Rabu, 05 Juli 2017

Upaya Preventif Melawan Terorisme

Upaya Preventif Melawan Terorisme
Eko Sulistyo  ;   Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi
Kantor Staf Presiden
                                                         KOMPAS, 24 Juni 2017



                                                           
Aksi terorisme sudah menjadi ancaman global bagi umat manusia. Belum lama kita dikejutkan oleh bom bunuh diri di Halte Transjakarta Kampung Melayu, Jakarta, yang menewaskan beberapa orang dan melukai puluhan lainnya.

Dalam waktu berdekatan aksi serupa dilakukan di Inggris, Pakistan, dan Mesir. Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) mengklaim bertanggung jawab atas berbagai aksi terorisme itu.

Dalam waktu yang hampir sama, Pemerintah Filipina mengumumkan ada empat teroris asal Indonesia yang terlibat dalam pertempuran di kota Marawi yang diduduki para teroris kelompok Maute. Sementara Polri merilis informasi bahwa tujuh warga Indonesia (WNI) terlibat aksi terorisme di Marawi, Filipina selatan.

Peristiwa di Inggris, Filipina, dan Indonesia terkait satu sama lain sebagai aksi global terorisme yang dikoordinasikan oleh NIIS. Karena itu, diperlukan perencanaan strategis dalam rangka pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme. Perencanaan ini memerlukan dukungan kebijakan yang kuat, baik dari sisi penegakan hukum maupun dari sisi preventif melawan terorisme.

Revisi UU No 15/2003

Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sedang dibahas di DPR perlu dibahas secara komprehensif, baik dari pendekatan pemberantasan (hard approach) maupun pencegahan (soft approach). Pemberantasan memiliki pengertian dilakukan setelah peristiwa terjadi. Sementara pencegahan memiliki arti agar tindakan terorisme tidak terjadi.

Tulisan ini menekankan upaya memperkuat langkah preventif sebagai strategi pencegahan agar terorisme tidak berkembang. Langkah ini perlu melibatkan masyarakat sipil sebagai pembawa pesan melawan narasi dan pengaruh kelompok pendukung terorisme.

Dalam rangka tindakan preventif melawan terorisme dan membangun kontra narasi, maka berbagai kelompok sosial dapat menjadi pembawa pesan strategis dalam upaya pencegahan. Kelompok strategis yang dapat dilibatkan untuk melakukan kontra narasi ini meliputi; tokoh masyarakat dan pemimpin agama, para mantan teroris, keluarga, korban dan orang-orang yang selamat, dan pemerintah.

Dalam konteks ini, penguatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi strategis. Badan ini dibentuk untuk mengembangkan kebijakan, strategi, dan program serta mengoordinasikan berbagai lembaga negara yang terkait dalam implementasi kebijakan melawan terorisme (counter-terrorism).

Kontranarasi radikalisme

Salah satu langkah strategis sebagai upaya preventif menghadang pengaruh paham ekstrem dan terorisme adalah dengan melakukan gerakan melawan narasi terorisme dengan sasaran masyarakat umum, pemberi pengaruh utama, simpatisan gagasan ekstrem, dan pelaku terorisme itu sendiri.

Sara Zeiger (2016) dalam "Melemahkan Narasi Ekstremis Brutal di Asia Tenggara", menyatakan untuk membuat kontra narasi dari kelompok radikal dan terorisme perlu dilakukan analisis faktor-faktor pendorong dan penarik yang menjadi penggerak radikalisme dan rekrutmen.

Faktor pendorong merujuk pada keluhan sosial-ekonomi yang berkaitan dengan kekuatan dan tekanan eksternal pada seseorang, misalnya ketegangan etnis, kurangnya peluang ekonomi, pengangguran, pendidikan rendah, tindakan pemerintah atau militer. Faktor penarik merujuk pada berbagai faktor psikososial yang menarik seseorang ke arah ekstremisme brutal, misalnya ideologi, keinginan menjadi pahlawan, dan insentif ekonomi.

Selama ini ada empat narasi utama yang digunakan dalam melakukan rekrutmen yang dilakukan oleh kelompok teroris, yaitu narasi religius atau ideologis, narasi politik, narasi sosial, dan narasi ekonomi. Dengan memahami narasi dominan tersebut maka dapat dipahami bahwa tindakan militer dan penghukuman tidak cukup untuk memberi dampak mencegah pengaruh paham terorisme. Langkah tersebut harus komplementer dengan kontra narasi yang dilakukan di luar operasi represif, melalui penyadaran kognitif.

Upaya pencegahan atas bahaya terorisme juga dapat dilakukan dengan tiga pendekatan. Pertama, melakukan kontra radikalisme kepada berbagai kelompok yang belum terinfeksi dengan ideologi ekstrem. Kelompok korban dan mantan teroris yang sudah sadar dapat terlibat dengan melakukan kampanye di sekolah-sekolah tentang bahaya terorisme.

Kedua, melakukan disengagement kepada anggota kelompok radikal dan mantan teroris untuk memutus penggunaan kekerasan. Ketiga, upaya program deradikalisasi kepada mantan anggota jaringan terorisme untuk menanggalkan ideologinya yang ekstrem dan berkampanye menentang terorisme.

Selain itu, pendekatan untuk mencegah publik mendukung radikalisme dan terorisme adalah dengan cara melibatkan para korban terorisme itu sendiri yang kebanyakan adalah orang biasa, dan banyak yang satu agama dengan pelaku. Para korban dan keluarganya akan lebih menyentuh hati dan perasaan publik, bahwa korban utama dari terorisme adalah kemanusiaan. Karena itu, terorisme harus dihentikan.

Korban dan orang-orang yang selamat dari terorisme adalah pembawa pesan utama yang kredibel, karena mereka mengungkapkan dampak yang nyata dari kekerasan dan kisah mereka dapat mematahkan legitimasi terorisme dan menunjukkan wajah manusiawi dari konsekuensi aksi terorisme.

Pada akhirnya, terorisme adalah musuh kemanusiaan dan musuh semua agama. Karena itu, upaya preventif bukan saja menjadi urusan pemerintah, tetapi juga urusan semua orang yang ingin melindungi kemanusiaan. Upaya preventif haruslah merupakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan cara itu ruang gerak terorisme tidak memiliki masa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar