Selasa, 04 Juli 2017

Pancawarsa DKPP

Pancawarsa DKPP
Ikhsan Darmawan  ;   Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI
                                                         KOMPAS, 23 Juni 2017



                                                           
Tanggal 12 Juni 2017, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu genap berusia lima tahun. Dalam kurun waktu satu pancawarsa tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diberikan harapan yang besar oleh UU sebagai lembaga yang hadir untuk menegakkan etika penyelenggara pemilu. Menurut Pasal 109 Ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu beserta jajarannya sampai level terendah).

Tugas tersebut tidaklah mudah. DKPP berjalan tanpa contoh praktik dari negara manapun sembari pada saat yang sama dituntut untuk bekerja sesempurna mungkin. Ditambah lagi, DKPP eksis, tetapi belum didukung oleh sumber daya birokrasi yang jumlahnya sejalan dengan tugas beratnya.

Tak sekadar menghukum

Meski demikian, DKPP telah berbuat banyak. Banyak jejak langkah yang ditinggalkan para komisioner DKPP periode pertama itu. Pada acara "Forum Penyampaian Laporan 5 Tahun Kinerja DKPP Periode 2012-2017", Ketua DKPP 2012-2017 Jimly Asshiddiqie menyebutkan, selama kurun waktu lima tahun DKPP telah menerima 2.578 aduan. Jika dirata-rata, jumlahnya sama dengan 515 aduan per tahun, atau 42 aduan per bulan, atau 1,4 aduan per hari. Jumlah yang tentu saja tidak sedikit. Dari jumlah aduan itu, telah ada ratusan putusan yang dihasilkan.

Tak hanya itu, di samping tugas utamanya menangani aduan, DKPP juga telah menghasilkan 35 buku dan melakukan kajian tentang etika. Tak hanya etika penyelenggara yang didiskusikan, tetapi juga menyasar etika penyelenggaraan pemilu.

DKPP bersama KPU dan Bawaslu juga telah membangun fondasi dasar hukum  berupa peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Meski belum sempurna, adanya produk hukum itu sangat berguna bagi ketua dan anggota DKPP periode berikutnya.

Karena itu, di balik capaian itu semua, masih ada catatan penting yang perlu digarisbawahi. Pertama, DKPP bekerja sepenuhnya mengandalkan aduan. Ibarat seseorang berdiri di pinggir sungai, DKPP saat ini seperti seseorang yang berdiri di hilir sungai. Padahal, sebetulnya DKPP bisa lebih progresif dari itu. DKPP bisa saja seperti lembaga lain, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bawaslu, yang tak hanya menindak, tetapi juga melakukan pencegahan. Paralel dengan itu, DKPP seharusnya bisa saja tak sekadar memutus aduan yang masuk, tetapi juga mencegah terjadinya perbuatan yang berujung pada aduan.

Ada setidaknya dua sebab mengapa DKPP perlu lebih dari sekadar menghukum. Yakni: (1) DKPP dengan personel yang minim tak akan sanggup kalau jumlah aduan makin lama makin banyak. Seperti halnya Bawaslu ketika membuat indeks kerawanan pemilu (IKP), mereka tak akan sanggup kalau terus-terusan sekadar menindak pelanggaran pemilu saja.

Kemudian, (2) dalam sebuah diskusi, pihak internal DKPP pernah merefleksikan diri mereka sendiri apakah banyaknya putusan yang telah dibuat DKPP dapat dimaknai telah ada kontribusi sebenarnya dari DKPP terhadap penyelenggaraan pemilu. Dalam bahasa penulis, jika DKPP diibaratkan polisi, apa yang sudah dilakukan DKPP selama ini hanya seperti polisi yang telah banyak menilang, tetapi belum berkontribusi terhadap tujuan sebenarnya, yakni penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas, karena kedisiplinan pengendara di jalanan yang telah berubah.

Lantas, bagaimana cara mewujudkannya? Seperti Bawaslu yang membuat IKP sebagai strategi pencegahan pelanggaran pemilu, DKPP bisa saja membuat peta kerawanan etika penyelenggara pemilu di Indonesia. Peta itu berguna untuk dijadikan dasar oleh DKPP dalam membuat strategi pencegahan di daerah yang penyelenggaranya menjadi langganan terbanyak mendapatkan aduan dan juga diputuskan bersalah karena melanggar etika.

Berdasarkan hasil riset Pusat Kajian Politik FISIP UI 2017, selama kurun waktu 2013-2017, ada tiga provinsi yang penyelenggaranya banyak diputuskan melanggar oleh DKPP, yakni Papua (132 teradu), Sumatera Utara (89 teradu), dan Aceh (61 teradu). Jika sulit langsung di seluruh wilayah Indonesia, DKPP bisa mulai dari tiga provinsi itu terlebih dahulu. DKPP bisa menggali informasi kenapa tiga provinsi itu penyelenggaranya banyak melanggar dan apa sebab dan motivasi para teradu itu melanggar.

Kenapa itu perlu dilakukan? Jawabannya, supaya DKPP tak sekadar bekerja menindak pelanggaran saja (walaupun memang UU-nya hanya menyebutkan demikian). DKPP bisa jauh lebih daripada itu, yakni mencari tahu sekaligus menekan sumber masalahnya, yakni mengapa pelanggaran terjadi. Jika DKPP berhasil menekan pelanggaran etika penyelenggara dengan cara mengedukasi penyelenggara atau mengubah aturan yang sudah ada agar lebih baik dari sebelumnya itu baru prestasi dalam arti sebenarnya karena beyond tugas utama DKPP.

Alasan diberhentikan tetap

Kedua, terkait dengan belum jelasnya indikator dari derajat sanksi yang dikeluarkan DKPP. Seperti diketahui, berdasarkan Laporan DKPP 2016, ada enam jenis sanksi yang selama ini diberikan DKPP: pemberhentian tetap, pemberhentian sementara, peringatan keras, peringatan, tak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara di kemudian hari, dan rehabilitasi. Permasalahan selama ini adalah apa ukuran dari seorang teradu lantas diputuskan diberhentikan tetap? Kenapa dalam satu kasus diputuskan diberi sanksi peringatan keras dan bukan peringatan saja?

Berdasarkan informasi yang penulis peroleh, soal itu masih menjadi domain dari kolektivitas ketua dan anggota DKPP ketika berembuk bersama. Kenapa tak dijadikan hukum tertulis saja agar menjadi pegangan bersama semua pihak supaya tak menjadi wilayah yang terkesan abu-abu dan lebih terasa kesan subyektifnya? Dua catatan substansial di atas setidaknya perlu dipertimbangkan oleh ketujuh komisioner DKPP yang "baru". Harapannya, DKPP periode lima tahun ke depan lebih baik lagi dalam mendorong terwujudnya penyelenggara pemilu berintegritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar