Sabtu, 08 Juli 2017

Mewaspadai Ketimpangan

Mewaspadai Ketimpangan
Muhammad Husein Heikal  ;   Kolumnis; Sedang menyelesaikan studi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sumatera Utara;
Saat ini menjadi salah seorang analis di Economic Action (EconAct) Indonesia
                                                     DETIKNEWS, 19 Juni 2017



                                                           
Ketamakan melahirkan ketimpangan. Ketamakan membuat orang-orang berlomba menumpuk pundi-pundi kekayaannya hingga menduduki posisi miliuner. Sementara di sisi lain masih banyak orang miskin, menganggur dan pada akhirnya tersingkir. Inilah ketimpangan!

Satu hal yang tidak disadari –atau pura-pura tidak kita sadari– ketimpangan menciptakan kecemburuan sosial yang terpendam di kalangan orang miskin.

Persoalan ketimpangan tidak hanya menyangkut masalah pendapatan dan kekayaan. Ketimpangan pada strukturnya adalah mengenai kekuasaan. Joseph Stiglitz menyimpulkan dalam The Great Devide (2015), sesungguhnya ketimpangan adalah gejala sadar yang sengaja diciptakan oleh kaum elit, yang menerima manfaat paling besar dari tatanan itu.

Secara struktural proses tersebut terjadi, sehingga sulit untuk dihilangkan. Karena itu, ketimpangan ekonomi menyebabkan ketimpangan kekuasaan dalam hal siapa yang membuat aturan, siapa yang menguasai modal dan sumberdaya, dan siapa yang dapat menantang status quo.

Ketidakseimbangan kekuasaan yang berakibat pada ketimpangan yang lebar antara kelompok kaya dan kelompok lain semakin melanggengkan ketimpangan. Mereka yang berada di atas memiliki akses istimewa, dan pengaruh pada proses pengambilan keputusan yang dimanfaatkan agar perekonomian dan berbagai kebijakan dapat melayani kepentingan mereka.

Adapun kepentingan orang-orang yang berada di bawah cenderung tidak dihiraukan. Hal ini pada gilirannya berakibat pada ketidakstabilan sosial. Pasalnya, ruang politik dan ekonomi digunakan untuk memenuhi kepentingan segelintir orang daripada kepentingan banyak orang.

Indonesia adalah bangsa yang tengah digerogoti sumber alamnya dan dihisap kekayaannya untuk ditimbun orang-orang serakah. Padahal, semestinya seluruh potensi dan hasil kekayaan alam menjadi sumber pendapatan utama negara yang ditujukan untuk kepentingan rakyat, bukannya kepentingan pemilik modal belaka.

Jumlah miliuner meningkat dari 1 pada 2002 menjadi 20 pada 2016. Kelompok ini meraup dua pertiga hasil kekayaannya dari praktik bisnis kronisme, yang dimungkinkan karena kedekatan dengan penguasa. Tak heran, Crony Capitalism Index Indonesia bertengger di peringkat ketujuh dunia.

Dengan praktik seperti itulah rakyat miskin hidup, dan menonton sinetron kehidupan kaum elit. Meningkatnya jumlah miliuner sangat kontras dengan kemiskinan yang tak kunjung terselesaikan. Tetaplah sejati, akar masalah ketimpangan ialah kemiskinan.

Data BPS (September 2016) menunjukkan jumlah masyarakat miskin Indonesia 10,7% atau 27,76 juta jiwa dengan mayoritas masyarakat pedesaan. Namun, jika menggunakan indikator Bank Dunia dalam menentukan batas kemiskinan, yaitu US$ 2 atau Rp 26.600 pendapatan/hari/orang, maka penduduk miskin Indonesia masih sangat tinggi, 47% atau 120 juta jiwa dari total populasi.

Betapa berbahaya ketimpangan. Apalagi lembaga berkaliber Credit Suisse, Oxfam, INDIF, Bank Dunia telah mengumumkan ketimpangan Indonesia sangat darurat. Segelintir orang menguasai hampir separuh aset nasional. Sungguh mengangga ketimpangan itu; kekayaan 4 orang terkaya di Indonesia setara dengan 100 juta penduduk termiskin.

Sebagian besar masyarakat yang menjadi responden Bank Dunia juga menilai distribusi pendapatan "sangat tidak setara", dan mendesak pemerintah agar segera mengatasi ketimpangan. Telah banyak kekhawatiran timbul di masyarakat. Sebab, dapat kita katakan, para penganggur sangat mudah dipengaruhi, disebabkan tidak adanya kepastian finansial.

Ketimpangan menjadi bom waktu yang sangat membahayakan, dan bisa meledak kapan saja. Bila tidak segera diatasi, ketimpangan yang telah memasuki tahap darurat ini bakal mengancam stabilitas, dan sangat berpotensi reaktif menjadi gejolak sosial di masyarakat.

Fakta saat ini Indonesia merupakan negara terburuk keempat dalam hal ketimpangan, setelah Rusia, India dan Thailand. Membaca data BPS, gini index Indonesia per September 2016 berada di posisi 0,394. Menurun dibanding setahun sebelumnya, yang masih di posisi 0,402.

Rasio gini 0,4 sampai 0,5 termasuk dalam ketimpangan kategori sedang, dan pemerintah telah mengklaim hal ini sebagai keberhasilan menurunkan ketimpangan di masyarakat. Meski demikian, menurut ekonom Faisal Basri kecenderungan ketimpangan jangka panjang masih menunjukkan pemburukan dengan rasio gini yang terus naik di atas 0,4.

Perlu diingat rasio gini yang dihitung BPS tersebut tidak mengukur tingkat ketimpangan pendapatan (income inequality) maupun ketimpangan kekayaan (wealth inequality). BPS menghitung rasio gini hanya berdasarkan data pengeluaran yang diperoleh dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Tentunya, ketimpangan pengeluaran lebih rendah dari tingkat ketimpangan pendapatan dan kekayaan.

Telah diingatkan oleh Ibnu Khaldun (1332-1406) bahwa pembangunan tidak dapat dicapai kecuali melalui keadilan. Sedangkan keadilan merupakan standar penilaian keberhasilan penguasa, dan penguasa dibebankan tanggung jawab untuk mewujudkannya.

Bila ingin menerapkan skema keadilan, maka pertumbuhan ekonomi tidak bisa dijadikan tujuan. Pembangunan ekonomi harus lebih memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan secara merata, sebab pertumbuhan ekonomi tidak mencerminkan kondisi riil, dan hanya tersaji dalam data belaka. Bila pertumbuhan ekonomi naik, belum tentu angka kemiskinan akan berkurang.

Indonesia dalam kurun 15 tahun terakhir mengalami pertumbuhan ekonomi yang kuat. Akan tetapi, manfaat dari pertumbuhan ini hanya dinikmati oleh 20% masyarakat terkaya atau golongan elit saja. Ini bermakna bahwa pertumbuhan tidak inklusif, dengan artian pembangunan masih menyisihkan masyarakat miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar