Rabu, 10 Mei 2017

Pembubaran HTI, Ada Apa?

Pembubaran HTI, Ada Apa?
Asad Said Ali  ;   Wakil Ketua Umum PBNU 2010-2015;
Wakil Ketua Badan Inteligen Negara 1999-2008
                                               MEDIA INDONESIA, 10 Mei 2017



                                                           
PEMERINTAH mengambil keputusan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui suatu proses hukum. Artinya, keputusan itu melalui proses peradilan, berbeda cara pada era sebelumnya pembubaran ormas dan bahkan partai politik (parpol) cukup melalui keputusan pemerintah. Terlepas pro dan kontra dalam kasus pembubaran HTI ini, proses hukum merupakan langkah yang sesuai dengan prinsip pemerintahan demokratis yang menjunjung supremasi hukum. Para pemimpin HTI mempunyai kesempatan untuk membela diri di pengadilan, beradu argumen hukum dengan pemerintah.

Meskipun akan ada pro dan kontra di publik, masyarakat mengharapkan tidak menimbulkan terjadinya gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. Hasil proses peradilan nanti, apakah terjadi pembubaran atau sebaliknya, akan menentukan arah politik Indonesia ke depan, tetap dalam koridor Pancasila atau menuju ke arah lain, yakni negara kekhalifahan. Dari nama, Hizbut Tahrir Indonesia, sekalipun didaftarkan sebagai ormas, tetapi frasa politiknya sangat kental. Hizbut berarti partai dan tahrir berarti pembebasan. Organisasi sejenis di luar negeri diperlakukan berbeda.

Beberapa negara liberal seperti Inggris dan Amerika Serikat mengizinkan dengan alasan hak asasi manusia. Sebagian melarang, misalnya Jerman, dengan alasan utama, tidak berakar pada budaya, yang berarti HTI tidak menjadi elemen kolektivitas bangsa Jerman karena bersumber pada budaya asing. Hampir semua negara Arab dan Timur Tengah melarang kegiatan HTI karena alasan politik. Mesir dan Yordania melarang HTI dengan alasan politik dan keamanan karena terlibat dalam kudeta.

Sering saya ditanya, kenapa HTI tidak dilarang? Saya selalu menjawab, itu masalah politik dan hukum. Artinya, kalau pemerintah menganggap HTI bertentangan dengan Pancasila, dengan sendirinya hak hidupnya dipermasalahkan di pengadilan dan pemerintah harus membuktikan secara hukum. Bagaimana proses peradilan nanti, mari kita tunggu bersama dengan sabar dan tidak emosional. Ketika saya masih berbakti di lembaga intelijen nasional juga sering ditanya kolega sesama intelijen sejumlah negara Arab, kenapa tidak dilarang. Bahkan sering mereka mengatakan, "Anda memelihara anak harimau."

Ada juga yang menanyakan, kenapa HTI kok diadili, bukankah ormas itu bergerak dalam bidang dakwah? Saya yakin pemerintah tidak gegabah mengadili ormas tersebut karena soal keyakinan agama. Setahu saya, pengikut HTI melakukan ibadah sesuai dengan umumnya umat Islam di Indonesia sehingga tidak ada alasan untuk itu. Alasan politik dan keamanan tentu menjadi landasan keputusan pemerintah tersebut. Beberapa kejadian dalam beberapa tahun terakhir ini menunjukkan adanya keresahan masyarakat terhadap sepak terjang HTI yang secara berani berpromosi terhadap gagasan khilafah.

Secara formal cita-cita khilafah itu tidak tertulis hitam putih di dalam anggaran dasar dan rumah tangga. Tetapi, secara materiil bisa dibuktikan dengan penyelenggaran konggres atau konferensi khilafah, nasional bahkan internasional tentang khilafah, termasuk dihadiri utusan dari Malaysia yang sudah melarang organisasi sejenis. Hizbut Tahrir merupakan organisasi transnasional yang menurut berbagai sumber berpusat di Inggris dan bergerak secara tertutup di Palestina. Tentu saja gagasan khilafah itu memang pernah exist di dunia Islam sampai 1924. Upaya dunia Islam untuk melakukan kesepakan internasional tentang khilafah sebanyak tiga kali pertemuan di Kairo dan Mesir yang juga dihadiri utusan Indonesia pada 1924 dan 1925 gagal menyepakati suatu keputusan. Walhasil, setiap negara berijtihad untuk negara masing masing.

Di Indonesia, kaum nasionalis religius dan kaum religius nasionalis menyepakati negara Pancasila, yakni bukan negara teokrasi, bukan negara sekuler, tapi negara yang berketuhanan. Sistem khilafah yang digagas Hizbut Tahrir tentu saja bertentangan dengan Pancasila karena bersifat teokratis, antidemokrasi, totaliter, jejaring internasional. Seandainya terbukti dan dibubarkan, akan banyak anggotanya terkena dampaknya dan tidak sedikit yakni pegawai negeri yang sudah diketahui aparat keamanan. Untuk itu, alangkah baiknya ada komunikasi antara pemerintah dan pengurus HTI, sebelum pengadilan berlangsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar