Rabu, 24 Mei 2017

Kebangsaan Kita : Antara Inkorporasi dan Penceraian

Kebangsaan Kita : Antara Inkorporasi dan Penceraian
I Basis Susilo ;   Dosen Hubungan Internasional FISIP
Universitas Airlangga, Surabaya
                                                          KOMPAS, 23 Mei 2017




                                                           
Pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang ke-109 tahun ini, kita—bangsa Indonesia—menghadapi ujian serius berupa gejala peningkatan sikap intoleran, serta ancaman atas kebinekaan dan persatuan.  Jika kita mampu mengatasi ujian saat ini, kita akan lebih kuat sebagai bangsa. Namun, apabila kita gagal dalam ujian ini, kebangsaan kita akan melemah. Padahal, negara-bangsa kita sejak dulu sampai sekarang (dan apalagi masa depan) memerlukan kebangsaan yang kuat untuk bisa eksis dan maju.

Inkorporasi (incorporation) dan penceraian (disengagement) adalah dua konsep yang bisa dan biasa dipakai untuk menjelaskan hubungan antara masyarakat dan bangsa. Inkorporasi adalah proses penyatuan atau peleburan masyarakat ke bangsa. Artinya, masyarakat menyatukan dan menyubordinasikan diri ke dalam (dan demi kemajuan) bangsanya. Sementara penceraian adalah proses penolakan dan pelepasan masyarakat dari bangsanya.

Penceraian bisa berlangsung dalam kategori tematik ataupun operatif. Dikatakan tematik apabila penceraian itu menyasar ke tema, misalnya menolak Pancasila. Dikatakan penceraian operatif apabila secara tematik tidak menolak Pancasila, bahkan bisa jadi secara retorika menyatakan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, tetapi secara operatif tidak melaksanakan seluruh nilai Pancasila, atau justru menggunakan Pancasila sebagai alat belaka untuk mempertahankan kekuasaan. Penceraian secara operatif berbahaya, penceraian secara tematik lebih berbahaya karena mengganggu pilar-pilar negara-bangsa.

Proses inkorporasi

Dalam kita membangsa sejak 1908 hingga kini, dua proses itu mewarnai sejarah kita, tetapi inkorporasi lebih dominan. Konsep inkorporasi itulah yang jelas-jelas mendorong Douwes Dekker, Ki Hadjar Dewantara, dan Tjipto Mangunkusumo mendirikan Indische Partij pada 1912. Konsep inkorporasi juga menggerakkan Bung Hatta dan para mahasiswa Indonesia di Belanda pada 1920-an mengampanyekan persatuan dalam kebangsaan.

Buktinya, Indonesische Vereeniging (Perhimpunan Indonesia) sejak 1923 secara tegas menyatakan: ”Tiap-tiap perpecahan tenaga-tenaga Indonesia, dalam bentuk apa pun, ditentang sekeras-kerasnya, karena hanya persatuan tenaga-tenaga putra Indonesia dapat mencapai tujuan bersama itu. ...Hanya suatu Indonesia yang merasa bersatu, dengan menyingkirkan perbedaan-perbedaan golongan, dapat mematahkan kekuasaan penjajahan.”

Konsep inkorporasi itu juga yang menggerakkan para pemuda Indonesia berkongres dan melahirkan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 di Jakarta. Pelbagai perkumpulan dan organisasi atas dasar teritorial ataupun kategorial bersatu padu dan berinkorporasi ke dalam persatuan dan kebangsaan kita.

Politik inkorporasi juga yang membuat Bung Karno gandrung pada kesatuan dan persatuan bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan.

Konsep inkorporasi terus menguat menyemangati perjuangan anak-anak bangsa melawan penjajah baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan. Konsep inkorporasi itu yang mendorong kenekatan hampir semua pendiri bangsa kita berpolitik sehingga ditahan dan dibuang bertahun-tahun.

Keberanian anak-anak muda Indonesia melawan Jepang dan Belanda untuk memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan sepanjang 1940-an adalah bukti inkorporasi ini.

Mengingat nationhood is statehood-in-prospect, maka kebangsaan mewadahi negara-bangsa kita, Republik Indonesia, yang berkonsensus pada empat pilar: Pancasila, UUD 1945, kebinekaan, dan NKRI. Proses-proses inkorporasi kemudian dilakukan untuk memelihara, menguatkan, dan mempertahankan pilar-pilar tersebut.

Kuatnya proses inkorporasi—sehingga menjadi kesadaran kolektif dominan—disebabkan kuatnya harapan terhadap negara-bangsa sebagai perisai dan pembebas dari kekuatan eksploitatif dari luar (penjajah) ataupun dari dalam (feodalisme). Semua rakyat Indonesia menyadari hal ini, kecuali beberapa yang gagal paham situasi sehingga mengutopiakan dan memperjuangkan bentuk-bentuk lain, seperti komunisme atau kekhilafahan.

Penceraian setengah hati

Kendati inkorporasi menjadi kesadaran dominan bangsa kita, proses penceraian juga ikut mewarnai sejarah kita. Konsep penceraian menggerakkan upaya-upaya yang melemahkan negara-bangsa kita, seperti Pemberontakan PKI Madiun 1948, DI/TII, PRRI/Permesta, Republik Maluku Selatan, G-30-S/PKI tahun 1965, dan lain-lainnya.

Semua upaya penceraian itu tidak berhasil karena dua sebab. Pertama, dari dalam diri yang mencoba proses penceraian ada perasaan setengah hati karena pada dasarnya kesadaran dominan bangsa kita adalah inkorporasi, bukan penceraian. Umpamapun yang menggerakkan penceraian sepenuh hati, tetapi tidak mudah mencari pendukung karena hanya akan ditanggapi secara setengah hati.

Kedua, kapasitas negara-bangsa kita lebih kuat daripada kapasitas mereka yang mencoba penceraian itu. Dan, kendati lambat, konsolidasi negara-bangsa kita terus-menerus berlangsung. Saat ini negara-bangsa kita punyakapasitas yang jauh lebih kuat dibandingkan 20 tahun pertama negara-bangsa kita berdiri.

Bijak dan lugas

Atas dasar pemaparan di atas, kita masih punya alasan optimistis menghadapi kekhawatiran menguatnya gerakan intoleran yang memperjuangkan konsep khilafah di Indonesia, tetapi sekaligus kita diingatkan untuk melakukan beberapa hal.

Pertama, kita mesti terus-menerus menjaga dan memelihara konsep inkorporasi, terutama kepada generasi muda kita. Di lapangan, selama ini memang ada upaya sosialisasi penceraian secara sistematis ke generasi muda kita oleh para penggeraknya. Kalau kampanye konsep penceraian terus-terus berlangsung, sementara kita lalai menyosialisasi konsep inkorporasi ini, lambat laun konsep penceraian bisa menguat dan dominan di kemudian hari.

Kedua, kita mesti menghindarkan diri dari proses penceraian. Kendati secara tematik dan retorik setia pada negara-bangsa, masih ada kemungkinan kita terlibat proses penceraian dalam kategori operatif. Misalnya, korupsi atau menyalahgunakan kekuasaan, atau membiarkan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan terjadi.

Ketiga, kita mesti mendorong negara-bangsa, sesuai kapasitas dan kewenangannya, untuk bersikap dan bertindak luas (luwes tetapi tegas) dalam menghadapi gerakan maupun pelaku gerakan yang terindikasi menjurus ke proses penceraian. Asal dilaksanakan secara bijak dan atas dasar hukum dan aturan yang berlaku, negara-bangsa pasti bisa mengatasi masalah yang dihadapi. Jika tidak, gerakan itu akan merasa ”mendapat angin” untuk menggerakkan proses penceraiannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar