Sabtu, 08 Juli 2017

Pelajaran dari Kontroversi "Full Day School"

Pelajaran dari Kontroversi "Full Day School"
Abdul Kadir Karding  ;   Sekjen DPP PKB;  Ketua Fraksi PKB MPR RI
                                                     DETIKNEWS, 20 Juni 2017



                                                           
Ide kontoversial dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi yang ingin menerapkan kebijakan full day school (FDS). Pelajar SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, diwajibkan berada dalam sekolah 8 jam sehari, selama 5 hari dalam seminggu.

Mantan Rektor Universitas Muhamadiyah Malang itu, sebagaimana dikutip beberapa media, berharap dengan FDS pendidikan karakter siswa dapat lebih baik, kualitas meningkat, dan anak didik tidak menjadi liar di luar sekolah. Gagasan itu dilemparnya sejak 2016.

Namun, bisa jadi soal FDS tak hanya soal agar anak didik tak jadi liar. Ditengarai, FDS juga untuk menunjang sertifikasi guru sehingga jam mengajar guru-guru tersertifikasi, bisa memenuhi 24 jam pelajaran setiap minggunya, sebagai pemenuhan syarat mendapatkan tunjangan profesi.

Mendikbud jauh-jauh hari telah menyatakan bahwa pada 2017, guru PNS dan swasta dengan tunjangan profesi wajib ada di sekolah selama 8 jam sehari. Termasuk, guru-guru yang ada di pedalaman. Padahal, Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 35 ayat 2 memberikan rentang waktu kerja guru cukup fleksibel dengan hanya menyatakan minimal 24 jam tatap muka, dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu. Bukan, minimal 40 jam dalam 5 hari.

Gagasan FDS belum mendapatkan dukungan bulat. Bahkan Nahdlatul Ulama (NU), organisasi terbesar umat Islam Indonesia, menyampaikan protes melalui beberapa pengurus, kiai dan lembaga ma'arif yang menaungi institusi-instusi pendidikan di bawah NU. Dan, belakangan, Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengkaji ulang rencana tersebut.

Bukan Anti Pendidikan

Penolakan terhadap FDS bisa dipastikan bukan karena anti pendidikan atau sekolah. Bersama dengan para pakar dan praktisi yang telah berkecimpung dalam dunia pendidikan berpuluh-puluh tahun, saya termasuk yang menilai FDS tak layak dipaksakan pelaksanaannya dalam waktu dekat ini, karena beberapa hal.

Pertama, kebijakan yang baik seharusnya dapat diterapkan oleh semua pihak dan di semua wilayah. Apalagi terkait dengan pendidikan yang berimplikasi serius mempengaruhi masa depan peserta didik. Gagasan FDS adalah kota sentris yang menganggap orangtua bekerja 8 jam dan fasilitas sekolah memadai, nyaman bagi anak didik sepanjang hari. Faktanya, ribuan sekolah kurang layak untuk proses belajar mengajar; fasilitas minim dan bangunan reyot.

Kedua, menyangkut soal kompetensi guru. Rata-rata skor 5, dari total 10. Padahal uji kompetensi masih teoritis. Pekerjaan rumah terbesar pendidikan adalah kualifikasi guru yang menurut pakar pendidikan Haidar Bagir lemah di soal motivasi dan passion. Padahal panggilan hati menjadi tulang punggung sistem FDS bila diterapkan.

Dukungan fasilitas belajar mengajar dan tunjangan yang belum ideal bagi guru yang berdampak pada motivasi pengajar, bisa-bisa murid bukannya jadi senang dengan sekolah, sebaliknya jadi bosan.

Ketiga, argumentasi yang dibangun Mendikbud dengan FDS agar anak didik tidak liar dan karakternya terbangun melalui pemanjangan jam berada sekolah, mencerminkan cara pandang defisit based dan negatif. Hal itu bertentangan dengan semangat pendidikan yang memposisikan anak didik sebagai subjek, yang karenanya Bahasa Indonesia menyerap kata Arab 'murid' untuk kata lain siswa, yang bermakna orang yang berdaulat, memiliki kehendak. Dari kata dasar 'arada', kehendak.

Keempat, FDS mengabaikan situasi sosiologis dan undang-undang yang mengamanatkan bahwa pendidikan juga tanggung jawab masyarakat. Penerapan FDS dapat menyebabkan rontoknya partisipasi masyarakat yang telah lama dibangun, bahkan jauh sebelum sekolah negeri/umum muncul, melalui sekolah sore, madrasah diniyah, yang nyata berkontribusi membangunan karakter dan menahan radikalisme beragama.

LP Ma'arif NU mencatat ada 12.780 madrasah diniyah dan berbagai TPQ yang kebanyakan muridnya adalah siswa SD dan SMP, akan rontok bila FDS diterapkan.

Kelima, perpanjangan waktu di sekolah akan meningkatkan beban biaya, uang saku dan perlengkapan yang harus ditanggung para orangtua siswa SD dan SMP. Pada sisi lain, risiko sosial bisa jadi meningkat, akibat waktu anak berinteraksi dalam keluarga dan bermain di lingkungannya yang sangat penting dalam proses pendidikan hidup akan berkurang drastis. Kedekatan sosial di lingkungan berpotensi mengendur sehingga mekanisme kontrol dan solidaritas sosial juga akan melemah.

Belajar Seumur Hidup

Belajar tidak hanya untuk siswa SD dan SMP. Para kiai di pesantren sering mengulang-ulang perintah belajar dengan mengatakan "utlubal 'ilma minal mahdi, ilal lahdi". Tuntutlah ilmu, sejak dari buaian hingga menuju liang kuburan.

Long life education, belajar seumur hidup, jadi kewajiban bagi orang-orang dewasa. Mereka bisa kembali menuntut ilmu melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal dengan mengumpulkan informasi, pengetahuan baru, dan menganalisisnya. Bagian dari orang-orang dewasa itu adalah para pemimpin, pembuat kebijakan.

Tentunya, termasuk belajar soal sistem pendidikan yang baik bagi para murid. Untuk itu, rasanya perlu belajar tentang sistem pendidikan ke negara yang peringkat pendidikannya terbaik di dunia yaitu Finlandia. Siswa SD-SMP di sana hanya sekolah 45 jam per hari; tidak ada PR; cara belajar hanya 45 menit dan 15 menit istirahat; anak-anak baru boleh bersekolah setelah berusia 7 tahun.

Selain itu, di Finlandia, guru menerima gaji rata-rata 3400 euro per bulan atau setara Rp 42 juta. Kualitas guru terbaik dengan pelatihan terbaik pula. Semua guru dibiayai pemerintah untuk meraih gelar master (S2). Guru dianggap paling tahu cara evaluasi murid-muridnya sehingga tak perlu ujian nasional. Tidak ada sistem ranking, dan sekolah swasta pun diatur secara ketat agar tetap terjangkau.

Bila memang pengembangan karakter, dan membangun pemahaman anti radikalisme dalam beragama yang menjadi bagian dari tujuan utama FDS, maka tak ada salahnya Kemendikbud mengembangkan sistem jejaring dukungan belajar penuh hari, tanpa harus terkungkung pada satu kompleks sekolah.

Caranya dengan melakukan pemetaan lembaga pendidikan tradisional seperti madrasah diniyah, sore hari, yang ada di kampung sang siswa, yang diikuti dengan mengembangkan jaring kerja sama pendidikan yang tak terputus, sebagai pendidikan yang terintegrasi yang tidak saling menegasikan. Melainkan, saling menguatkan demi mewujudkan pendidikan yang memberdayakan.

Khazanah sistem pendidikan di Indonesia seperti pesantren dan surau perlu terus dikaji, dan diintegrasikan dalam satu sistem pendidikan sepanjang waktu. Kementrian pendidikan harus mendengarkan seruan banyak pihak, khusunya NU, yang telah teruji dan terbukti sebagai jam'iyyah diniyyah, ormas umat Islam terbesar di Indonesia yang berhasil menyelanggarakan pendidikan karakter bertumpu pada pendekatan khas Nusantara, dan agama seperti pesantren.

Selain itu, NU juga terbukti massif menyelanggarakan pendikan-pendikan madrasah diniyah yang bersahaja secara mandiri dengan partisipasi penuh masyarakat yang jumlahnya mendekati angka 13 ribu, pada siang atau sore hari bagi para anak didik usia SD dan SMP, yang sesungguhnya adalah pendidikan sepanjang hari. Diampu guru-guru yang tak pernah meributkan tunjangan profesi, yang ironisnya terancam dirontokkan oleh gagasan FDS.

FDS sepatutnya memang ditimbang ulang. Bahkan, sebaiknya dibatalkan karena berbahaya membunuh partisipasi dan kemandirian masyarakat dalam menyelanggarakan pendidikan karakter yang ratusan tahun telah teruji, seperti madrasah diniyah.

Sebagai sebuah kebijakan, tak ada salahnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Muhadjir menyimak kaidah fiqih: "dar'ul mafasid muqoddamun 'ala jalibil mashalih; menghindari atau mencegah kerusakan hendaknya didahulukan dibanding melakukan inovasi yang tak teruji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar