Selasa, 13 Juni 2017

Selamat, Komisioner OJK

Selamat, Komisioner OJK
Candra Fajri Ananda ;  Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis,
Universitas Brawijaya
                                                   KORAN SINDO, 12 Juni 2017



                                                           
Sebagai pembuka, penulis mengucapkan selamat kepada Wimboh Santoso yang pekan lalu terpilih sebagai ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wimboh berhasil meyakinkan mayoritas anggota Komisi XI DPR untuk memilihnya sebagai nakhoda OJK periode 2017– 2022. Amanah besar ini akan ditanggung secara gotong-royong dengan enam anggota komisioner OJK lainnya yang juga terpilih. Yang jelas tugas sebagai komisioner OJK bukanlah perkara mudah mengingat banyaknya masalah dan tantangan kedepan yang harus segera dituntaskan.

Jika kita flashback sejenak, wacana pembentukan OJK satu dekade lalu dilatarbelakangi desakan untuk mengefisienkan sistem pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Proses pembentukannya pun tidak terlepas dari baying-bayang pro-kontra. Pihak yang pro dengan inisiasi pembentukan OJK berkilah, pada saat itu publik membutuhkan lembaga yang lebih kredibel dan fokus terhadap pengawasan kinerja industri jasa keuangan.

Krisis moneter 1997 sukses ”mematikan” kredibilitas BI sebagai otoritas tunggal di sektor moneter. BI berada dalam masa suram dan dianggap memiliki banyak kelemahan dalam proses pengawasan perbankan sehingga banyak industri keuangan yang pada akhirnya kolaps dengan efek berantai. Sementara kubu yang kontra berpatron pada eksistensi lembaga yang fungsinya identik dengan OJK di beberapa negara.

Negara-negara maju seperti Inggris, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Australia gagal melanjutkan kiprah OJK-nya karena besarnya biaya transaksi akibat disharmoni kebijakan dengan bank sentralnya. Sebenarnya gejala yang sama sudah cukup terasa di Indonesia, yaitu antara BI dan OJK sempat beberapa kali mengalami deadlock untuk menyelaraskan kebijakan.

Proses integrasi informasi mengenai wewenang di lingkup mikro dan makroprudensial sempat tidak dikelola secara efektif. Bahkan di beberapa grey area yang sifatnya irisan antara peran BI dan OJK sempat terjadi perdebatan sengit, misalnya mengenai penentuan giro wajib minimum (GWM). Ihwal tuntutan untuk melakukan penguatan koordinasi antara OJK dengan anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) lainnya dan khususnya antara OJK dengan BI, dapat dikatakan itu merupakan langkah yang paling mendesak agar iklim pasar senantiasa kondusif.

Peran Wimboh di masa lalu yang pernah menjadi ketua task forceuntuk pembentukan OJK akan menjadi keuntungan tersendiri bagi FKSSK mengingat dia akan memahami faktor-faktor fundamental yang perlu dibangun OJK agar koheren dengan tujuan utama dari FKSSK.

Ada empat prioritas kebijakan yang hendak dibangun Ketua Dewan Komisioner OJK yang baru:

(1) kehadiran OJK di daerah terpencil;

(2) membangun infrastruktur keuangan di perdesaan;

(3) operasional OJK yang efisien, mulai dari model pengawasan hingga anggaran untuk OJK; dan

(4) ”menahan” investor agar betah di Indonesia.

Empat prioritas yang dibawa Wimboh dalam perspektif penulis sudah sangat click dengan muruah OJK sehingga tinggal kita kawal agar visi-misinya bisa betul-betul diterapkan dan perkembangan sektor jasa keuangan kian menggeliat. Banyak respons dan ekspektasi positif yang bermunculan dari berbagai pihak menanggapi terbentuknya jajaran komisioner OJK yang baru. Misalnya Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Keduanya mengatakan Dewan Komisioner OJK yang baru kalau bisa ikut membantu pemerintah menekan net interest margin (NIM) dan kredit bermasalah (NPL) agar kinerja sektor kredit dan sektor riil semakin menggeliat. Sementara itu dari sektor swasta yang diwakili Asosiasi Emiten Indonesia berharap regulasi mengenai aturan pungutan terhadap organisasi usaha (self regulatory organization) pasar modal tidak lantas membebani emiten.

Karena nanti akan meningkatkan biaya operasional yang harus ditanggung emiten. Direktur Bursa Efek Indonesia juga ikut mengingatkan betapa pentingnya sinergi antarelemen di sektor pasar modal. Peraturan-peraturannya jangan sampai tumpangtindih agar pasar modal dapat terus berkembang. Selain apa yang sudah disampaikan beberapa pihak tadi, sedikitnya ada empat poin yang perlu untuk segera dikerjakan jajaran Komisioner OJK yang baru.

Pertama, perlu diingatkan kembali bahwa sistem koordinasi antara OJK dan FKSSK bersifat sangat dinamis.

Mengapa dikatakan dinamis, karena kebijakannya menyesuaikan dengan kondisi pasar baik di lingkungan nasional maupun global. Arah kebijakannya tetap bermuara pada daya dukung kelembagaan yang sehat agar kondisi perekonomian terus mengalami eskalasi.

Kinerja industri jasa keuangan yang di bawah otorisasi OJK sangat dipengaruhi kebijakan BI khususnya terkait dengan tingkat suku bunga dan 7 day repo rate. Kemudian OJK juga memiliki hubungan yang erat dengan otoritas fiskal (khususnya Kemenkeu) karena kesehatan pasar permintaan jasa keuangan juga dipengaruhi kondisi ekonomi di sektor riil sehingga FKSSK memang harus diciptakan dengan sangat erat untuk terus berkoordinasi.

Kedua, tugas OJK dipastikan akan berjalan cukup berat pasca-tax amnestydan berlakunya Perppu Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Tax amnesty menghasilkan dana repatriasi yang mencapai ratusan triliun rupiah, yang kabarnya sebagian besar telah dialokasikan ke dalam instrumen deposit perbankan. Adanya gelontoran dana repatriasi ini di satu sisi sangat membantu likuiditas perbankan untuk dikelola sebagai pengembangan dana kredit, sedangkan di sisi yang lain peran OJK harus bisa menjaga agar risiko NPL tidak merenggut kepercayaan pemodal yang ”dipaksa” berinvestasi akibat kebijakan tax amnesty.

Kepercayaan nasabah terhadap OJK dan pemerintah juga tengah diuji dengan hadirnya Perppu Nomor 1/ 2017. Beberapa waktu yang lalu banyak nasabah yang cenderung panik akibat jaminan keamanan yang masih simpang siur terkait data-data nasabah. Nah peran OJK sekali lagi akan dipertaruhkan untuk menjaga agar tidak terjadi penarikan dana secara besar-besaran.

Ketiga, janji OJK untuk semakin meningkatkan infrastruktur di sektor keuangan seharusnya juga menyentuh perbaikan pengelolaan pada industri financial technology atau yang sering disebut fintech.

Saat ini perkembangan fintech sangat masif seiring dengan kenaikan jumlah masyarakat yang semakin melek teknologi. Namun celakanya belum ada regulasi yang khas untuk mengatur dan mengawasi setiap transaksi yang melalui fintech. Di beberapa negara, industri fintech bahkan mulai menggunakan uang digital sebagai alat bertransaksi.

Oleh karena itu, OJK perlu lebih serius menangani operasional ekonomi digital dari sisi usaha keuangan agar bisa terpantau dan tertangani dengan baik. Namun yang perlu dicatat, jangan sampai regulasi yang akan disusun justru berbenturan dengan eksistensi fintech yang sangat inovatif dan mendukung efisiensi ekonomi.

Keempat, pekerjaan besar yang merupakan warisan dari komisioner OJK terdahulu juga berkutat di tingkat literasi keuangan, khususnya di wilayah perdesaan dan remote area (tertinggal).

Orang-orang desa selalu dianggap terbatas kemampuan literasi keuangannya karena memang belum ada ranah untuk berinteraksi dan bertukar kepentingan antara industri keuangan dengan masyarakat desa. Sebagian besar pergerakan sektor keuangan di desa justru lebih banyak dikendalikan lembaga keuangan informal nonbank, misalnya tengkulak, rentenir, dan koperasi simpan-pinjam sehingga sangat wajar deru aktivitas kalangan perbankan tidak cukup terdengar di sana.

Nah perihal upaya OJK untuk meningkatkan literasi dan infrastruktur keuangan di desa, OJK harus memahami bagaimana konteks modal sosial yang tepat agar strateginya berjalan efektif. Misalnya berdasarkan struktur mata pencaharian, sektor pertanian (dalam arti luas) dapat dikatakan yang paling mendominasi di wilayah perdesaan, bahkan secara nasional.

Namun berdasarkan data OJK (2017), jumlah kredit untuk sektor pangan hanya sekitar 14,8% dari total kredit perbankan 2016. Komposisi yang kecil ini juga dilatarbelakangi karakteristik ekonomi pertanian yang sangat besar resistensinya. NPL-nya terhitung mencapai 3,32% dan lebih tinggi dari rata-rata NPL perbankan yang hanya 3,18%.

Namun tetap saja jika sektor pertanian (khususnya pangan) semakin ditinggalkan, kita akan menghadapi bahaya besar di masa mendatang. Minimal, bahaya pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan akibat kegagalan transformasi struktural akan menghiasi perkembangan perdesaan. Belum lagi dengan adanya fenomena urbanisasi. BPS (2016) mencatat mulai tahun 2015 penduduk Indonesia yang menetap di perkotaan lebih banyak daripada yang tinggal di perdesaan.

Komposisi penduduk perkotaan terkumpul hingga 53,3% dan diperkirakan trennya akan terus meningkat tajam hingga mencapai 66,6% pada 2035. World Bank (2016) juga menambahkan efek urbanisasi memang berkorelasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi yang terjadi di Indonesia dampak negatifnya lebih mencolok daripada sisi positifnya.

Ketimpangan berdasarkan indeks rasio gini kian meningkat, kebutuhan untuk belanja pengembangan infrastruktur juga semakin membengkak akibat terkonsentrasinya ekonomi di perkotaan. Karena itu kinerja ekonomi di perdesaan perlu dijaga agar tidak semakin timpang dengan wilayah perkotaan.

OJK juga perlu peduli dengan kearifan lokal yang khas di perdesaan. Sektor pertanian tidak bisa dipaksakan untuk dikelola secara seragam dengan sektor lain. Oleh karena itu, wacana untuk mendirikan bank pertanian perlu segera direalisasi agar kinerja keuangan di sektor pertanian tidak semakin ketinggalan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar