Rabu, 14 Juni 2017

Pancasila dan Toleransi Kebangsaan

Pancasila dan Toleransi Kebangsaan
Viktor Bungtilu Laiskodat ;  Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI
                                               MEDIA INDONESIA, 14 Juni 2017



                                                           
MOMENTUM perayaan hari lahir Pancasila 1 Juni 2017 menarik dan bermakna khusus. Selain Pekan Pancasila dan maraknya slogan ‘Saya Indonesia, saya Pancasila’ atau ‘We the Nation’ sebagai ekspresi nasionalisme, pada perayaan tahun ini Presiden Jokowi meresmikan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Kehadiran UKP-PIP patut diapresiasi karena membawa misi fundamental untuk ‘mengikatkuatkan’ kembali simpul-simpul negara bangsa ini dalam bingkai kebinekaannya. Mengapa demikian? Perlu diakui, bangsa ini tengah dibayangi kegelisahan bahwa Pancasila mengalami tantangan yang kian hebat. Pancasila sungguh terancam ketika politik nasional diwarnai kampanye politik identitas.

Toleransi kebangsaan

Di tengah kegelisahan bangsa saat ini, seyogianya semangat toleransi kebangsaan diaktualkan kembali. Toleransi tak selalu berarti kompromi atau sikap setuju, tetapi upaya berkonfrontasi terhadap pendapat orang lain melalui cara yang tepat. Konfrontasi dalam toleransi bukanlah ‘sikap tidak suka’, melainkan menyuarakan ‘sikap tidak setuju’ secara elegan dan bermartabat. Sikap tidak suka kerap dilatari argumentasi primordial dan rasial. Sikap ini cenderung berbuah prasangka dan asumsi negatif terhadap pihak lain dengan keunikannya. Barangkali, faktor inilah yang berulang kali menjerumuskan masyarakat kita ke dalam konflik sosial dan intoleransi.

Toleransi kebangsaan dalam Pancasila mengandung elemen-elemen fundamental yang perlu diaktualkan sebagai ‘mercusuar’ kehidupan berbangsa. Pertama, toleransi ketuhanan yang berkebudayaan. Bangsa ini, menurut Yudi Latif, hidup berlandaskan ‘moralitas ketuhanan’. Pancasila tak memungkinkan RI sebagai negara agama dengan satu agama sebagai tolok ukur. Sebaliknya, Pancasila merangkul semua agama dan aliran kepercayaan di Nusantara dalam pigura kebinekaan.

Kedua, toleransi kemanusiaan. Bung Karno (1960) mengatakan perikemanusiaan ialah hasil pertumbuhan rohani dan kebudayaan. Toleransi kemanusiaan menegaskan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang luhur, berkebudayaan, dan saling menghormati. Kita beradab karena berasal dari bangsa beradab. Toleransi kemanusiaan berarti menghormati kemanusiaan yang menembus batas-batas lokal, nasional, dan global dalam persaudaraan dan perdamaian.

Ketiga, toleransi kebinekaan. Perspektif ini menegaskan keragaman dalam persatuan dan persatuan dalam keragaman (Bhinneka Tunggal Ika). Prinsip kebinekaan mewajibkan kita untuk menanggalkan kepentingan pribadi/golongan dan memosisikan urusan bangsa sebagai prioritas tertinggi. Toleransi kebinekaan menghasilkan soliditas kokoh untuk pembangunan bangsa, selaras pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945, “Kita mendirikan suatu negara, negara kebangsaan Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua!” Kita wajib menghormati setiap warga negara Indonesia, tak pandang agama, etnik, ataupun golongannya.

Keempat, toleransi demokratis. Indonesia sebagai negara dengan realitas kebhinekaan meniscayakan demokrasi sebagai prosedur untuk menjembatani segala perbedaan. Demokrasi kita, dalam bahasa Bung Karno, ialah demokrasi yang membawa kepribadian Indonesia sendiri. Jika kita tidak bisa berpikir demikian itu, kita nanti tidak akan dapat menyelenggarakan apa yang menjadi amanat penderitaan rakyat.

Toleransi demokratis memiliki ‘kebajikan publik’, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, sebagai representasi kedaulatan rakyat. Kebajikan publik mewujud dalam kearifan menerima dan menghormati perbedaan pendapat. Menjunjung tinggi semangat kebinekaan dan menyingkirkan kepentingan pribadi/kelompok. Toleransi demokratis membebaskan setiap orang dari nafsu untuk menonjolkan perbedaan, fanatisme, dan radikalisme. Kelima, toleransi keadilan sosial. Pancasila mengajari kita tentang pentingnya hidup adil dan menghormati kekayaan sumber daya negara untuk kesejahteraan bersama. Toleransi dari persepektif ini berbicara tentang etika sekaligus menyerang para penyelenggara negara yang korup dan politisi yang gemar memainkan politik transaksional.

Rasa kebatinan
Apa yang sesungguhnya mempersatukan kita sebagai bangsa ke dalam toleransi kebangsaan? Tentu bukan suku atau etnik, budaya, warna kulit, apalagi agama. Elemen fundamental satu-satunya hanyalah ‘rasa kebatinan’ sebagai bangsa. Rasa kebatinan ialah disposisi jiwa sebagai bangsa untuk merasakan dan menggelorakan semangat ‘satu nasib, satu perjuangan, satu haluan, dan satu cita-cita menuju Indonesia yang adil dan makmur’.

Rasa kebatinan bisa disepadankan dengan ide Ernest Renan (1992) tentang bangsa sebagai ‘jiwa’, dorongan spiritual, dan rasa ‘solider’ serta ‘kesediaan’ untuk berjuang dan berkorban bagi kepentingan yang lebih besar, tak sekadar untuk diri atau kelompok sendiri. Itulah spirit yang meneguhkan sikap dan komitmen semua suku, agama, ras, dan budaya di Nusantara untuk ‘sepakat’ berjalan, berjuang, dan hidup bersama sebagai sebuah bangsa. Dalam bingkai perayaan hari lahir Pancasila, kita tegaskan kembali kesepakatan dan komitmen bahwa toleransi kebangsaan tidak mengingkari keunikan dan dimensi-dimensi spesifik setiap suku, agama, ras, dan antargolongan, tetapi sebaliknya mengayomi keanekaan itu dalam satu platform, yakni bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar