Senin, 15 Mei 2017

Politik Pemilu 2019

Politik Pemilu 2019
Arya Budi  ;   Peneliti Research Centre for Government and Politics (Polgov) Departemen Politik dan Pemerintahan UGM
                                               MEDIA INDONESIA, 13 Mei 2017



                                                           
PEMILU serentak 2019 masih terlihat buram. Dalam kacamata publik, DPR terlihat lambat mempersiapkan RUU Pemilu. Namun, lambatnya pembahasan tak lain disebabkan setiap fraksi di DPR tengah terlibat negosiasi sengit untuk memperjuangkan keuntungan elektoral mereka atas konsekuensi sistemis dari pilihan-pilihan desain sistem pemilu. Pemilu memang panggung kontestasi politik, tapi politik yang terjadi dalam mendesain 'panggung' itu sendiri jauh lebih krusial. Menurut Bowler dan Donovan (2013) dalam The Limits of Electoral Reform, keputusan atas pilihan dan aturan-aturan sistem pemilu sering berakhir dalam sebuah zero-sum political game karena reformasi dari satu pihak adalah kekalahan dari pihak lain.

stem proporsional tertutup dalam MMP akan merealisasikan asumsi umum atas terjadinya coattail effect--preferensi pemilih yang linier antara partai dan kandidat presiden yang diusung--dalam sebuah penyerentakan pileg dan pilpres.

Di sisi lain, tetap ada satu kandidat partai yang 'dibuka' dalam system MMP untuk sebuah daerah pemilihan beranggota (peserta pemilu) tunggal dari setiap partai (single-member district). Jerman ialah negara pertama yang mengadopsi sistem campuran ini sejak Pemilu Legislatif 1954 hingga beberapa kali mengalami 'penyempurnaan' sampai 1980-an dan terus bertahan hingga sekarang (Saalfeld, 2005). Scarrow (2001) mencatat sistem campuran di Jerman tak lain juga merupakan hasil dari kompromi politik antara partai besar yang menghendaki sistem majoritarian dan partai-partai menengah-kecil yang menghendaki sistem proporsional.

Akan tetapi, nasib Pemilu 2019 bisa akan semakin buram jika gagasan teknokratis tersebut masuk debat pansus RUU Pemilu saat ini. Sebabnya, debat di DPR dalam penyusunan RUU Pemilu saat ini masih terus berlangsung pada adagium terkenal Lasswell: 'who gets what, when, and how'. Tak sampai jauh ke MMP, debat masih seputar pilihan desain dalam sistem proporsional seperti metode konversi suara, ambang batas parlemen bagi partai, dan besarnya alokasi kursi di daerah pemilihan.

Namun, debat soal presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) dan pilihan dua varian (daftar terbuka dan daftar tertutu) dalam sistem proporsional menjadi isu penting bagi partai dan kalangan pemerhati pemilu. Reformasi sistem pemilu, sebagaimana terjadi di banyak negara, hampir tak mungkin terjadi jika parlemen (baca: partai secara organisasi maupun politisi secara individual) tidak menemukan keuntungan elektoral dari sebuah model sistem pemilu. Sekuat apa pun kelompok siil mengajukan dan mengadvokasi sistem pemilu yang 'baik' dan sesuai untuk konteks Indonesia, elemen di luar parlemen hanya akan didengarkan dalam rapat-rapat konsultasi, atau hanya akan mendengarkan sidang-sidang perumusan RUU di balkon persidangan.

Keputusan dan negosiasi-negosiasi pilihan sistem pemilu tetap berada di tangan para anggota dewan yang terhimpun di dalam fraksi-fraksi partai. Dengan indikator perolehan suara yang cenderung konsisten dua digit, praktis hanya PDIP dan Golkar yang mampu mempertahankan basis pemilih mereka jauh di atas angka psikologis 5%. Tidak mengherankan jika daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terangkum dalam rapat RUU Pemilu menunjukkan hanya dua (PDIP dan Golkar) yang menghendaki sistem daftar tertutup, sedangkan delapan partai lainnya bertahan pada sistem daftar terbuka. Logikanya sederhana: kontrol partai atas kandidat-kandidat yang akhirnya duduk di parlemen menjadi lebih penting jika dibandingkan dengan sekadar perolehan kursi parlemen.

Kasus Fahri Hamzah yang masih duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Lulung Lunggana sebagai Wakil Ketua DPRD DKI, sekalipun tak lagi berpartai, ialah contoh kekhawatiran pimpinan dan fungsionaris partai. Penolakan terhadap sistem daftar tertutup merepresentasikan partai-partai dengan basis pemilih yang cenderung cair yang mengandalkan basis elektoral kandidat--tingkat popularitas, kesukaan, dan keterpilihan--jika dibandingkan dengan basis pemilih partai. Artinya, banyak partai yang terbantu oleh sistem daftar terbuka karena basis pemilih partai yang sangat kecil akhirnya tersuplai oleh basis pemilih kandidat yang maju melalui partai-partai tersebut.

Sejak Pemilu 2004, partai-partai seperti ini adalah yang dominan. Namun, kemungkinan PDIP dan Golkar untuk mengadvokasi sistem pemilu kembali menjadi closed list system seperti 1999 dan 1955 akan sulit terealisasi pada pemilu serentak 2019. Dengan memperhatikan gabungan kekuatan kursi PDIP dan Golkar di DPR hanya 35,71% dari total 560 kursi, skema pemilu legislatif pada pemilu serentak 2019 tidak akan jauh berbeda dari dua pemilu sebelumnya. Peta politik justru terbalik pada debat pemilu presiden. Praktis hanya ada tiga partai (Gerindra, PAN, dan Hanura) yang secara tegas menolak presidential threshold.

milu serentak 2019 nanti, selain keserentakan itu sendiri. Tentu, hanya para anggota dewan yang terhormat yang dapat membuktikan analisis dan kesimpulan tulisan ini adalah salah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar