Sabtu, 08 Juli 2017

'Deadlock' RUU Pemilu

'Deadlock' RUU Pemilu
Ahmad Irawan  ;   Advokat; Peneliti Hukum Tata Negara dan Pemilu “Constitutional and Electoral Reform Centre "Correct"; Presidium Masyarakat Konstitusi Indonesia "Indonesian Constitution Society"
                                                     DETIKNEWS, 19 Juni 2017



                                                           
Presiden melalui Menteri yang ditugasi ngotot agar presidential threshold yang lama diberlakukan. Ketentuan presidential threshold yang lama, partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Jika keinginan itu tidak diakomodasi, maka presiden mengancam akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu. Meski ancaman menarik diri itu disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo, sikap tersebut dapat dibaca sebagai kehendak Presiden Jokowi. Dalam pembahasan RUU Pemilu, Mendagri bertindak atas kuasa presiden. Jadi segala sikapnya harus dibaca sebagai sikap Presiden.

Presiden sebagai salah satu pemegang kekuasaan legislasi telah menyiapkan opsi lain jika masih terjadi kebuntuan dan keinginannya tidak diakomodasi. Yaitu, memberlakukan undang-undang yang lama atau menerbitkan Perppu. Kedua opsi itu merupakan tindakan lanjutan setelah Presiden memutuskan untuk menarik diri.

Mengagetkan

Ancaman untuk menarik diri dari pembahasan RUU tentu menjadi suatu yang mengagetkan. Apalagi RUU yang sedang dibahas terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Dalam pembahasan rancangan undang-undang, salah satu pihak tidak dapat menarik diri begitu saja.

Pembahasan sebuah RUU dilakukan oleh DPR bersama Presiden. Proses pembahasan memiliki mekanisme yang telah diatur secara terarah dalam UU No. 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut penalaran yang wajar, dalam sebuah pembahasan RUU akan ada pihak yang memberikan persetujuan atau menerima usul yang ada di dalam sebuah RUU. Sejak awal seharusnya pihak DPR dan Presiden harus menyadari potensi penolakan atas sebuah usul yang dituangkan dalam RUU.

Makanya, UUD 1945 telah menyiapkan jalan agar dilakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika memang mufakat tidak dapat tercapai, konstitusi memberikan kesempatan dilakukannya pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak (voting).

Pembahasan bersama RUU Pemilu bagi partai politik tidak hanya sebatas membahas tata aturan penyelenggaraan pemilu. Akan tetapi juga menjadi bagian penting untuk memasukkan strategi memenangkan pemilu, atau setidaknya untuk mempertahankan diri mengikuti pemilu berikutnya. Sehingga menjadi hal yang lumrah apabila terjadi tarik menarik kepentingan dalam penyusunan setiap norma yang begitu kuat.

Penerimaan terhadap realita proses legislasi seperti itu semestinya membuat yang terlibat dalam pembahasan harus memiliki sifat kenegarawanan, dan masing-masing membuka ruang untuk terbangunnya konsensus. Dan, konsensus yang terbangun tidak boleh bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme, yaitu sebuah prinsip bahwa yang diatur tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Menarik diri pada saat proses pembahasan berlangsung menjadi penanda hilangnya sifat kenegarawanan, dan tertutupnya ruang untuk membangun konsensus. Bahkan, dapat dikatakan jiwa Pancasila sebagai sumber segala sikap dalam bernegara telah hilang dari tubuh Presiden apabilah ancaman untuk menarik diri secara sepihak direalisasikan.

Pancasila dan UUD 1945 tidak memperkenankan salah satu pihak meninggalkan begitu saja pembahasan rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Meninggalkan pembahasan bukanlah jalan konstitusional, tetapi jalan menuju otoritarianisme.

Menarik diri dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilu yang sedang berlangsung maknanya sama dengan Presiden tidak mau untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Jika memang presiden mengambil langkah seperti ini, maka dapat dikatakan presiden telah gagal dalam memberikan penjelasan terhadap RUU yang diajukan.

Kegagalan legislasi semestinya tidak boleh terjadi, apalagi menyangkut RUU penyelenggaraan pemilu. Lagi-lagi berdasarkan penalaran yang wajar saja dapat dikatakan, saat ini negara berada di ambang krisis konstitusional karena aturan main untuk penyelenggaraan pemilu demokratis belum dapat disepakati.

Padahal terdapat urgensi untuk menyusun undang-undang pemilu yang baru. Selain memang karena adanya kebutuhan hukum untuk pembaharuan pengaturan penyelenggaraan pemilu, juga merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara serentak pada pemilu 2019 dan seterusnya.

Sehingga, opsi menggunakan undang-undang lama bukanlah pilihan rasional dan konstitusional, dan merupakan opsi yang tidak dapat dilaksanakan. Sebab, materi dan prosedur penyelenggaraan pemilu yang diatur di dalamnya belum memuat tata penyelenggaraan pemilu serentak.

RUU Pemilu faktanya berasal dari Presiden. Sebagai pemimpin negara hukum yang demokratis, Presiden tidak boleh memaksakan kehendaknya untuk memuat norma tertentu yang ditujukan untuk melanggengkan kekuasaannya, atau bertindak di luar mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Maka, jika ada pandangan konstitusional yang disampaikan oleh fraksi di DPR terhadap rancangan undang-undang yang diajukan, Presiden tidak boleh reaktif dan bersikap otoriter seperti tidak akan melanjutkan pembahasan. Biarkanlah pembahasan RUU Pemilu berlangsung secara demokratis dan konstitusional. Tindakan menarik diri secara sepihak bukan hanya tidak bijaksana, akan tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap konstitusi UUD 1945.

Ditinjau dari aspek konstitusional, Presiden tidak memiliki hak untuk menarik diri secara sepihak apabila rancangan undang-undang berasal dari Presiden dan telah dibahas bersama dengan DPR. Setelah dilakukan pembahasan oleh DPR dan Presiden, maka hak Presiden selanjutnya hanya dapat digunakan ketika di dalam proses pemberian persetujuan yang dapat disampaikan dalam rapat paripurna.

Menurut Pasal 70 ayat (1) UU No. 12/2011, sebuah RUU hanya dapat ditarik kembali sebelum dilakukan pembahasan bersama oleh DPR dan Presiden. Jika telah dilakukan pembahasan, hak Presiden tidak bersifat absolut lagi karena penarikannya harus berdasarkan persetujuan bersama.

Bukan Solusi

Menerbitkan Perppu bukanlah solusi konstitusional yang tepat dan terukur untuk mengatur penyelenggaraan pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden secara serentak. Bahkan Perppu bisa menjadi pemicu untuk menurunkan kredibilitas dan legitimasi hasil pemilu. Sehingga Presiden harus membuang jauh opsi Perppu, dan tidak termakan bujuk rayu kepentingan jangka pendek.

UUD 1945 memang memberikan hak kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu. Akan tetapi, penggunaan hak tersebut harus sesuai rasio dan parameter konstitusional. Pada saat ini memang terdapat kebutuhan hukum untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan mengisi kekosongan hukum prosedur pelaksanaan pemilu secara serentak. Akan tetapi secara objektif prosedur biasa masih dapat ditempuh.

Kondisi objektif yang terjadi hari ini bukan karena waktu pembahasan yang lama, dan di sisi yang lain terdapat keadaan yang mendesak. Melainkan, yang mengemuka adalah adanya intensi pihak Presiden yang sedang ingin menggunakan kekuasaan legislasinya untuk melanggengkan kekuasaannya.

Selanjutnya, potensial juga Perppu tersebut tidak disetujui oleh DPR. Jika kebuntuan terus mengiringi pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu dan penolakan selalu terjadi di antara DPR dan Presiden, bukan tidak mungkin Indonesia akan mengalami krisis konstitusional seperti yang terjadi di negara-negara Timur Tengah. Semoga tidak terjadi, dan segera lahir solusi konstitusional berdasarkan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar