radikalisme dan ekstremisme keagamaan jika belum diaktualkan dalam wilayah bersama (public sphere) yang sudah menjadi kesepakatan sebetulnya masih berada dalam wilayah perbedaan yang ditoleransi. Radikalisme dan ekstremisme bisa dianggap intolerable, meminjam bahasa Paul Recour (Tolerance, Intolerance, Intolerable, 1991), apabila sudah melanggar batas kesepakatan bersama yang tertuang dalam Pancasila, UUD, dan peraturan turunannya.

Terlebih lagi jika radikalisme dan ekstremisme tersebut mewujud dalam bentuk tindakan yang anarkis dan kriminal.Radikalisme dan ekstremisme termasuk ke dalam kategori tindakan intoleran karena prinsip toleransi tidak memberikan ruang pada pembenaran ajaran sendiri yang merugikan atau melecehkan ajaran lain.Hukum penodaan agama (blasphemy) pada dasarnya dilatarbelakangi oleh ide bahwa semua agama, apa pun bentuknya, tidak boleh menghina agama yang lain. Pada mulanya, tujuannya adalah mulia, tetapi hukum ini sering digunakan untuk alat politik terutama bagi kelompok mayoritas.

Toleransi tidak bisa menoleransi radikalisme dan ekstremisme karena keduanya melampaui batas perbedaan yang telah disepakati oleh prinsip-prinsip toleransi, yakni peaceful coexistence. Kehidupan yang saling mengada dengan damai inilah yang menjadi alasan jika radikalisme dan ekstremisme tidak bisa diterima.

Radikalisme dan ekstremisme mengajak ”orang dalam” untuk meniadakan kehidupan yang saling damai yang melibatkan pihak lain. Bagi paham ini, kehidupan yang merujuk pada doktrin tunggal adalah yang diperjuangkan oleh radikalisme dan ekstremisme keagamaan. Selain itu, radikalisme dan ekstremisme memproduksi ketertutupan, inferioritas, diskriminasi, ketidakamanan (insecurity), ketakutan-ketakutan, dan kekerasan.

Orkestra kehidupan

Toleransi adalah penjaga orkestra dan bukan sebagai peluruh (involusi) kehidupan. Toleransi adalah sarana menuju pada seluruh bentuk kehidupan yang dinegasikan oleh radikalisme dan ekstremisme. Toleransi bukan untuk merusak kehidupan, tetapi untuk membangun dan menjaganya. Karena fungsinya sebagai penjaga orkestra kehidupan, maka toleransi bukan sebatas ”hak” untuk berbeda saja, tetapi juga merupakan ”kewajiban” untuk menghargai perbedaan-perbedaan yang ada berdasarkan pada konsensus. Jika hanya sebatas pada hak untuk berbeda, toleransi tidak menjadi orkestra, tetapi involusi kehidupan.

Apa yangkita saksikan akhir-akhir ini, dengan dalih toleransi, satu pihak menekan pihak lain yang berbeda untuk setuju dan membiarkan tindakan yang menggerus Pancasila dan UUD. Tindakan yang demikian ini pada dasarnya adalah wujud dari involusi toleransi itu sendiri. Untuk menghindarkan agar tidak terjadi involusi toleransi, maka penjagaan yang disertai dengan penyegaran atas ideologi bangsa terus dipupuk dan disiram.

Seluruh warga negara memiliki kewajiban untuk menghindarkan gejala involusi toleransi dari bangsa ini jika bangsa ini ingin bertahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar