Senin, 29 Mei 2017

Meninjau Alasan Hukum Pembubaran HTI

Meninjau Alasan Hukum Pembubaran HTI
Bayu Dwi Anggono  ;  Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember;
Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN/HAN Indonesia
                                                      DETIKNEWS, 24 Mei 2017



                                                           
Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyampaikan niat untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI sesuai jalur hukum. Niat pembubaran ini dikarenakan aktivitas HTI dinilai mengancam kedaulatan politik negara. HTI mengusung ideologi khilafah yang secara garis besar bersifat transnasional, yang berorientasi meniadakan nation state (negara bangsa).

Ditambahkan fakta bahwa 20 negara (termasuk negara yang penduduknya mayoritas Islam seperti Turki, Arab Saudi, Pakistan, Mesir, Yordania dan Malaysia) sudah terlebih dahulu melarang kegiatan HTI di negara mereka.

Rencana pembubaran HTI ini menarik ditinjau dari kewenangan konstitusional yang diberikan konstitusi bagi pemerintah untuk membatasi pelaksanaan hak asasi manusia salah satunya hak berserikat. Selain itu perlu ditelisik apakah niat pembubaran ini telah memiliki alasan yang kuat dan melalui prosedur yang sah.

Hak Berserikat

Keberadaan ormas merupakan salah satu wujud implementasi hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, selain wujud lainnya seperti partai politik. Namun, perlu diingat meskipun pembentukan ormas dijamin oleh UUD 1945 bukan berarti aktivitasnya bisa sebebas-bebasnya. Aktivitas ormas senantiasa terikat kepada pembatasan untuk menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara.

Dapat dibatasinya eksistensi ormas mengingat hak untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 masuk kategori hak asasi manusia yang dapat dibatasi pelaksanaannya. Berbeda dengan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut yang menurut Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 masuk kategori hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights).

Untuk menyeimbangkan agar pelaksanaan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat tidak mudah diberangus secara sewenang-wenang maka pembatasannya oleh negara, seperti pembubaran ormas, tetap terikat kepada kriteria tertentu. Kriteria yang dimaksud ditetapkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yaitu pembatasan ditetapkan dengan undang-undang, dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Oleh karenanya sehubungan dengan niat pemerintah untuk membubarkan HTI atau ormas-ormas lainnya sesungguhnya dapat saja dilakukan sepanjang dilaksanakan dengan alasan dan melalui prosedur sebagaimana telah ditetapkan oleh UU 17/2013 tentang Ormas. Selain itu pembubaran tersebut dimaksudkan dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Alasan Hukum

UU Ormas sesungguhnya menjamin hak bagi pemerintah dapat membubarkan ormas yang dianggap melanggar kewajiban dan larangan dalam menjalankan aktivitasnya. Dalam kasus niat membubarkan HTI pada dasarnya telah terdapat ratio legis (alasan hukum) yang memadai bagi pemerintah untuk memberikan sanksi pencabutan status badan hukum (pembubaran). Hal ini mengingat HTI dianggap telah melakukan pelanggaran UU Ormas yaitu:

Pertama, HTI melanggar kewajiban dalam Pasal 21 huruf b yaitu ormas berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aktivitas HTI yang di muka umum menyatakan mengusung ideologi khilafah yang berarti meniadakan NKRI jelas merupakan pelanggaran atas kewajiban ini.

Kedua, HTI melanggar kewajiban dalam Pasal 21 huruf f yang menyebutkan ormas berkewajiban berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. Tentu saja partisipasi ini dapat tercapai jika ormas percaya kepada sistem nation state yang dipilih oleh para pendiri NKRI sejak 17 Agustus 1945. Tidak mungkin ormas yang tidak percaya dengan NKRI dan ingin menggantinya dengan sistem yang lain kemudian dapat menjalankan kewajiban berpartisipasi untuk mencapai tujuan NKRI.

Ketiga, HTI melanggar larangan dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c yang mengatur ormas dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI. Pengertian separatis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "orang (golongan) yang menghendaki pemisahan diri dari suatu persatuan/golongan (bangsa) untuk mendapat dukungan". Pengertian separatis tidak harus selalu diartikan mengangkat senjata untuk memisahkan diri membentuk negara baru. Bentuk kampanye di muka umum untuk mengajak orang (masyarakat) mengganti sistem negara (NKRI) dan menggantinya dengan sistem lain yaitu khilafah pada dasarnya telah masuk kategori separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.

Sementara mengenai penggunaan ketentuan Pasal 59 ayat (4) yang menyatakan Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila agak sulit diterapkan dalam kasus HTI. Hal ini dikarenakan adanya penjelasan Pasal 59 ayat (4) yang secara limitatif telah membatasi pengertian ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila yaitu hanya meliputi ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme.

Prosedur Pembubaran

Atas pelanggaran Pasal 21 dan Pasal 59 UU Ormas, maka sesuai Pasal 60 ayat (1) UU Ormas pemerintah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Menurut Pasal 61 UU Ormas jenis sanksi administratif terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. penghentian bantuan dan/atau hibah; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Harus dipahami dari teknik perumusan norma peraturan perundang-undangan kata "dan/atau" yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir di Pasal 61 sesungguhnya merupakan bentuk sanksi kumulatif alternatif. Konsekuensi jenis sanksi model ini maka pemerintah bisa menggunakan secara berjenjang semua tahapan penjatuhan sanksi (kumulatif). Namun, dalam keadaan tertentu atau pertimbangan tertentu bisa juga langsung melewati beberapa tahapan dan langsung memilih salah satu bentuk sanksi (alternatif).

Jika pemerintah memilih sanksi kumulatif maka pemberian sanksi bagi HTI diawali pemberian sanksi peringatan tertulis 1, 2 dan 3. Kemudian jika tidak mematuhi peringatan tertulis berlanjut ke penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau penghentian sementara kegiatan dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Sebaliknya jika atas pertimbangan tertentu yaitu menghitung dampak bahaya bagi kedaulatan negara jika suatu ormas tidak segera dibubarkan dalam waktu yang cepat maka pemerintah sesuai Pasal 61 dimungkinkan memilih sanksi alternatif, yaitu langsung menjatuhkan sanksi terberat yaitu pencabutan status badan hukum ormas tanpa melalui 3 tahapan sebelumnya.

Jika pemerintah kemudian memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum maka dilakukan dengan menggunakan ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU Ormas, yaitu dengan mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan negeri oleh kejaksaan atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM. Melalui proses peradilan ini termohon yaitu HTI diberikan hak untuk membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di pengadilan

Akhirnya sebagai ciri negara hukum demokratis maka segala sengketa haruslah diselesaikan melalui cara-cara yang diatur oleh hukum. Sebagaimana dipraktikkan saat ini saat pemerintah memilih jalur yang diatur oleh Konstitusi dan UU untuk menyelesaikan persoalan ormas HTI. Karena dengan cara inilah kuasa pembubaran ormas akan dihindarkan dari tindakan sewenang-wenang negara, dan di sisi lain dapat menjamin penghormatan hak membela diri bagi ormas yang akan dibubarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar