Kamis, 11 Mei 2017

Panopticon Tak Lagi Efektif di Penjara

Panopticon Tak Lagi Efektif di Penjara
Bagong Suyanto  ;   Dosen Sekolah Pascasarjana Program Magister
Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga Surabaya
                                                        JAWA POS, 08 Mei 2017



                                                           
Divonis bersalah dan kemudian dimasukkan ke penjara tentu jangan harap akan mendapatkan layanan dan kondisi lingkungan yang nyaman. Seseorang yang menjadi narapidana (napi) memang harus menanggung hukuman atau kesalahan yang dilakukan dan menjalani kehidupan sebagai tahanan yang ruang geraknya dibatasi. Meski demikian, ketika kondisi penjara-penjara yang ada semua mengalami overkapasitas, bisa dipahami jika muncul sejumlah kerusuhan dan aksi melarikan diri yang dilakukan para napi.

Kisruh dan kasus napi kabur yang terbaru terjadi di Rutan Pekanbaru awal Mei ini. Kasus larinya napi di Pekanbaru itu menjadi perhatian media internasional karena merupakan kasus pelarian napi terbesar sepanjang sejarah. Di awal Mei, 260 napi dilaporkan kabur dari Rutan Pekanbaru setelah dipicu timbulnya kerusuhan dan perkelahian di antara sesama napi.

Kasus pelarian napi yang terjadi di Pekanbaru itu mengalahkan rekor kasus yang sama sebelumnya, yang terjadi di Haiti. Pada 22 Oktober 2017 sebanyak 172 napi dilaporkan melarikan diri dari Penjara Arcahaie, ibu kota Haiti. Di Filipina, kasus kabur masal napi juga pernah terjadi. Di Cotabato Utara, Kidapawan, Filipina, 158 napi dilaporkan kabur karena dipicu persoalan overkapasitas yang membuat para napi stres. Intinya, ketika kondisi penjara yang tersedia sudah tidak memadai atau overkapasitas, napi yang sehari-hari hidup berjejalan –hingga sebagian harus tidur dalam posisi duduk karena tidak memungkinkan tidur telentang– mungkin stres dan mudah terpicu provokasi menjadi jauh lebih terbuka.

Panopticon

Di tanah air kasus napi yang nekat melarikan diri dari penjara bukanlah hal yang baru. Sebelum kasus di Pekanbaru, pada 19 April 2017 sebanyak 17 tahanan di Mapolres Malang dilaporkan juga kabur karena dipicu persoalan overkapasitas. Sebelumnya, 1 November 2015, di Rutan Pancor Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, 15 tahanan memilih lari dari rutan karena kondisinya yang tidak memadai. Sedangkan pada 4 November 2015 di Mapolres Kutai Timur, Kalimantan Timur, dilaporkan 16 tahanan kabur, dipicu kondisi penjara yang penuh sesak dan rawan kerusuhan.

Di Rutan Pekanbaru, kapasitas rutan menurut catatan sebetulnya adalah 561 orang. Namun kenyataannya, rutan tersebut diisi 1.870 napi dan tahanan yang harus berjejalan setiap harinya. Di Indonesia, dari total riil sebanyak 217.319 napi dan tahanan yang ada, kapasitas rutan yang tersedia hanya 120.088. Artinya, terjadi kelebihan hampir dua kali lipat atau sekitar 181 persen. Sehingga wajar jika sedikit masalah saja timbul, kerusuhan sangat rawan pecah (Jawa Pos, 7 Mei 2017).

Di lingkungan penjara yang seharusnya para napi taat pada aturan yang berlaku, senantiasa harus tunduk dan konform pada perintah sipir, ternyata hal itu tidak terjadi ketika kondisi penjara jauh dari layak. Sebagai salah satu bentuk total institution, Michel Foucault (1975) dalam bukunya, Discipline and Punish, menyatakan, yang namanya penjara sebetulnya adalah tempat para napi akan diajari disiplin dan belajar memahami siapa yang berkuasa. Tetapi, bukannya belajar tentang disiplin, ketika setiap hari para napi hidup dalam lingkungan sosial yang sangat berjejal, ditambah para sipir dipersepsi sering bersikap pilih kasih dan meminta uang sogokan, cepat atau lambat resistansi akan muncul.

Di lingkungan penjara, hanya gara-gara dipicu hal yang kecil, bukan tidak mungkin kemudian akan pecah aksi perkelahian masal dan kerusuhan yang di luar kendali para sipir. Mekanisme observasi berjenjang (hierarchical observation) atau kemampuan sipir untuk mengawasi seluruh yang mereka kontrol dengan tatapan tunggal seperti yang dikaji Foucault sering kali tidak berjalan efektif karena tidak adanya respek terhadap para sipir.

Di lingkungan penjara, untuk membangun ketaatan dan sikap disiplin para napi, menurut Foucault, bisa dikembangkan melalui panopticon. Panoptica adalah sebuah penjara yang dirancang Jeremy Bentham pada 1843. Para penjaga penjara ditempatkan di menara melingkar yang dikelilingi sel-sel napi yang juga melingkar.

Gagasan Jeremy membangun sebuah menara pengawasan yang diletakkan di tengah-tengah penjara itu dimaksudkan untuk menjamin agar para napi tidak terlepas dari pengawasan. Atau untuk meyakinkan napi bahwa mereka tidak pernah lepas dari pengawasan para penjaga penjara. Panopticon adalah struktur yang memungkinkan pejabat penjara berpeluang penuh mengamati para napi. Bahkan, dalam kenyataan, pejabat yang bersangkutan tidak perlu selalu hadir. Sebab, adanya struktur panopticon itu (tanpa harus hadir) sudah akan membatasi napi.

Mengapa panopticon yang seharusnya menjadi kekuatan magis para sipir untuk meregulasi dan menumbuhkan ketaatan para napi ini tidak bekerja, tentu ada banyak faktor yang menjadi penyebabnya. Namun, dari apa yang dikatakan para napi, salah satu yang signifikan tampaknya adalah terkait dengan persoalan ketidakadilan dan sikap sebagian oknum sipir yang sering mengail di air keruh. Perlakuan diskriminatif, melindungi sebagian napi, tetapi di sisi lain bersikap keras kepada napi yang lain, ujung-ujungnya diduga ditentukan uang sogokan yang mampu diberikan para napi.

Dekonstruksi Makna Pemidanaan

Meski meresahkan, kasus pelarian masal napi di Rutan Pekanbaru sekaligus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan. Langkah perbaikan yang dibutuhkan, selain menambah kapasitas huni lapas secara bertahap melalui pembangunan lapas baru dan penambahan pegawai lapas sesuai kemampuan keuangan negara, yang tak kalah penting ialah melakukan dekonstruksi terhadap makna dan tujuan pemidanaan.

Pembaruan UU Pemasyarakatan perlu dilakukan untuk merekonstruksi pemikiran baru bahwa pemidanaan sesungguhnya adalah pilihan sanksi paling akhir (ultimum remedium). Sebagai alternatif, perlu diadopsi berbagai jenis hukuman di luar hukuman penjara, misalnya kerja sosial dan rehabilitasi, untuk mengurangi dampak overkapasitas serta memastikan para pelaku tindak kejahatan memperoleh kesempatan kedua memperbaiki kelangsungan hidupnya di masa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar