Jumat, 07 Juli 2017

DPR Mereksaminasi KPK

DPR Mereksaminasi KPK
Siti Marwiyah  ;   Wakil Rektor I Universitas dr Soetomo Surabaya
                                                        JAWA POS, 23 Juni 2017



                                                           
SETELAH agak reda, kembali DPR membuat suhu perpolitikan dan dunia hukum menjadi panas. DPR kini justru menampakkan sikap politiknya yang makin keras terhadap KPK. DPR akan memaksa jika KPK tidak mau diatur.

Opsi hak angket terhadap KPK digunakan DPR. Kalau semula hanya beberapa pimpinan yang menyetujui, belakangan mulai ada kecenderungan kompromi dengan sejumlah anggota untuk bersama-sama ’’mengadili” KPK.

Sudah banyak penilaian yang ditujukan pada sikap politik DPR itu. Pengamat hukum tata negara Denny Indrayana menilai, penggunaan hak angket oleh DPR merupakan modus baru untuk melemahkan KPK.

Apa yang dilakukan DPR terhadap KPK memang bisa melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, DPR mempunyai kekuatan politik untuk mengubah aspek-aspek strategis di negeri ini. Katakanlah jika DPR memaksakan mengubah beberapa pasal yang mengatur atau menghilangkan beberapa kewenangan strategis KPK, KPK bisa kehilangan peran istimewanya.

Menyikapi ancaman serius terhadap peta politik pemberantasan korupsi itu, pertama, DPR semestinya memahami histori didirikannya KPK. KPK didirikan atas inisiatif DPR sendiri guna memenuhi agenda reformasi di bidang ’’tata kelola” penegakan hukum di Indonesia, khususnya di ranah pemberantasan korupsi.

Konsideran UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.

Pertimbangan itu menunjukkan bahwa berdirinya KPK disebabkan institusi yudisial lain di luar KPK yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien. KPK dibentuk untuk menjadi semacam ’’pembakar semangat” kinerja aparat penegak hukum lainnya supaya ’’menusantarakan” pemberantasan korupsi.

Kedua, KPK harus diproteksi kinerjanya supaya menjadi lembaga peradilan yang benar-benar independen dan merdeka dari kekuasaan atau pengaruh apa pun, termasuk pengaruh DPR. Itu artinya, DPR terlarang memasuki ranah kinerja KPK karena KPK menjalankan amanat yudisial.

DPR memang pembentuk hukum (badan legislatif). Akan tetapi, yang dilakukan KPK adalah menjalankan peran yudisial yang berkedudukan sebagai mitra eksekutif dan legislatif, yang masing-masing pihak dituntut saling menghormati independensi kinerjanya.

Dalam pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002, secara tidak langsung DPR diingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Ketiga, DPR selaku pilar negara seharusnya memahami bahwa ancaman yang berpola menghancurkan atau memberangus Indonesia sebagai negara hukum jelas salah satunya datang dari koruptor. Tidak ada koruptor yang menginginkan Indonesia ini menjadi negara yang kuat.

Mereka mestilah selalu menginginkan Indonesia ini lemah di sana-sini supaya bisa dikorupsi sumber daya fundamentalnya dengan cara-cara yang gampang. Koruptor tidak hanya ahli memanfaatkan kelemahan bangsa, tetapi juga menciptakan banyak kelemahan, khususnya di lini birokrasi atau struktural, agar bisa digunakan sebagai sumber melancarkan dan melestarikan pola-pola penyalahgunaan amanat.

Semestinya DPR dapat membaca dengan gamblang bahwa ekspektasi publik terhadap KPK yang sangat besar membuat para koruptor tidak bisa menerima. Koruptor tentu saja tidak menginginkan ada lembaga pemberantas korupsi yang tangguh. Yang diinginkannya (koruptor) adalah lembaga pemberantas yang lembek atau tidak mempunyai daya untuk menghancurkan dirinya.

Itulah yang membuat koruptor akan terus berupaya membuat KPK menjadi lemah. Segala bentuk pelemahan harus dilakukannya supaya KPK tidak bernyali dan gagal memasuki zona-zona korupsi.

’’Kalau masih ingin melihat negara ini selamat dan menghidupkan keadaban, serta keadilan, jangan khianati prinsip kejujuran dan independensi dalam dunia peradilan’’ (Monash, 2013) adalah kritik radikal terhadap setiap pilar negara, khususnya DPR, supaya tetap menjaga komitmennya dalam melawan atau menghadapi siapa yang bermasalah dengan korupsi, dan bukan sebaliknya, memberi jalan bagi korupsi untuk menghancurkan negeri ini

Keempat, KPK mestilah sudah paham bahwa kinerja KPK yang berimplikasi pada penyelamatan kekayaan negara sangat besar. Sampai 2015 saja, sudah Rp 294 triliun uang negara yang bisa diselamatkan KPK dari koruptor.

Penyelamatan yang dilakukan KPK itu menunjukkan bahwa kehadiran KPK telah memberikan manfaat riil terhadap proteksi sumber daya ekonomi bangsa. Kalau uang begitu banyak tidak bisa dikembalikan lagi menjadi kekayaan negara, kerugian besarlah yang mengancam masa depan bangsa.

Uang yang diselamatkan KPK itu bisa digunakan untuk pembiayaan kepentingan fundamental rakyat di berbagai sektor strategis seperti peningkatan layanan kesehatan, kualitas pendidikan ’’wong cilik”, dan pembebasan sebagian tenaga kerja dari ancaman pengangguran.

Kelima, jati diri atau konstruksi konstitusionalitas Indonesia sebagai negara hukum jelas terancam. Potret negara hukum itu terbaca melalui institusi yang menjalankan norma-normanya. Ketika institusi ini gagal menjalankan, kesalahan utama jelas ditanggung negaranya.

DPR itu identik dengan negara hukum. DPR punya kewenangan memproduk atau membentuk hukum, termasuk dalam mengarsiteki secara yuridis lahirnya KPK. Kalau kemudian DPR sampai mempreteli kewenangan KPK, apa yang dilakukannya tidak ubahnya dengan memberangus kesejatian Indonesia sebagai negara hukum.

DPR seharusnya bangga kalau ’’ciptaannya” bernama KPK telah atau berupaya keras menunjukkan kinerja terbaiknya. Itu artinya, kinerja DPR dalam menjaga konstitusionalitas Indonesia sebagai negara hukum sudah direpresentasi KPK.

Lima hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan DPR untuk memproteksi KPK, bukannya memberikan beragam intervensi politik yang bermuatan menodai atau membuatnya (KPK) kehilangan independensinya. KPK semestinya didukung supaya dari waktu ke waktu bisa memberikan nilai-nilai progresivitas untuk bangsa dan negara ini.

Kalau kemudian ada sejumlah anggota dewan dari pusat hingga daerah yang tertangkap tangan oleh KPK, semestinya ini memberikan kebanggaan tersendiri bagi DPR, bahwa ternyata independensi dan kemerdekaan KPK tidak terganggu siapa pun, termasuk kekuatan politik parlemen.

Sikap politik seperti itu juga akan membuat DPR disambut rakyat sebagai representasi kekuatan rakyat yang akuntabel dan berintegritas. Pasalnya, DPR mendesain dirinya sebagai institusi yang tidak mengandalkan imunitas ketika elemennya bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar