Senin, 19 Juni 2017

Perihal Analog Digital Switch Off di Indonesia dalam Konteks RUU Penyiaran 2017

Perihal Analog Digital Switch Off di Indonesia
dalam Konteks RUU Penyiaran 2017
Ishadi SK  ;   Komisioner Trans Media; Pengajar dan Pengamat Televisi
                                                     DETIKNEWS, 18 Juni 2017



                                                           
Bung Abdul Salam Taba telah me-review tulisan saya (Detikcom, 6/6/2017) dengan bagus. Namun, karena banyak kesalahan persepsi dalam menafsirkan tulisan saya tersebut, maka untuk menghindari misleading khususnya dari kalangan DPR maupun para praktisi yang bergelut di dunia penyiaran radio dan televisi serta para pengamat, ingin saya menjelaskan sebagai berikut.

Data dari Asian Broadcasting Union (ABU), European Broadcastiong Union (EBU) serta International Communication Union (ITU) dari tiga sistem yang diusulkan dalam rangka ASO yang terdiri dari Single Mux Operator, Multi Mux Operator, dan Hybrid Mux Operator ketiga lembaga tersebut merekomendasikan sistem multi mux operator dan hybrid mux operator.

Sejauh ini hanya Jerman dan Malaysia yang menggunakan Single Mux Operator. Mengapa hal ini terjadi? karena Analog Digital Swith Off (ASO) memerlukan kajian dan pemetaan frekuensi yang rumit dengan mempertimbangkan tiga faktor yaitu, pertama: kemampuan dan kapasitas ekonomi harus lebih efisien ketika telah memasuki era digital.

Kedua, memperhitungkan secara teknis agar di antara pengguna frekuensi tidak saling bertubrukan, atau mengganggu satu sama lainnya. Ketiga, proses ASO memerlukan investasi untuk infrastruktur dan biaya operasional yang sangat tinggi (termasuk penyediaan set up box bagi pesawat televisi yang masih menggunakan sistem analog).

Kenapa hanya Jerman dan Malaysia yang telah menggunakan Single Mux Operator? Dalam kasus Jerman, sekarang ini sebanyak 85% pengguna televisi free to air (TV FTA) telah beralih menggunakan televisi kabel yang berbayar. Sehingga, sistem Single Mux Operator lebih cocok digunakan untuk melayani 15% dari pengguna televisi yang umumnya merupakan stasiun televisi komunitas dan pendidikan.

Pada kasus Malaysia, sejak partai UMNO berkuasa negara tetangga itu telah secara ketat melakukan kontrol terhadap stasiun televisi penyiaran yang ada. Sejak awal mereka hanya mengizinkan tiga stasiun televisi penyiaran: RTM 1 dan RTM 2, yang merupakan stasiun televisi pemerintah, dan TV3 stasiun televisi swasta yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh partai UMNO.

Awal Juni 2017 lalu, Malaysia telah me-launching sistem televisi digital menggunakan Single Mux Operator dan memberikan alokasi frekuensi digital untuk RTM 1, RTM 2, dan Empat TV Swasta TV3, TV7, TV8, dan TV 9 (yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh partai UMNO).

Konsep pengontrolan penyiaran televisi di Malaysia serupa dengan pengontrolan televisi Indonesia di era Orde Baru. Saudara Abdul Salam Taba mengusulkan agar Undang-undang Penyiaran yang akan datang menetapkan sistem Single Mux Operator yang sama dengan Malaysia.

Di bagian lain Bung Abdul Salam menulis: "secara praktis penyelenggara multiflexing jamak memicu pemborosan dan duplikasi capital expenditure (capex) dan operational expenditure (opex) dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur. Pemborosan itu dikarenakan setiap televisi yang menjadi operator mux harus berinvestasi membangun jaringan dan infrastruktur."

Berdasarkan kajian ATVSI justru sebaliknya, semua stasiun penyiaran telah membangun infrastruktur di seluruh Indonesia. Ada sekitar 500 alokasi pemancar televisi yang telah dibangun di seluruh wilayah di Indonesia, sehingga tidak perlu lagi dibangun stasiun pemancar baru ketika ASO diberlakukan. Pembangun oleh pemerintah dalam sistem multi mux selain membutuhkan waktu yang lebih lama, tentu memerlukan dana APBN yang sangat tinggi.

Dalam konteks ini, Bung Abdul Salam menulis: "dalam proses ASO, kekhawatiran bahwa seluruh infrastruktur yang telah dibangun oleh penyelenggara TV free to air yang tersebar di 50 lebih wilayah layanan dan melayani paling sedikit 500 infrastruktur kabupaten dan kota di seluruh Nusantara, menjadi mubazir, tidak beralasan. Sebab, semua infrastruktur tersebut dapat digunakan kembali dan investasi para penyelenggara TV FTA dapat diganti oleh pemerintah atau operator multifleksing tunggal yang terpilih, misalnya, setelah ditaksir dan dikalkulasi ulang."

Menurut hemat saya, pemindahan aset perusahaan tentu tidaklah sederhana. Diperlukan kajian yang lama karena segala aset perusahaan, khususnya aset material value-nya dari tahun ke tahun meningkat. Para praktisi perusahaan tentu paham bahwa aset material tersebut sudah dibukukan menjadi aset kekayaan perusahaan yang value-nya meningkat dari tahun ke tahun dan sebagian dari aset tersebut telah dijadikan jaminan untuk perolehan kredit dari bank maupun lembaga finansial lainnya.

Sementara itu, tujuh dari sepuluh anggota ATVSI telah public listing sejak lama. Para pengamat ekonomi tentunya paham pemindahan/penjualan aset material perusahaan material yang sudah public listing harus lewat izin pemegang saham perusahaan yang sebagian kecil bisa aja adalah perusahaan asing.

Para pemegang saham itu pasti mempermasalahkan secara legal jika single mux operator diberlakukan, karena akan menyebabkan asset material mereka diambil alih. Sebagai sebuah perusahaan yang sudah public listing dijamin kepastian usahanya lewat undang-undang perusahaan maupun undang-undang monopoli perusahaan.

Kesimpulannya, sistem multi mux operator maupun hybrid mux operator adalah cara terbaik dilihat dari pertimbangan geografis, maupun politis sebagai stasiun penyiaran pemersatu bangsa. Menggunakan sistem multi mux operator maupun hybrid mux operator jauh lebih baik dibanding single mux operator, dilihat dari segi kecepatan proses perpindahan ASO, maupun biaya investasi yang harus disiapkan.

Lebih penting lagi setelah melakukan uji coba TV Digital (2012) dan studi banding ke berbagai negara, dapat dipastikan sistem multi mux, maupun hybrid masih menyediakan alokasi digital dividen yang cukup untuk memenuhi kebutuhan alokasi broadband deviden, yang pada gilirannya dapat meningkat kapasitas internet di Indonesia.

Di kanal bandwith 22 sampai dengan 62 yang selama ini digunakan oleh TV Analog, kanal 49-62 UHF telah disediakan range frekuensi 700 MHz – 800 MHz untuk digital deviden. Boston Consulting Group dalam studinya (2013) menyatakan, setelah ASO Indonesia mesti menyisakan 700 MHz untuk keperluan broadband yang dapat meningkatkan GDP Indonesia sebesar US$ 36,3 Triliiun dan 283.000 lapangan kerja selama periode 2014 – 2040 dapat terpenuhi .

Lebih dari itu, sistem multi mux maupun hybrid akan lebih mampu menjamin demokrasi serta kebebasan mengemukakan pendapat, seperti dijamin oleh UUD 1945 pasal 29. Memaksakan sistem single mux operator sama dengan memutar balik jarum jam sejarah kembali ke era kontrol dan uncertainty bisnis yang pasti akan mengancam kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Khususnya dari segi kebebasan menyampaikan pendapat dan demokrasi yang telah dicanangkan pada Mei 1998, hampir 20 tahun yang lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar