Senin, 31 Desember 2012

Bank Syariah dan Industri Kreatif


Bank Syariah dan Industri Kreatif
Mutamimah ;   Ketua Program Magister Manajemen
dan Dosen Fakultas Ekonomi Unissula Semarang
SUARA MERDEKA, 31 Desember 2012



"Bank syariah semestinya berpihak pada sektor riil, terutama melalui pembiayaan musyarakah dan mudharabah."

PADA pengujung tahun ini, perbankan syariah kembali mencatatkan prestasi menggembirakan. Data Bank Indonesia menyebutkan aset bank syariah tumbuh 58% atau Rp 296 triliun, pembiayaan tumbuh 50% menjadi Rp 222 triliun, dan dana pihak ketiga tumbuh 29% atau menjadi Rp 186 triliun. Terlebih tahun 2013, Kementerian Agama kembali menempatkan dana haji dan sukuk di perbankan syariah lebih dari 30%.

Tapi di sisi lain peran bank syariah terhadap sektor riil belum optimal, hal ini berdasarkan laporan BI per Oktober 2012 yang menyebutkan penyaluran dana perbankan syariah masih didominasi piutang murabahah Rp 80,95 triliun atau 59,71% dari total pembiayaan. Sementara pembiayaan musyarakah Rp 25,21 triliun (18,59%), pembiayaan mudharabah Rp 11,44 triliun (8,44%), dan piutang qardh Rp11,19 triliun (8,25%).

Data itu sekaligus menunjukkan bahwa proporsi paling besar pembiayaan bank syariah ada pada piutang murabahah, sementara piutang musyarakah ataupun mudharabah yang merupakan produk utama, identik dengan pemberdayaan sektor riil, masih di bawah pembiayaan murabahah. Itu artinya bank syariah belum optimal dalam pemberdayaan sektor riil karena pembiayaan murabahah berkaitan secara tidak langsung dengan sektor riil.

Berbagai alasan belum optimalnya skema pembiayaan musyarakah dan murabahah antara lain karena masih ada asymetric information dan belum siap sepenuhnya pihak pelaku usaha untuk share ataupun melakukan transparansi kepada bank, sehingga mendasarkan pada prinsip kehati-hatian, bank syariah belum sepenuhnya fokus pada dua jenis pembiayaan itu.                

Bagaimana agar pada masa mendatang pembiayaan bank syariah benar-benar optimal untuk pemberdayaan sektor riil? Apalagi digunakan untuk pemberdayaan industri kreatif yang padat karya dan berprospek bagus. Terlebih sumbangan industri kreatif terhadap PDB tercatat tinggi, dapat menurunkan tingkat pengangguran dan kemiskinan. Faktanya, sebagian besar industri itu masih menghadapi keterbatasan akses modal dan kompetensi manajerial. Apabila potensi ini dioptimalkan melalui pembiayaan mudarabah dan musyarakah maka akan memberi manfaat kepada kedua belah pihak, atau pertumbuhan ekonomi pada umumnya.

Industri kreatif mempunyai prospek bagus, dan pasar sangat menarik mengingat komposisi jumlah penduduk usia muda di Indonesia mencapai 43% atau sekitar 103 juta orang, yang dapat mendorong perkembangan industri kreatif. Periode 2009-2014, industri kreatif Indonesia ditarget memberi kontribusi 7-8 % terhadap PDB.
Industri ini memanfaatkan kreativitas, keterampilan, bakat, dan daya cipta individu untuk menciptakan produk dan jasa sehingga dapat memperluas lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan, semisal kerajinan, desain, fashion, film, video, fotografi, layanan komputer dan peranti lunak, musik, seni, penerbitan dan percetakan, periklanan,  permainan interaktif, dan seni pertunjukan.

Secara ideal, bank syariah sebagai lembaga keuangan semestinya berpihak pada sektor riil, terutama melalui  pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Terlebih skema pembiayaan ini memiliki korelasi positif dengan pertumbuhan industri kreatif. Mudharabah merupakan jenis pembiayaan dan bank syariah yang meminjami  modal  kepada pihak lain (mudharib), semisal pelaku industri kreatif agar bisa berkembang,  dan keuntungan dibagi oleh dua pihak sesuai perjanjian, adapun kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Musyarakah merupakan kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dan  masing-masing pihak memberikan kontribusi dana sesuai kesepakatan serta keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama.

Prinsip Kehati-hatian              

Pembiayaan mudharabah dan musyarakah dapat mengakselerasi industri kreatif karena beberapa hal. Pertama; pembiayaan itu akan menggairahkan sektor riil karena skim itu meningkatkan keterlibatan bank, dari pembiayaan, pendampingan, hingga monitoring industri. Kedua; pembiayaan itu mendorong pertumbuhan pengusaha/ investor yang berani mengambil keputusan bisnis yang berisiko. Hal ini mendorong pelaku usaha melakukan berbagai inovasi, yang dapat meningkatkan daya saing. Apalagi bank syariah merupakan lembaga keuangan Islam yang berbasis aset. Bank syariah bertransaksi berdasarkan aset riil, tidak  mengandalkan pada kertas kerja semata. Apabila pelaku industri kreatif mengalami kerugian maka yang menanggung adalah  bank syariah sebagai pemilik modal sehingga bank syariah sangat berhati-hati dalam pembiayaan ini.

Tahun 2013, perbankan syariah perlu meningkatkan pemberdayaan industri kreatif agar pengangguran dan kemiskinan menurun, lapangan kerja meningkat, dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat melalui peran pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Hal itu mendasarkan pada prinsip bagi hasil, dan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

Hanya keterwujudan itu mensyaratkan beberapa hal, antara lain sosialisasi dan edukasi intensif kepada pelaku industri kreatif, dan bank syariah harus hati-hati memilih mitra. Pada  sisi lain pelaku industri kreatif juga harus transparan dan jujur memberikan laporan akuntansi, dan punya komitmen meningkatkan kinerja sehingga ada kepercayaan dari bank syariah sekaligus bisa menimalisasi risiko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar