Senin, 19 Juni 2017

Independensi KPPU dalam Mengontrol Monopoli Usaha

Independensi KPPU
dalam Mengontrol Monopoli Usaha
Aviliani  ;   Pakar Ekonomi
                                                     DETIKNEWS, 16 Juni 2017



                                                           
Dalam dunia bisnis, persaingan antarperusahaan yang memiliki produk sejenis biasanya menimbulkan persoalan terkait perebutan pasar. Persaingan bisnis antarmereka kian ketat ketika perusahaan baru bermunculan. Ketika krisis ekonomi terjadi pada 2008, sehingga jumlah demand menurun sampai 50%, persaingan bisnis semakin parah dan beberapa perusahaan kena getahnya.

Menghindari kerugian terlalu besar, pastinya ada perusahaan yang melakukan segala cara agar mampu memenuhi target produksi. Salah satunya adalah dengan cara monopoli.

Pada abad ke-19, ketika Vladimir Lenin mulai memperkenalkan monopoli kapitalisme, tampaklah bahwa orang yang banyak modal berpotensi mampu menguasai pasar demi meraih untung sebesar-besarnya. Perusahaan raksasa yang sudah ternama biasanya ingin mempertahankan kebesaran status usahanya sekaligus memelihara popularitas brand-nya dari arena persaingan usaha.




Kian hari, monopoli kapitalisme semakin sering terjadi dalam dunia bisnis. Buntutnya, persaingan usaha menjadi tidak sehat. Kondisi ini bisa terjadi di mana pun, termasuk di Indonesia.

Karena itulah, demi mengantisipasi munculnya persaingan yang tidak sehat, harus ada pengendalian harga dan mekanisme kontrol terhadap adanya indikasi praktik monopoli dalam ketatnya persaingan usaha. Tapi, antisipasi itu akan jadi isapan jempol semata tanpa adanya pihak yang menanganinya. Nah, di Indonesia, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) adalah pihak tersebut, yang berperan mengantisipasi persoalan-persoalan persaingan usaha.

KPPU sebagai lembaga independen yang bertugas sebagai Komisi Pengawas Persaingan Usaha, selain dilengkapi perangkat undang-undang dan perangkat lain yang lebih lengkap, juga harus punya acuan harga. Dalam arti, KPPU mengetahui batas harga termurah, juga memahami secara seksama seberapa besar biaya produksi serta seberapa besar margin yang akan diambil setiap produsen.

Dengan memiliki acuan harga, KPPU bisa mengontrol persaingan usaha, dan menindak pelaku monopoli. Misalnya, pada persaingan perusahaan di bidang angkutan online, yang sampai memasang harga sangat rendah, bahkan ada yang menggratiskan. Sebenarnya, hal ini tidak boleh terjadi karena ada indikasi monopoli. Nantinya, perusahaan yang besar akan tetap bertahan. Sebaliknya perusahaan kecil yang masih merintis usahanya dengan modal kecil, bisa gulung tikar. Tapi, kalau ada pembatasan harga termurah, cara-cara seperti itu tidak akan terjadi.

Maka, memang seharusnya KPPU mengawasi dan bertindak kalau ada produsen yang melanggar harga yang sudah ditentukan, baik atas inisiatif sendiri, maupun atas laporan dari masyarakat. Dalam prosesnya, KPPU bisa memberikan sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan tadi.

Tapi, perlu dicatat, KPPU akan bekerja lebih berat kalau kebijakan pemerintah terkait persaingan usaha masih belum jelas. Perangkat Undang–undang Nomor 5 Tahun 1999, yang menjadi pegangan dalam pelaksanaan tugas KPPU belumlah cukup. Perlu sarana penunjang yang lebih memadai. Misalnya, pemerintah perlu membuat regulasi yang lebih memudahkan kinerja KPPU.

Wasit, Bukan Suporter

Dalam menangani sejumlah persoalan terkait persaingan usaha, KPPU adalah lembaga independen, yang tentu saja bekerja sesuai dengan visi dan misi berikut AD/ART, serta SOP yang harus dijalaninya. KPPU ibarat wasit, bukan suporter. Seperti halnya wasit dalam pertandingan sepakbola, keputusannya harus tegas meskipun untuk menengahi dua pihak yang bertikai diwarnai kritik atau protes dari pihak yang merasa dirugikan, tak terkecuali dari suporter yang membelanya.

Intinya, ketika KPPU menggiring kedua belah pihak yang bertikai ke persidangan karena adanya laporan kasus monopoli, suporter yang dilaporkan seolah kebakaran jenggot dan menuduh gegabah atas kinerja KPPU melalui opini di media. Sayangnya, opini tersebut tidak berdasarkan bukti. Ini berbanding terbalik dengan KPPU yang tentunya tidak sembarangan menangani kasus-kasus terkait persaingan usaha karena berdasarkan bukti dan penyelidikan.

Bahwa ada tuduhan kejanggalan terhadap KPPU, misalnya dalam kasus kartel Yamaha-Honda, penuduh harus memiliki bukti yang bisa dibawa ke persidangan. Bahkan, kalau bersedia, dia bisa jadi saksi untuk menguatkan bukti.

Demikian juga dalam menanggapi kasus dugaan monopoli produsen merek Aqua, yang merugikan PT Tirta Fresindo Jaya selaku produsen Le Minerale, kinerja KPPU layak diapreasiasi. KPPU sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menggelar sidang, yang pertama kalinya digelar pada Selasa [9/5]. Kalaupun ada pihak yang mengkritik bahwa penyelidikan KPPU itu janggal, apakah ada parameternya? Toh dalam kinerjanya, KPPU tidak asal menggelar sidang.

Sudah jauh-jauh hari mereka mempelajari somasi dari produsen Le Minerale bahwa produsen Aqua menekan para agen besar akan tidak menjual AMDK bermerk Le Minerale. Nah, cara produsen Aqua inilah, yang masuk dalam kategori monopoli dan KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha berhak untuk menyelidiknya.

Ketika KPPU menangani dan menyelidiki kasus kartel Yamaha-Honda, sudah pasti akan mengundang kritik dari sejumlah pihak, terutama pihak yang berkepentingan terhadap produsen yang dipermasalahkan KPPU. Kalau KPPU sudah memutuskan bahwa persengkongkolan antara Yamaha-Honda adalah kartel, itu bukanlah keputusan main-main. KPPU sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek melalui penyelidikan dan pengumpulan bukti. Ini bukan keputusan gegabah, iya kan?

Dalam kasus tersebut, KPPU ibarat wasit, yang keputusannya lumrah mendapatkan protes dari suporter pihak yang dirugikan. Demikian pula dalam menangani perselisihan antara produsen Le Minerale dengan produsen Aqua, KPPU pastinya sudah berupaya keras tidak gegabah dalam bertindak. Tim investigatornya harus benar-benar bisa menunjukkan bukti-bukti pelanggaran di depan sidang, seperti yang telah disangkakan.

Para tim investigator KPPU harus sanggup memaparkan dasar-dasar dalil dugaan praktik monopoli yang dilakukan produsen Aqua. Harus ada keterangan yang valid bahwa di lapangan, produsen Aqua telah melarang sejumlah toko untuk menjual produk AMDK saingan, seperti adanya dugaan ancaman akan menurunkan status dan fasilitas, semula dari star outlet (SO) menjadi eceran terhadap pedagang yang menjual produk saingan Aqua.

Jika dalam persidangan bahwa PT Tirta Investama selaku produsen Aqua menyalahi etika dalam persaingan usaha, itu sudah jelas tidak benar. Apalagi kalau pihak KPPU sudah menemukan buktinya dan bisa menyeret pihak Terlapor I dan Terlapor II ke meja sidang.

Kalau memang PT Tirta Investama sebagai terlapor I diduga kuat telah melanggar Pasal 15 Ayat 3 huruf a dan b dan PT Balina Agung Perkasa diduga telah melanggar Pasal 19 huruf b, saya jelas tidak setuju dengan tindakan itu. Ini baru namanya monopoli, dan tidak diperbolehkan karena penjual bisa bebas menjual produk apa saja. Menurut saya, dalam berbisnis, intinya harus ada etika dan moral.

Jika terbukti dalam persidangan ternyata PT Tirta Investama melanggar etika persaingan usaha, itu artinya mereka sudah mengekang kebebasan berbisnis para pedagang, yang sejatinya berhak mencari nafkah dengan menjual produk beraneka macam, selama produk yang dijualnya aman untuk konsumen.

Sesuai UU No.5 Tahun 1999, monopoli tidak dibenarkan. Apabila PT Tirta Investama menggulirkan cara seperti itu di arena industri retail, berarti mereka sudah mencederai hak berjualan para pedagang dan menyalahi persaingan usaha.

Dalam menangani kasus-kasusnya, saya melihat KPPU selalu berupaya keras bersikap netral. Mereka mengambil keputusan berdasarkan bukti dan laporan, tidak "seenak udel" dalam menindak persoalan. Ketika produsen AMDK Le Minerale mensomasi produsen Aqua karena diduga melakukan monopoli, KPPU bersikap tidak tebang pilih. KPPU mau menanggapi laporan PT Tirta Fresindo Jaya meski perusahaan ini relatif pemain baru ketimbang PT Tirta Investama, yang sudah lama malang-melintang menguasai pasar AMDK di Indonesia.

KPPU menerima laporan somasi PT Tirta Fresindo karena itu sudah sesuai dengan cara hukum. Penilaian yang dangkal kalau ada yang menganggap bahwa model somasi melulu dipakai ketika ada sengketa kepemilikan hak atas sebidang tanah. Padahal banyak sudah aneka persoalan hukum, pelapor menggunakan model somasi.

Lepas dari pro dan kontra mengenai penanganan KPPU terhadap dugaan monopoli yang dilakukan produsen Aqua, kita sebagai masyarakat yang sadar hukum, sejatinya berlapang dada menerima cara kerja KPPU. Sekali lagi, KPPU pasti bekerja secara independen. Tapi, seperti halnya wasit, pasti ada saja yang merasa dirugikan dengan memanfaatkan pihak lain agar membuat 'kegaduhan' opini publik, tapi kurang disertai bukti yang valid.

Sebagai lembaga yang netral, KPPU sejauh ini sudah menjalani langkah-langkah konkret. Kita berharap, KPPU bisa membongkar secara seksama praktik-praktik tak terpuji sejumlah perusahaan demi meraih untung sebesar-besarnya tapi mengingkari kompetisi bisnis yang aman dan sehat.

Kalau persaingan usaha tak sehat melenggang saja tanpa mendapatkan pengawasan, para konsumen akan merugi, pedagang kecil akan kian tertekan. Ekonomi negara bakal amburadul karena mengalami banyak kecurangan di skala mikroekonomi. Semoga saja itu tidak terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar