Selasa, 06 Juni 2017

Atlet Hebat Bernasib Buruk

Atlet Hebat Bernasib Buruk
S Sahala Tua Saragih  ;   Dosen Prodi Jurnalistik Fikom Universitas Padjadjaran
                                               MEDIA INDONESIA, 06 Juni 2017

                                                                            

                                                           
MALANG nian nasib Sandra Diana Sari. Atlet angkat besi 53 kg peraih empat medali emas dalam Kejuaraan Angkat Besi Junior Asia di Soreang, Kabupaten Bandung, Jabar, 1-5 Mei lalu itu kini mengemis di tepi jalan. Dalam kejuaraan internasional Sandra pastilah membawa nama Indonesia, bukan nama daerah asalnya, Sumbar. Namun, tak satu orang/lembaga pun yang menghargai prestasi dara berusia 22 tahun itu. Karena itu, Sandra terpaksa mengemis di tepi jalan bersama rekan-rekannya di persimpangan Masjid Raya Kota Padang pada Jumat (12/5) dan hari-hari lainnya.

Tanpa merasa malu Sandra menyodorkan kardus bertulisan, 'Kotak Menggemis: Penggalangan Recehan untuk Sandra Juara Asia'. "Saya terus minta sumbangan dari pengguna jalan karena tidak ada biaya lagi," kata Sandra. "Kami terus mengemis dan meminta recehan di jalanan sebelum pemerintah dan KONI memperhatikan keadaan Sandra," kata Ketua Famili Barbel Club dan Atlet Angkat Berat Padang Yal Azis (Metrotvnews.com, 12/5). Ketua KONI Sumbar, Syaiful, mengatakan tahun ini Sandra tidak mendapatkan dana binaan dari KONI karena tidak dianggarkan di APBD Sumbar.

Sandra baru bisa mendapatkan dana di anggaran perubahan tahun ini. "Tahun 2016 Sandra atlet binaan KONI. Karena tidak mendapatkan medali saat di PON, otomatis Sandra tidak bisa mendapatkan dana dari KONI," ujar Syaiful. Ia tak melarang aksi Sandra dan teman-temannya mengumpulkan uang receh di tepi jalan. "Pendanaan di dunia olahraga diperbolehkan pihak ketiga memberikan bantuan," kata Syaiful. Sandra menggalang dana agar dapat mengikuti Kejuaraan Nasional Angkat Berat 2017 di Medan, Sumut, Agustus mendatang.

Ia tak punya cukup dana untuk membiayai persiapan mengikuti kejuaraan itu. Setelah berprestasi pada Kejuaraan Angkat Berat Asia 2017, Sandra sama sekali tak menerima penghargaan dari KONI Sumbar, KONI Pusat, dan lembaga/perusahaan mana pun. Sandra merupakan atlet binaan Family Barbell Club di Kelurahan Matoaia, Kecamatan Padang Selatan. Di tempat itulah dia bisa berlatih secara cuma-cuma. Sehari-hari Sandra bekerja di sebuah warung makan, dari pagi hingga sore hari demi upah Rp60 ribu-Rp70 ribu/hari.

Upah itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, sekaligus menghidupi dua adiknya. Sandra juga harus menanggung sewa rumah semipermanen Rp600 ribu/bulan, setelah ayahnya meninggal beberapa tahun lalu. Ibundanya hanya pencari kayu di ladang. Kisah pilu para atlet yang berhasil mengibarkan bendera Merah-Putih di berbagai kejuaraan internasional tentu bukan cerita baru di negeri yang konon kaya raya ini. Contohnya Suharto, kini 64 tahun, peraih medali emas balap sepeda di SEA Games 1979.

Meski menderita hernia akut, dia tetap menjadi tukang becak di Surabaya. Juga ada mantan olahragawan hebat yang menjadi kuli bangunan, satpam, demi mempertahankan hidup. Bahkan dahulu di Medan seorang mantan juara maraton Asian Games terpaksa menjual medali emasnya untuk membeli beras. Para atlet hebat itu telah mengorbankan segala-galanya demi membela nama negara/daerah masing-masing. Mereka mengorbankan sekolah/kuliah, meninggalkan keluarga berbulan-bulan, dan bahkan menjual harta orangtua untuk membeli alat-alat latihan.

Pemerintah pusat dan daerah hanya memuji-muji tanpa memberi penghargaan yang pantas. Sangat beruntunglah para atlet peraih medali di Olimpiade 2016 Rio de Janeiro, Brasil, yang meraih bonus luar biasa. Atlet bulu tangkis ganda campuran Liliyana Natsir-Tontowi Ahmad, peraih medali emas, memperoleh Rp10 miliar dari negara. Mereka juga memperoleh bonus besar dari pemda dan pengusaha di Manado dan Jateng. Peraih medali perak dari cabang angkat besi, Eko Yuli Irawan dan Sri Wahyuni, masing-masing meraih bonus Rp2 miliar.

Sebagai perbandingan, atlet peraih medali emas Olimpiade 2016 dari Singapura Rp9,8 miliar, Azerbaijan Rp3,3 miliar, Kazakhstan Rp3 miliar, Italia Rp2,4 miliar, Rusia hanya Rp799 juta, bahkan AS cuma Rp327 juta. Pemerintah Indonesia kini sangat menghargai keempat atlet besar kita itu. Pada Olimpiade 2016 kita berada di peringkat kedua dalam jumlah bonus, tetapi dalam prestasi kita peringkat ke-46 saja. Pemprov DKI Jakarta Raya juga memberi bonus Rp1 miliar kepada setiap atlet mereka yang meraih satu medali emas di PON XIX 2016 Jabar.

Jaminan hari tua

Sesungguhnya kita sudah lama memiliki UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) dan PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (PP PK). Namun, sayang, hukum olahraga itu diskriminatif. Yang diberi penghargaan hanya para olahragawan profesional, sementara olahragawan amatir dan olahragawan penyandang cacat sama sekali tak memperolehnya. Menurut Pasal 1 ayat 19 UU SKN, 'Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga dalam bentuk material dan/atau nonmaterial'.
Pasal 55 ayat 3d-nya berbunyi, 'Setiap olahragawan profesional mempunyai hak pendapatan yang layak'. Pendapatan yang layak ialah penghasilan yang mencukupi untuk kesejahteraan yang memadai (di atas kebutuhan hidup minimum). Pasal 86 UU SKN ayat 1 menyatakan setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa memajukan olahraga diberi penghargaan. Di ayat 2-nya dinyatakan, penghargaan diberikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan.

Menurut UU SKN Pasal 86 ayat 3, penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, dan lain-lain. Dalam PP PK Pasal 57 ayat 6 (d) dinyatakan, olahragawan profesional dalam melaksanakan kegiatan olahraga mempunyai hak pendapatan yang layak. Selain diskriminatif, hukum olahraga ini juga tidak berlaku mundur. Seharusnya penghargaan bukan hanya bagi para olahragawan yang meraih medali sejak 2006 atau 2007, tapi juga bagi para atlet hebat sebelumnya.

Jadi, para peraih medali zaman dulu tak lagi terus hidup melarat dan sakit-sakitan. Melalui mdia ini, kita mengusulkan agar Presiden dan DPR segera merevisi UU SKN 2005 agar tidak lagi membeda-bedakan olahragawan profesional dengan olahragawan amatir dan penyandang cacat. UU SKN juga harus diberlakukan buat para peraih medali sebelum UU SKN dibuat. Dalam UU SKN baru itu harus ada patokan atau standar jumlah bonus. Harus pula diatur jumlah penghargaan berupa jaminan hari tua atau gaji bulanan, sejak meraih medali hingga usia 70 tahun.

Oleh karena merevisi sebuah UU biasanya sangat lama, untuk sementara Presiden dapat segera mengeluarkan keppres tentang penghargaan tetap dan tidak tetap bagi semua olahragawan peraih medali di Olimpiade, Asian Games, SEA Games, dan di kejuaraan internasional lainnya. SK sejenis juga perlu segera dibuat oleh setiap gubernur (buat para peraih medali di PON) dan SK bupati/wali kota (buat peraih medali di Pekan Olahraga Daerah/Porda).

Tentu jumlah penghargaan buat peraih medali di PON berbeda dengan peraih medali di Porda. Bila itu diwujudkan, para atlet hebat tak lagi mengalami masa depan suram. Para orangtua pun tak perlu lagi melarang anak mereka menjadi olahragawan sejati. Salah satu penentu tinggi-rendahnya gengsi atau derajat sebuah negara ialah prestasi para olahragawan mereka di forum-forum internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar