Rabu, 24 Mei 2017

Jokowi, Perintah "Gebuk", dan 19 Tahun Reformasi

Jokowi, Perintah "Gebuk", dan 19 Tahun Reformasi
Mimin Dwi Hartono  ;  Staf Senior Komnas HAM;  Pendapat pribadi
                                                    KOMPAS.COM, 21 Mei 2017



                                                           
TIDAK terasa, kita memasuki usia era reformasi yang semakin dewasa. Sebuah era yang membawa warga negara Indonesia pada suasana kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih terbuka, demokratis, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Apa yang patut kita syukuri dan rayakan memeringati 19 tahun reformasi? Apa yang harus kita perbaiki dan evalusi agar reformasi tidak salah arah?

Tonggak reformasi dicanangkan sejak 21 Mei 1998, kala Presiden Soeharto akhirnya mengundurkan diri akibat tuntutan masyarakat yang sudah muak dengan pemerintahan dan kekuasaannya yang otoriter, korup, dan sarat dengan pelanggaran HAM.

Kita bersyukur bahwa reformasi telah membawa kita pada kehidupan berbangsa yang lebih egaliter, setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi termasuk di dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Terpilihnya Joko Widodo sebagai Presiden RI ketujuh merupakan buah dari pencapaian reformasi. Tentu kita tidak pernah membayangkan bahwa seorang warga negara biasa yang tidak mempunyai garis keturunan tokoh bangsa atau bangsawan atau jenderal, bisa duduk sebagai RI 1.

Terpilihnya Jokowi juga sekaligus menjadi tantangan untuk pembuktian supremasi sipil. Jokowi terpilih karena pemahaman masyarakat atas HAM telah membaik, bahwa setiap orang, tanpa kecuali, bisa dipilih sebagai pejabat publik melalui mekanisme yang demokratis.

Namun, apakah terpilihnya Jokowi lantas telah menggeser bercokolnya oligarki politik dan gerakan berbasis primordialisme? Tampaknya tidak!

Kekuatan kelompok-kelompok status quo masih ada dan eksis, baik di dalam maupun di luar pemerintahan. Kelompok itu tidak akan rela berada di luar kekuasaan dan akan selalu berusaha untuk merebutnya dengan berbagai cara dan strategi.

Sayangnya, strategi yang dipakai bisa jadi "menghalalkan" segala cara. Pokoknya, asal bisa menang, tidak peduli dengan nasib rakyat dan persatuan bangsa. Yaitu, dengan memakai dan membangkitkan primordialisne agama dan suku/etnis.

Hal inilah yang membuat Presiden Jokowi, berturut-turut pada 16-19 Mei 2017 menyampaikan penegasan akan "menggebuk" siapapun yang merongrong Pancasila dan UUD 1945.

Di dalam Tajuk Rencana harian Kompas (19/5/17) disampaikan tentang kekagetannya bahwa ucapan "gebuk" akan muncul dari Presiden Jokowi, setelah pernah diucapkan Presiden Soeharto pada 1989 silam.

Pada 16 Mei 2017, setelah bertemu dengan para tokoh agama, Presiden Jokowi meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk “menggebuk” siapapun yang merongrong Pancasila dan NKRI. Sikap presiden itu didukung oleh para tokoh agama termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia.

Sehari setelahnya, 17 Mei 2017, Presiden Jokowi mengundang para pemimpin redaksi media massa di Istana Negara. Dalam kesempatan itu, Jokowi kembali menegaskan ucapannya akan 'menggebuk" siapapun yang merongrong negara, termasuk ormas-ormas intoleran dan radikal.

Pertemuan itu tentu dimaksudkan agar tidak terjadi salah penafsiran dari media massa atas ucapan presiden itu.

Lalu, pada 19 Mei 2017, dalam kesempatan menyaksikan latihan tempur pasukan TNI, di hadapan ribuan anggota TNI dan didampingi Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan para kepala staf dari AD, AL, dan AU, Jokowi menegaskan lagi akan "menggebuk" bahkan menendang ormas yang radikal tanpa kompromi, termasuk PKI jika berani nongol lagi.

Diterjemahkan hati-hati

Pernyataan dan perintah Presiden Jokowi itu harus dicermati dan segera diterjemahkan secara hati-hati dan kontekstual oleh Kapolri dan Panglima TNI serta seluruh jajaran kabinetnya.

Konsekuensinya, akan ada tindakan di lapangan untuk melaksanakan perintah presiden itu, apapun risikonya, sehingga bisa membahayakan demokrasi dan HAM. Pun dapat menjadi blunder bagi Jokowi.

Hal ini karena situasi di lapangan sangat berbeda-beda dan sangat dinamis, antara satu wilayah dengan yang lain, antara satu peristiwa dengan peristiwa yang lain. Jika tidak hati-hati, aparatur di lapangan bisa dengan mudah “menggebuk” siapapun yang menurut “tafsir” mereka “merongrong” Pancasila dan NKRI.

Jangan sampai ada penafsiran yang sama, misalnya antara "kebebasan berekspresi" dengan "hate speechs." Atau antara "kritik konstruktif" dengan "makar" dan "kebebasan beragama" dan "radikalisme."

Alhasil, negara ini bisa kembali ke era yang mirip dengan Orde Baru, jika definisi dan jenis "gerakan yang merongrong" dan perintah presiden itu tidak dibatasi koridornya secara tegas dan jelas menurut hukum dan HAM.

Untuk itu, “titah” Presiden Jokowi harus ditafsirkan dan diberikan guidance yang jelas dan tegas dengan batas-batas HAM yang boleh dikurangi dan dibatasi. Hal ini sangat penting, agar aparatur negara tidak “kebablasan” dan memakainya secara serampangan untuk main gebuk saja.

Keluarnya pernyataan Presiden Jokowi itu dilatarbelakangi oleh ancaman atas hak negara untuk tetap ada (right to survive).

Maraknya aksi-aksi kelompok intoleran dan radikal, yang terutama memakai isu SARA khususnya dengan membonceng isu penodaan agama, berhasil menarik dan membangkitkan emosi massa.

Isu ini dimanfaatkan oleh kelompok oligarki politik sebagai "peluang" untuk eksis dan berkuasa sehingga ada indikasi makar yang saat ini sedang disidik oleh kepolisian.

Namun apapun ancaman itu, negara tidak diperkenankan memakai cara-cara yang represif dan inkonstitusional. Segala bentuk gerakan anti demokrasi dan HAM, harus diatasi dengan pendekatan yang demokratis dan humanis, bukan sebaliknya.

Oleh karena jika tidak, bisa menjadi bumerang bagi pemerintahan dan pematangan demokrasi. Kita jangan sedikitpun mengkhianati amanat reformasi dengan menariknya mundur lagi. Demokrasi sebagai buah dari reformasi telah membuka kran partisipasi masyarakat di banyak sektor kehidupan, termasuk kebebasan untuk berekspresi, menyampaikan pendapat, dan mendirikan organisasi/perkumpulan.

Demokrasi telah menumbuhkan aktor-aktor non-negara (non state actors) yang mempunyai pengaruh dan legitimasi sosial di masyarakat dan kelompoknya. Umumnya mereka memakai basis keagamaan, suku, dan etnisitas, karena cara ini yang paling mudah menarik emosi massa.

Di satu sisi, hal ini tentu positif, karena tercipta ruang-ruang baru bagi berbagai kelompok masyarakat untuk berekspresi dan mengukuhkan identitasnya. Namun di sisi yang lain, primordialisme berbasis suku, etnis, dan agama kembali menguat yang jika dibiarkan akan bisa menyerang ibunya sendiri, yaitu demokrasi.

Alih-alih mencerdaskan masyarakat, pemakaian isu SARA merupakan upaya pembodohan masyarakat secara sistematis.


Taati prosedur hukum

Reformasi sudah berusia 19 tahun, namun kita masih jauh dari demokrasi yang terkonsolidasi. Kita masih dalam tahap demokrasi formalitas dan prosedural, yang miskin substansi.

Partai politik dan organisasi massa tumbuh bak cendawan di musim hujan, namun bukan untuk memberdayakan dan mengukuhkan hak-hak masyarakatnya. Tetapi, hanya dipakai untuk meraih kekuasaan dan alat bargaining ekonomi-politik dengan penguasa dan pengusaha.

Pada sisi yang lain, kewenangan negara semakin terkuras dan terdistribusi ke banyak aktor-aktor negara yang satu sama lain bukannya saling bersinergi, namun bersaing menunjukkan kewenangannya.

Presiden tidak bisa lagi menjadi “penguasa” tunggal karena segala keputusan dan kebijakannya harus melalui proses hukum dan negosiasi politik yang melibatkan aktor-aktor negara yang lain.

Dalam kasus pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), langkah pemerintah harus melalui prosedur dan mekanisme hukum sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Tentang Ormas dan menghormati prinsip-prinsip dasar HAM, yaitu kebebasan untuk berekspresi dan berserikat.

Langkah ini meskipun akan membutuhkan waktu dan energi, harus ditempuh karena kita sudah bersepakat untuk menjunjung tinggi HAM dan demokrasi yang disebut secara tegas di dalam Konstitusi. Hal ini agar keputusan nantinya mendapatkan legitimasi hukum, sosial, dan politik.

Tujuan dari reformasi yaitu terwujudnya demokrasi yang terkonsolidasi, masih jauh. Kita bertanggung jawab untuk menjaga amanat dan semangat reformasi yang diperoleh dengan darah mahasiswa dan pengorbanan ribuan rakyat agar tidak salah arah atau gagal mencapai tujuan.

Instruksi “gebuk” Presiden Jokowi jangan sampai menarik mundur pencapaian reformasi ke belakang. Namun harus sebaliknya, yaitu mengembalikan reformasi pada rel yang benar.

Agar kedaulatan benar-benar di tangan rakyat, bukan di tangan kelompok-kelompok oligarki politik dan primordial yang bercokol hanya untuk mempertahankan kepentingannya dengan mempergunakan basis SARA untuk kembali berkuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar